Pasal 11
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
a. karyawan permanen yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah (in-house security);
b. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).
Pasal 12
(1) Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhipersyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. lulus psikotes;
d. bebas Narkoba;
e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g. tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria
dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
h. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh)
tahun.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawan anggota TNI dan
Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.
No comments:
Post a Comment