Thursday, 24 May 2018

PASAL 11 DAN 12 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG SUMBER ANGGOTA SATPAM


Pasal 11
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
 a. karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah (in-house security);
 b. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).

Pasal 12
(1) Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :
 a. warga negara Indonesia;
 b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
 c. lulus psikotes;
 d. bebas Narkoba;
 e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
 f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
 g. tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria
dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
 h. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh)
tahun.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawan anggota TNI dan
Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.

No comments:

adsene