Saturday 26 May 2018

KTA SATPAM, CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA


Assalammualaikum,salam sejahtera bagi kita semua... Amin Yra


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.

Fungsi registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a.   sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
     1)  Identitas pribadi;
     2)  Kompetensi kemampuan;
     3)  Riwayat penugasan; dan
     4)  Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.

Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Lalu dimanakah tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat pengajuan registrasi KTA ada 2
1)  Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
2)   Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.

Dalam hal tempat pengajuan registrasi apabila  sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.

Caranya bagaimana....?
tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.     Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.     formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
        ▪   Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang 
          ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
        ▪   Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani 
           oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
       ▪   Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk 
           kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna
           penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

Untuk  KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

syarat-sayaratnya apa saja...?
Persyaratan yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a.  Pas foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru lengkap,dengan 
     badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup kepala,,kecuali untuk KTA Manager
     bisa menggunakan seragam PSH.
b.  Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama tergantung
     KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam

Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

untuk warna dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a.    Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b.    Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c.    Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan 
     gada utama.

KTA sendiri berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.

Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

Nah jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera lakukan registrasi dengan cara diatas.

SATPAM JAYA.....

Semoga bermanfaat …

CARA MENGURUS BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)

 Assalammualaikum sobat-sobat Satpam dimanapun anda berada pada artikel kali ini saya akan sharing 
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
  Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia 
caranya :
    1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan 
        alamat perusahaan.
    2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan  
        terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang 
        usahanya   
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
4. Buat NPWP perusahaan di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan ya
5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi 
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
 tenaga kerja asing;
8. buat surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
yang terdaftar di Polri;dalam hal ini biasanya ke ABUJAPI Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan

kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda 
setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
 tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak 
menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
 yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
Setelah Surat sudah di ajukan, Polri akan melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan
 apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
  Karobinamitra atas nama Kapolda.
ingat ya sobat Surat rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin 
operasional dari Kapolri

kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
  sampai disini sobat tinggal pilih mau mengurus surat izin opersioanl bergerak dibidang jasa apa, ada 6 (enam ) kategori yang ditawarkan
  1. Jasa konsultan Keamanan
  2. Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
  3. Jasa Pelatihan Keamanan
  4. Jasa Kawal Angkut uang dan Barang berharga
  5. Jasa penyedia Tenaga Keamanan
  6. Jasa Penyedia Satwa K9
  untuk kategori jasa diatas hal-hal yang harus sobat perhatikan ketika mengurus surat izin yaitu :
1. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli
 yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki 
surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang 
dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan 
prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan 
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan 
mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan 
tempat pelatihan.
jika semua persyaratan sudah lengkap barulah sobat bisa mengajukan Surat Izin Operasional dengan cara sbb:
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri 
U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan 
melampirkan semua persyaratan diatas
b. apabila persyaratan dipenuhi, nanti akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama 
(perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak oleh Tim Audit, barulah akan diterbitkan surat izin operasional kegiatan
 badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
untuk wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan ya.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun 
bagi izin perpanjangan.

Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....

SATPAM BUKANLAH CITA-CITAKU

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

SALAM SATPAM JAYA

Apa khabar sobat sobat Satpam di seluruh indonesia,mudah mudahan masih tetap semangat dalam menjalankan aktifitasnya, pada Artikel kali saya masih akan membahas tentang profesi satpam indonesia.

Sebelumnya saya mau tanya ke sobat sobat semua, siapa yang punya cita cita pengen jadi satpam...? angkat tangannya....

yang pasti tidak ada satupun diantara kita yang punya cita cita ingin jadi satpam....!,

Ya memang satpam bukanlah salah satu profesi yang masuk ke daftar kategori cita cita yang ditawarkan  orang tua kita dulu. Cita cita boleh tinggi kalau tidak tersampaikan janganlah bersedih hati.

Menjadi seorang satpam juga pekerjaan yang mulia, selain bekerja untuk menafkahi keluarga,memberikan pelayanan,kenyamanan dan keamanan bagi orang lain adalah ibadah.

Dijaman sekarang ini profesi satpam paling banyak diminati,menurut ketua umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia(ABUJAPI) Budi Rianto pada tahun 2017 jumlah personil anggota security indonesia sudah mencapai 2,5 juta orang baik itu yang sudah mempunyai kartu tanda anggota ( KTA) maupun Yang belum, jumlah Satpam di seluruh indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan personil POLRI yang hanya mencapai 450.000 personil saja.

Tapi sayangnya kekompakan dan rasa persaudaraan sesama anggota security terasa masih kurang ,jiwa korsa yang ditanamkan tidak begitu melekat didalam kepribadian anggota security,  masih banyak anggapan jadi Satpam hanyalah sementara sebelum mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Hal ini mungkin terjadi karena belum adanya peraturan yang memberikan kelayakan terhadap profesi security, kalau kita perhatikan pada  undang undang kepolisian tidak merinci dengan jelas tentang pembinaan profesi  PAMSWAKARSA,meskipun dalam penjelasannya diatur tentang kewenangannya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,tetapi pengaturan tentang Pamswkarsa sendiri diserahkan kepada Kapolri,sehingga lahirlah berbagai peraturan kapolri yang sampai saat ini dijadikan rujukan seperti PERKAP No 24 tahun 2007 tentang sistem managemen keamanan organisasi,perusahaan dan /atau/instansi/lembaga pemerintah.

Apalagi di undang undang No 13 tahun 2003 pasal 65,dan 66  mensejajarkan profesi security dengan cleaning service, sopir, petugas catering yang dianggap sebagai pekerjaan  penunjang ,karena dianggap tidak berhubungan secara langsung dengan proses produksi, sehingga  bisa dikelola oleh perusahaan alih daya (outsourching).

Dilain pihak dengan adanya Surat Edaran Nomor; B/194/I/2013/Baharkam, Perihal; Satpam Bukan Anggota Serikat Pekerja (SPSI, SBSI atau sejenisnya) yang ditujukan kepada Para Kepala Kepolisian Daerah, yang pada pokoknya; Bahwa Satpam bukanlah anggota serikat pekerja dan tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi serikat pekerja.karena satpam dianggap bagian dari pengemban tugas kepolisian yang harus bersikap netral.lalu siapakah yang membela hak- hak anggota Satpam indonesia.

Saya sendiri merasa prihatin dengan kondisi satuan pengamanan indonesia sekarang ini.apalagi Satpam yang bekerja dibawah naungan perusahaan alih daya(outsourching)( baca juga nasib satpam outsourching disini)..

Walaupun pemerintah sendiri sudah menetapkan standarisasi upah minimum propinsi (UMP),tapi masih banyak sekali perusahaan jasa pengamanan yang memperkerjakan Satpamnya dengan gaji dibawah UMP, hal ini lah  yang yang membuat kecemburuan  sosial antar para Satpam yang satu dengan yang lain,lama bekerja bukanlah jaminan untuk mendapatkan salery yang lebih,
akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya banyak Satpam yang mencari kerja sampingan seperti ojek online,dagang,,bahkan ada juga Satpam yang nekad melakukan kejahatan ditempat kerjanya dengan alasan tuntutan ekonomi.kalau sudah kejadian seperti ini  perusahaan tidak mau disalahkan.

Sebelum menjamurnya BUJP menjadi  seorang Satpam bukanlah hal yang gampang,banyak persyaratan yang harus dipenuhi. lihat pasal 11 dan 12 Perkap no 24 tahun 2007 
calon anggota Satpam sendiri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (cek disini) walaupun Satpam dikelola BUJP pada tahun 2005 ke bawah,status Satpam itu sendiri jelas menjadi karyawan BUJP tersebut,artinya hak-hak sebagai pekerja disesuaikan dengan ketetapan pemerintah jika pensiun masih mendapatkan pesangon/uang jasa,, beda dengan sekarang rata rata hubungan kerja antara anggota Satpam disesuaikan dengan perjanjian kerja dan kondisi perusahaan,apabila perjanjian kerja berakhir dan perusahaan BUJP tidak mempunyai lokasi lain untuk penempatan,,mau gak mau kita  harus siap keluar mencari pekerjaan lain...

Memang  menjadi seorang satpam bukanlah cita cita,tapi ada rasa kebanggan tersendiri  ketika mengenakan seragam Satpam (baca Gam Satpam),yang didapat dari hasil lulus pendidikan dasar security,bukan didapat dari hasil lobi sana sini,walaupun terkadang saleri tidak mencukupi jiwa korsa dan  semangat kebersamaanlah yang membuat nyaman di lingkungan kerja... 

Kalau masalah rezeki ingat  DUIT (Doa,Usaha,Ikhtiar,Tawakal)  selalu berDo'a minta dilancarakan segala usahanya dan di mudahkan dalam mencari rezekinya, jangan lupa berUsaha,karena berdo'a tanpa berusaha hasilnya juga akan sia-sia. kalau sudah berdoa dan berusaha belum ada hasilnya,ikhtiar aja jangan berputus asa. yang terakhir Tawakal serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa..
 
Take it or Leave it, ambil atau tinggalkan.........
keputusan ada ditangan kita,mudah mudahan untuk kedepan anggota Satpam indonesia lebih sejahtera lagi, Tetap semangat dan Jayalah Selalu Satpam indonesia


SATPAM JAYA....

Thursday 24 May 2018

PASAL 83 DAN 84 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN PENUTUP

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
(1) Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan untuk
 masing masing Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan 
penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan 
Peraturan ini.
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.

Pasal 84
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita 
Negara Republik Indonesia


PASAL 78 S/D PASAL 82 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG SANKSI-SANKSI

BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
 Pelatihan
Pasal 78
(1) Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan 
pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.

Bagian Kedua 
Gam dan Atribut
Pasal 79
(1) Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai 
dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi 
penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang 
bersangkutan.
(3) Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi 
ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a. pembinaan, berupa:
1. teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai 
pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b. dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit
 ulang.

Bagian Ketiga
 Registrasi dan KTA
Pasal 80
(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran 
tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran 
dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan 
diserahkan kepada Polres setempat.
(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan
 pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
(4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.

Bagian Keempat
 BUJP
Pasal 81
(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c,
 selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), 
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi 
pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional
 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka 
dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.

Pasal 82
(1) BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode 
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
(2) BUJP yang ditangguhkan izin operasionalnya wajib mengikuti pembinaan sesuai dengan rekomendasi yang
 ditetapkan oleh Tim Auditor.

adsene