Thursday, 24 May 2018

PASAL 2 S/D PASAL 5 PERKAP N0 24 TAHUN 2007 TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN(SMP)

Pasal 2
Tujuan SMP
Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur 
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah 
dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang 
aman, efisien dan produktif.
BAB II
SMP
Bagian Kesatu
 Ruang Lingkup
Pasal 3
SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
Bagian Kedua
 Standar dan Penerapan
Pasal 4
Standar SMP meliputi :
a. penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
b. perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
c. penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung
 yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
d. pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan 
pencegahan;
e. peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara
berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.
Pasal 5
(1) Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau 
instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas:
a. pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b. pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c. manajemen risiko pengamanan;
d. tujuan dan sasaran;
e. perencanaan dan program;
f. pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g. konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h. pengendalian dokumen dan catatan;
i. penanganan keadaan darurat;
j. pengendalian proses dan infrastruktur;
k. pemantauan dan pengukuran kinerja;
l. pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian;
m. pengumpulan dan penggunaan data;
n. audit;
o. tinjauan manajemen;
p. peningkatan berkelanjutan.
(2) Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak 
terpisahkan dengan peraturan ini.

No comments:

adsene