Penahapan pelatihan
Pasal 21
Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari: a. tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian
dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;
b. tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki
kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;
c. tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah
diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-
pembekalan.
Lembaga Pelatihan
Pasal 22
(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.
(2) Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.
(3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a. Polri;
b. inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c. instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin
atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.
Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya
Pasal 23
(1) Setiap peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan lulus berhak
mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai.
(2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat
(Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2. ditandatangani oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk
pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda;
b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi
terkait yang mempunyai kewenangan.
(4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau
instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24
(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari:
a. jumlah dan sumber peserta;
b. sarana dan prasarana pelatihan;
c. materi dan metode pelatihan;
d. instruktur; dan
e. hasil pelatihan.
No comments:
Post a Comment