Seragam Satpam
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban
fungsi kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam
profesi lainnya.
Pasal 26
Gam Satpam terdiri dari:
a. Gam Satpam PDH;
b. Gam Satpam PDL;
c. Gam Satpam PSH;
d. Gam Satpam PSL.
Pasal 27
(1) Gam Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, terdiri dari:
a. tutup kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan:
1. klep warna hitam;
2. pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning,
staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
3. knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam;
4. emblem untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam
sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
b. baju kemeja lengan pendek berwarna putih dan memakai lap pundak(schouderlap);
c. celana untuk pria adalah celana panjang berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita
yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
d. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu
pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari sabuk besar (kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam
berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna
kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
f. atribut, terdiri dari :
1. monogram dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas,
sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
2. pita nama terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku sebelah kanan dengan tulisan
berwarna hitam, sedangkan di bawah nama ditulis nomor registrasi dari anggota yang
bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
3. pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan berwarna hitam dijahit di atas
saku dada sebelah kiri;
4. badge terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha
yang menggunakan Satpam tersebut;
5. tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi
Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut;
6. badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan
dimana Satpam tersebut diregistrasi;
7. tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf
dan anggota di bahu kiri berwarna hitam; 8. tanda jabatan hanya untuk setingkat Supervisor
dilekatkan pada saku sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
9. pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis
dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
10. pisau rimba (survival & tactical) dan multi fungsi (multi function);
11. tanda kompetensi Kepolisian terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari
logam dipasang pada dada kiri;
12. tanda kualifikasi/spesialisasi keahlian/keterampilan ditempatkan di
atas pita sekuriti di bawah tanda kompetensi.
(2) Bentuk dan spesifikasi tanda kualifikasi/spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 12
ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 28
Gam Satpam PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, terdiri dari:
a. tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem;
b. baju kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan memakai lap pundak(schouderlap);
c. celana untuk pria dan wanita, bentuk dan warna sama dengan Gam Satpam PDH pria, ditambah
dengan pemegang kopelriem;
d. sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah
berwarna hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam;
f. atribut Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf f, kecuali tali peluit berwarna putih.
Pasal 29
Gam Satpam PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, terdiri dari :
a. stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita
sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
c. atribut, terdiri dari :
1. papan nama terbuat dari bahan mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan
pada dada kanan;
2. kompetensi Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, terbuat dari logam
dipasang pada dada kiri.
Pasal 30
Seragam Satpam PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri dari:
a. stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita
sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam; c. atribut terdiri dari tanda kompetensi
Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.
Pasal 31
(1) Penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas
pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya;
(2) Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan
membawa Surat Perintah Tugas atasannya;
(3) Dalam rangka pelayanan prima, penggunaan Gam Satpam PDH dapat dilengkapi
dengan dasi berwarna biru;
(4) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Gam Satpam dapat dilengkapi dengan jaket berwarna hitam dan
penempatan atributnya sama dengan Gam Satpam.
(5) Bentuk Gam Satpam PDH, Gam Satpam PDL, Gam Satpam PSH, dan Gam Satpam PSL sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Paragraf 13
Kelengkapan lain
Pasal 32
(1) Kelengkapan anggota Satpam, antara lain:
a. kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio
komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar
kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Petunjuk Teknis.
(3) Dalam rangka menjamin legalitas pemakaian kelengkapan harus dibekali dengan surat perintah
penggunaan dari pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah pengguna Satpam.
(4) Bentuk perlengkapan topi keselamatan kerja (Safety Helmet), sepatu keselamatan kerja (Safety shoes),
atribut dan kompetensi Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
No comments:
Post a Comment