Thursday, 24 May 2018

PASAL 9 DAN 10 PERKAP N0 24 TAHUN 2007 TENTANG PEMBINAAN SATPAM

Pasal 9
Prioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri
 di bidang Kamtibmas.
Pasal 10
Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi:
 a. legalitas kompetensi;
 b. seragam dan atribut;
 c. registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan 
d. sistem manejemen penggunaannya.

No comments:

adsene