Thursday 24 May 2018

PASAL 62 S/D PASAL 66 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG IZIN BUJP

Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha
Paragraf 1 
Surat Rekomendasi
Pasal 62
(1) Tata Cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda 
setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
 tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak 
menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
 yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
b. Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan
  diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang 
usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi 
tersebut.
(3) Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin 
operasional/kegiatan.
Paragraf 2
 Surat Izin Operasional
Pasal 63
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin 
operasional dari Kapolri.

Pasal 64
Persyaratan untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
a. persyaratan umum, yaitu:
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa 
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin 
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
b. persyaratan khusus, yaitu:
1. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli
 yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki 
surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang 
dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan 
prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan 
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan 
mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan 
tempat pelatihan.

Pasal 65
Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional adalah:
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri 
U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan 
melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
b. apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama 
(perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak oleh Tim Audit, diterbitkan surat izin operasional kegiatan badan usaha yang 
ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

Pasal 66
(1) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.
(2) Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun 
bagi izin perpanjangan.

No comments:

adsene