KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
(1) Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan untuk
masing masing Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan ini.
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.
Pasal 84
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment