Pasal 9
Prioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri
di bidang Kamtibmas.
Pasal 10
Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi:
a. legalitas kompetensi;
b. seragam dan atribut;
c. registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
d. sistem manejemen penggunaannya.
No comments:
Post a Comment