Thursday 24 May 2018

PASAL 14 S/D PASAL 17 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG TUJUAN,PERSYARATAN DAN KURIKULUM PELATIHAN


Pasal 14
(1) Tujuan pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, 
kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Pratama adalah:
a. warga negara Indonesia; 
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
 c. lulus psikotes;
 d. bebas Narkoba;
 e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
 f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
 g. tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 
 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
 h. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
(3) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) 
jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.
Pasal 15
(1) Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental 
kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar 
dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Madya adalah:
a. lulus pelatihan Gada Pratama;
 b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
 c. bebas narkoba
d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga)tahun di bidang security; dan 
e. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri.
(3) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan menggunakan minimal pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran, 
penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security. 
PASAL 16 
(1)Tujuan pelatihan gada utama yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki mental kepribadian 
,kesamaptaan fisik,dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai manager/chief Security dengan 
kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan,kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan 
pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Persyaratan umum pelatihan Gada Utama adalah:
a. lulus tes kesehatan;
b. bebas narkoba;
c. menyertakan SKCK; dan
d. lulus tes wawancara.
(3) Persyaratan khusus pelatihan Gada Utama adalah:
a. lulus pelatihan Gada Madya;
 b. memiliki pengalaman kerja paling singkat 6 (enam) tahun bagi securitykarier; 
c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga)
tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII); 
d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua)
tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1);
 e. bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama);
 f. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.
(4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan minimal menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran, penambahan 
disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.
(5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, metode pengajaran, mata pelajaran dan jam pelajaran 
pelatihan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama sebagaimana tercantum dalam
 lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 17
(1) Persyaratan peserta pelatihan/kursus spesialisasi adalah:
a. lulus Gada Pratama;
 b. memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.
(2) Kurikulum pelatihan/kursus spesialisasi disusun sesuai peruntukkan dan kualifikasi lulusannya.

No comments:

adsene