Showing posts with label CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA. Show all posts
Showing posts with label CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA. Show all posts

Saturday 26 May 2018

KTA SATPAM, CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA


Assalammualaikum,salam sejahtera bagi kita semua... Amin Yra


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.

Fungsi registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a.   sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
     1)  Identitas pribadi;
     2)  Kompetensi kemampuan;
     3)  Riwayat penugasan; dan
     4)  Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.

Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Lalu dimanakah tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat pengajuan registrasi KTA ada 2
1)  Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
2)   Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.

Dalam hal tempat pengajuan registrasi apabila  sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.

Caranya bagaimana....?
tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.     Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.     formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
        ▪   Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang 
          ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
        ▪   Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani 
           oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
       ▪   Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk 
           kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna
           penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

Untuk  KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

syarat-sayaratnya apa saja...?
Persyaratan yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a.  Pas foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru lengkap,dengan 
     badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup kepala,,kecuali untuk KTA Manager
     bisa menggunakan seragam PSH.
b.  Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama tergantung
     KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam

Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

untuk warna dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a.    Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b.    Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c.    Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan 
     gada utama.

KTA sendiri berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.

Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

Nah jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera lakukan registrasi dengan cara diatas.

SATPAM JAYA.....

Semoga bermanfaat …

adsene