Thursday 24 May 2018

PASAL 34 S/D PASAL 46 PERKAP NO 24 THN 2007 TENTANG KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) SATPAM

Registrasi dan KTA
Pasal 34
(1) Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor 
Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, 
Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
(2) Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
b. bagian kedua yang menunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
c. bagian ketiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
(3) Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat 
Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.
(4) Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan
 peraturan ini.

Pasal 35
(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
a. sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
 1. identitas pribadi;
2. kompetensi kemampuan;
3. riwayat penugasan; dan
4. catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota 
Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat 
menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 36
(1) Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas
pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
(2) KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan
yang dimiliki pemegangnya.

Pasal 37
(1) Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
a. Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas 
Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b. Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab 
atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2) Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat
 diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poltabes/ Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poltabes 
/Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA 
secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi 
dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b. formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
1. Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh 
Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
2. Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh 
Karobinamitra atas nama Kapolda;
c. permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan 
pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran 
registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya 
bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

Pasal 38
(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)huruf a terdiri dari:
 a. pas foto;
 b. fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
 c. rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
(2) Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, 
dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat 
registrasi.

Pasal 39
Keterangan yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
 a. identitas pribadi;
 b. perusahaan/instansi yang menggunakan;
 c. kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan
 d. masa berlaku KTA.

Pasal 40
Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam adalah:
a. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
b. background/warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
c. menggunakan Gam PDH yaitu putih biru lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan
 tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.

Pasal 41
(1) Warna dasar KTA adalah:
a. biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b. kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c. merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan gada 
utama.
(2) Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan kriteria fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat
 ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
(3) Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;

Pasal 42
(1) Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam, sebagai berikut:
a. apabila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat dilakukan melalui tata 
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus
 dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
b. apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya melalui tata cara sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
c. apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam,
 maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian 
diproses pencabutannya.
(2) Setiap perubahan/penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri c.q. 
Birobimmas Polri.

Pasal 43
(1) Setiap Polda wajib melaporkan mutasi pemberian nomor registrasi untuk
database tingkat Mabes Polri.
(2) Setiap Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda nya
untuk menentukan perubahan status registrasi yang bersangkutan.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan registrasi dilakukan satu bulan sekali.

Pasal 44
Sistem data base elektronik Satpam, dilakukan sebagai berikut:
a. sistem electronik data-base dirancang dengan konfigurasi terdistribusi sampai dengan tingkat Polres, dan 
berjalan pada jaringan intranet Polri;
b. aplikasi dalam data-base meliputi berbagai statistik tentang satuan pengamanan dan cetak KTA;
c. operator sistem data-base dan tataran kewenangan akses ditetapkan dengan surat keputusan;
d. pembinaan terhadap sistem data-base ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri;
e. implementasi sistem data base elektronik Satpam dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkannya.

Pasal 45
Bagan tentang proses registrasi dan penerbitan KTA, penulisan dan pencantuman nomor registrasi, formulir 
registrasi dan bentuk KTA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan 
ini.
Pasal 46
Anggaran untuk penyelenggaraan registrasi dan penerbitan KTA Satpam disusun dengan melibatkan semua 
komponen yang terkait.

No comments:

adsene