Thursday 24 May 2018

PASAL 20 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG INSTRUKTUR PELATIHAN SATPAM

Pasal 20
Instruktur pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satpam, wajib mempunyai kualifikasi 
formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang
 khusus untuk menjadi seorang instruktur;
b. memiliki kompetensi/kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh
 melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman;
c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada
kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang diperuntukkan;
d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan
materi pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama.

No comments:

adsene