Thursday, 24 May 2018

PASAL 47 S/D 51 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA SATPAM

HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
(1) Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) Satpam adalah:
a. vertikal ke atas, yaitu:
1. dengan satuan Polri, menerima direktif yang menyangkut hal-hal legalitas kompetensi, pemeliharaan 
kemampuan dan kesiap siagaan serta asistensi dan bantuan operasional;
2. dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan 
pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
3. dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif hal- hal yang berkaitan dengan pembinaan 
keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah- 
 masalah hukum yang terjadi;
b. horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun 
dengan organisasi kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan:
1. antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing- 
masing;
2. dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas 
kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
3. dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat koordinasi guna 
menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
c. vertikal ke bawah, yaitu:
1. dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan, pengendalian dan 
bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis
 penerapan kode etik dan tuntunan pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif.
(2) Pada setiap lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur standar (Standart Operating 
Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan pengamanan.
(3) Apabila pada satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menimbulkan ancaman dan gangguan terhadap 
keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah komando dan kendali langsung 
Pejabat Polri yang berwenang.

Pasal 48
(1) Produk staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari:
a. rencana pengamanan (Renpam) merupakan produk/naskah kebijaksana- an pengamanan yang 
menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan yang lengkap untuk setiap organisasi yang disusun 
oleh pimpinan Satpam; 
b. rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk tertulis pada tatanan manajemen puncak, yang 
menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan lengkap untuk satu organisasi; 
c. rencana kegiatan dan rencana kontinjensi (Activities Plan and Contingency Plan), merupakan produk
 tertulis yang disusun oleh setiap bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam, secara “bulanan dan 
mingguan” yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap anggota Satpam yang melaksanakan; 
d. laporan pelaksanaan, merupakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, meliputi:
 1. laporan bulanan, dibuat oleh setiap bagian/komponen organisasi Satpam yang ditujukan kepada 
penanggung jawab Satpam, dan setelah dikompulir dan dievaluasi, diolah menjadi laporan kegiatan 
pengamanan kepada pimpinan puncak manajemen (Direksi);
 2. laporan pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam sebagai pertanggungjawaban lengkap 
dari pelaksanaan tugas selama 1(satu) periode kerja/kontrak;
 e. laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan
 kewenangan secara fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan 
yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun manajemen puncak 
(Direksi).
(2) Apabila peristiwa/kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengakibatkan korban manusia 
dan/atau berakibat gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi 
unsur-unsur pelanggaran/pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama dilaporkan kepada Satwil 
Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi pelapor.

Pasal 49
(1) Produk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi
 SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak
 pengamanan.
(2) Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah:
a. kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen 
yang berlaku;
b. merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan 
oleh pimpinan manajemen puncak;
c. pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya 
dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d. Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian 
organisasi maupun kegiatan.
(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah 
kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.

Pasal 50
(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun oleh kepala/manajer Satpam, yang 
pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah yang bersangkutan, yang 
digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi keadaan 
darurat/kontinjensi keamanan.
(2) Produk Renkon merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan 
sebagai berikut:
a. pemberlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;
b. dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan
 instansi pemerintah terkait;
c. pengendalian distribusi naskah Renkon berada pada manajemen puncak;
d. dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih 
teknis dan praktis;
e. dilakukan latihan secara periodik guna evaluasi dalam rangka peninjauan untuk 
penyesuaian/penyempurnaan;
f. diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek 
vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada 
instansi pemerintah terkait.

Pasal 51
(1) Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
 huruf c adalah :
a. disusun oleh pimpinan bagian/unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk 
pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;
b. merupakan jabaran dari Renpam dan Renkon;
c. berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil 
yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d. dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau 
dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka 
penyusunan rencana kegiatan bersama.
(2) Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkon (contingency plan), rencana kegiatan
 (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum 
dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

No comments:

adsene