Saturday 29 December 2018

Monday 24 December 2018

Sunday 23 December 2018

LOWONGAN KERJA SECURITY

LOWONGAN KERJA TERKINI


BUTUHKAN SEGERA...SECURITY



73 PERSONIL



Pengalaman/Non Pengalaman

_Pria / Wanita._

Tugas : ITC FATMAWATI JAKARTA

PERSYARATAN UMUM :
  1. Usia minimal 19 thn. maksimal 35thn
  2. Ijasah SLTA sederajat
  3. PRIA Tinggi badan min 170cm, berat badan minimal 60kg
  4. WANITA Tinggi badan min 158cm, berat badan minimal 55kg.
  5. Berbadan sehat & tdk berkaca mata, tidak ada tindik/Tato, tidak pernah patah tulang.
Persyatan umum :
√  fc ijasah
√  fc KTP (yg berlaku)
√  fc SKCK
√  fc KK
√  daftar riwayat hidup
√  Surat ket. Sehat (dari dokter)
√  pas foto 4x6 (2 lmbr)
√  Bawa ijasah asli atau SKHUN.

FASILITAS :
√  GAJI UMP ++(sesuai wilayah kerja)
√  BPJS kesehatan
√  BPJS ketenagakerjaan.
√  ATM gratis.
√  Seragam lengkap.
√  banyak peluang karir.

Tugas : Jakarta
Lamaran pake Map coklat, dipojok kiri atas ditulis *"Security"*...

LAMARAN LANGSUNG :
PT. CAREGUARD JASA INDONESIA
Perkantoran Ruko Grogol Permai
Blok G No. 21 Jl. Prof. Latumenten
Raya Grogol, Jakarta Barat 11460
Telp. (62-21) 5694-4920
Fax. (62-21) 5694-4919

satpam-jaya.blogspot.com

MAHAL Nya SERTIFIKASI SATPAM

Dijaman Sekarang ini Menjadi seorang Satpam, bukanlah perkara mudah selain postur tubuh yang proposional, dibutuhkan fisik dan mental yang kuat.selain itu biaya pendidikan dan sertifikasi yang tinggi terkadang tidak sebanding dengan gaji diterima.

klo kita bandingkan dengan jaman sebelum adanya perusahaan alih guna (outsourching), kehidupan seorang anggota Satpam terasa lebih sejahtera, selain status sebagai karyawan tetap, kesehjahteraan anggota satpam juga lebih diperhatikan sama hal nya dengan karyawan buruh lainnya,

Berbeda dengan jaman sekarang ini dengan banyaknya Badan Usaha jasa pengamanan (BUJP), untuk Menjadi anggota Satpam, Perusahaan - Perusahaan Jasa Pengamanan Melakukan Seleksi Yang ketat dalam Merekrut Calon Anggota Satpam. 

karena persaingan antar sesama BUJP dan Demi menaikan Kredibilitas Perusahaan Di mata perusahaan pengguna (user).


Saturday 26 May 2018

KTA SATPAM, CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA


Assalammualaikum,salam sejahtera bagi kita semua... Amin Yra


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.

Fungsi registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a.   sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
     1)  Identitas pribadi;
     2)  Kompetensi kemampuan;
     3)  Riwayat penugasan; dan
     4)  Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.

Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Lalu dimanakah tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat pengajuan registrasi KTA ada 2
1)  Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
2)   Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.

Dalam hal tempat pengajuan registrasi apabila  sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.

Caranya bagaimana....?
tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.     Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.     formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
        ▪   Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang 
          ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
        ▪   Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani 
           oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
       ▪   Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk 
           kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna
           penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

Untuk  KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

syarat-sayaratnya apa saja...?
Persyaratan yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a.  Pas foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru lengkap,dengan 
     badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup kepala,,kecuali untuk KTA Manager
     bisa menggunakan seragam PSH.
b.  Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama tergantung
     KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam

Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

untuk warna dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a.    Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b.    Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c.    Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan 
     gada utama.

KTA sendiri berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.

Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

Nah jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera lakukan registrasi dengan cara diatas.

SATPAM JAYA.....

Semoga bermanfaat …

CARA MENGURUS BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)

 Assalammualaikum sobat-sobat Satpam dimanapun anda berada pada artikel kali ini saya akan sharing 
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
  Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia 
caranya :
    1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan 
        alamat perusahaan.
    2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan  
        terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang 
        usahanya   
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
4. Buat NPWP perusahaan di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan ya
5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi 
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
 tenaga kerja asing;
8. buat surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
yang terdaftar di Polri;dalam hal ini biasanya ke ABUJAPI Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan

kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda 
setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
 tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak 
menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
 yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
Setelah Surat sudah di ajukan, Polri akan melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan
 apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
  Karobinamitra atas nama Kapolda.
ingat ya sobat Surat rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin 
operasional dari Kapolri

kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
  sampai disini sobat tinggal pilih mau mengurus surat izin opersioanl bergerak dibidang jasa apa, ada 6 (enam ) kategori yang ditawarkan
  1. Jasa konsultan Keamanan
  2. Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
  3. Jasa Pelatihan Keamanan
  4. Jasa Kawal Angkut uang dan Barang berharga
  5. Jasa penyedia Tenaga Keamanan
  6. Jasa Penyedia Satwa K9
  untuk kategori jasa diatas hal-hal yang harus sobat perhatikan ketika mengurus surat izin yaitu :
1. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli
 yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki 
surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang 
dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan 
prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan 
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan 
mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan 
tempat pelatihan.
jika semua persyaratan sudah lengkap barulah sobat bisa mengajukan Surat Izin Operasional dengan cara sbb:
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri 
U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan 
melampirkan semua persyaratan diatas
b. apabila persyaratan dipenuhi, nanti akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama 
(perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak oleh Tim Audit, barulah akan diterbitkan surat izin operasional kegiatan
 badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
untuk wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan ya.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun 
bagi izin perpanjangan.

Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....

adsene