Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
SALAM SATPAM JAYA
SALAM SATPAM JAYA
Apa khabar sobat sobat Satpam di seluruh indonesia,mudah mudahan masih tetap semangat dalam menjalankan aktifitasnya, pada Artikel kali saya masih akan membahas tentang profesi satpam indonesia.
Sebelumnya saya mau tanya ke sobat sobat semua, siapa yang punya cita cita pengen jadi satpam...? angkat tangannya....
yang pasti tidak ada satupun diantara kita yang punya cita cita ingin jadi satpam....!,
Ya memang satpam bukanlah salah satu profesi yang masuk ke daftar kategori cita cita yang ditawarkan orang tua kita dulu. Cita cita boleh tinggi kalau tidak tersampaikan janganlah bersedih hati.
Menjadi seorang satpam juga pekerjaan yang mulia, selain bekerja untuk menafkahi keluarga,memberikan pelayanan,kenyamanan dan keamanan bagi orang lain adalah ibadah.
Dijaman sekarang ini profesi satpam paling banyak diminati,menurut ketua umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia(ABUJAPI) Budi Rianto pada tahun 2017 jumlah personil anggota security indonesia sudah mencapai 2,5 juta orang baik itu yang sudah mempunyai kartu tanda anggota ( KTA) maupun Yang belum, jumlah Satpam di seluruh indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan personil POLRI yang hanya mencapai 450.000 personil saja.
Tapi sayangnya kekompakan dan rasa persaudaraan sesama anggota security terasa masih kurang ,jiwa korsa yang ditanamkan tidak begitu melekat didalam kepribadian anggota security, masih banyak anggapan jadi Satpam hanyalah sementara sebelum mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.
Hal ini mungkin terjadi karena belum adanya peraturan yang memberikan kelayakan terhadap profesi security, kalau kita perhatikan pada undang undang kepolisian tidak merinci dengan jelas tentang pembinaan profesi PAMSWAKARSA,meskipun dalam penjelasannya diatur tentang kewenangannya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,tetapi pengaturan tentang Pamswkarsa sendiri diserahkan kepada Kapolri,sehingga lahirlah berbagai peraturan kapolri yang sampai saat ini dijadikan rujukan seperti PERKAP No 24 tahun 2007 tentang sistem managemen keamanan organisasi,perusahaan dan /atau/instansi/lembaga pemerintah.
Apalagi di undang undang No 13 tahun 2003 pasal 65,dan 66 mensejajarkan profesi security dengan cleaning service, sopir, petugas catering yang dianggap sebagai pekerjaan penunjang ,karena dianggap tidak berhubungan secara langsung dengan proses produksi, sehingga bisa dikelola oleh perusahaan alih daya (outsourching).
Dilain pihak dengan adanya Surat Edaran Nomor; B/194/I/2013/Baharkam, Perihal; Satpam Bukan Anggota
Serikat Pekerja (SPSI, SBSI atau sejenisnya) yang ditujukan kepada Para
Kepala Kepolisian Daerah, yang pada pokoknya; Bahwa Satpam bukanlah
anggota serikat pekerja dan tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi
serikat pekerja.karena satpam dianggap bagian dari pengemban tugas kepolisian yang harus bersikap netral.lalu siapakah yang membela hak- hak anggota Satpam indonesia.
Saya sendiri merasa prihatin dengan kondisi satuan pengamanan indonesia sekarang ini.apalagi Satpam yang bekerja dibawah naungan perusahaan alih daya(outsourching)( baca juga nasib satpam outsourching disini)..
Walaupun pemerintah sendiri sudah menetapkan standarisasi upah minimum propinsi (UMP),tapi masih banyak sekali perusahaan jasa pengamanan yang memperkerjakan Satpamnya dengan gaji dibawah UMP, hal ini lah yang yang membuat kecemburuan sosial antar para Satpam yang satu dengan yang lain,lama bekerja bukanlah jaminan untuk mendapatkan salery yang lebih,
akhirnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya banyak Satpam yang mencari kerja sampingan seperti ojek online,dagang,,bahkan ada juga Satpam yang nekad melakukan kejahatan ditempat kerjanya dengan alasan tuntutan ekonomi.kalau sudah kejadian seperti ini perusahaan tidak mau disalahkan.
Sebelum menjamurnya BUJP menjadi seorang Satpam bukanlah hal yang gampang,banyak persyaratan yang harus dipenuhi. lihat pasal 11 dan 12 Perkap no 24 tahun 2007
calon anggota Satpam sendiri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (cek disini) walaupun Satpam dikelola BUJP pada tahun 2005 ke bawah,status Satpam itu sendiri jelas menjadi karyawan BUJP tersebut,artinya hak-hak sebagai pekerja disesuaikan dengan ketetapan pemerintah jika pensiun masih mendapatkan pesangon/uang jasa,, beda dengan sekarang rata rata hubungan kerja antara anggota Satpam disesuaikan dengan perjanjian kerja dan kondisi perusahaan,apabila perjanjian kerja berakhir dan perusahaan BUJP tidak mempunyai lokasi lain untuk penempatan,,mau gak mau kita harus siap keluar mencari pekerjaan lain...
Memang menjadi seorang satpam bukanlah cita cita,tapi ada rasa kebanggan tersendiri ketika mengenakan seragam Satpam (baca Gam Satpam),yang didapat dari hasil lulus pendidikan dasar security,bukan didapat dari hasil lobi sana sini,walaupun terkadang saleri tidak mencukupi jiwa korsa dan semangat kebersamaanlah yang membuat nyaman di lingkungan kerja...
Kalau masalah rezeki ingat DUIT (Doa,Usaha,Ikhtiar,Tawakal) selalu berDo'a minta dilancarakan segala usahanya dan di mudahkan dalam mencari rezekinya, jangan lupa berUsaha,karena berdo'a tanpa berusaha hasilnya juga akan sia-sia. kalau sudah berdoa dan berusaha belum ada hasilnya,ikhtiar aja jangan berputus asa. yang terakhir Tawakal serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa..
Take it or Leave it, ambil atau tinggalkan.........
keputusan ada ditangan kita,mudah mudahan untuk kedepan anggota Satpam indonesia lebih sejahtera lagi, Tetap semangat dan Jayalah Selalu Satpam indonesia
No comments:
Post a Comment