Pasal 13
(1) Kemampuan/kompetensi anggota Satpam meliputi:
a. kepolisian terbatas;
b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
c. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security.
(2) Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh melalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polri
maupun BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
(3) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) jenjang pelatihan yaitu:
a. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
b. Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
c. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.
(4) Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
(5) Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berkaitan dengan bidang
tugasnya yang diatur secara spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukannya.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan kewajiban dari instansi/badan
/penyelenggara dan pengguna Satpam.
No comments:
Post a Comment