Friday 1 February 2019

TATA TERTIB SATPAM/ SECURITY - CONTOH


TATA TERTIB SECURITY

KATA PENGANTAR

Dalam Rangka meningkatkan kedisiplinan seluruh anggota satuan pengamanan (SATPAM), maka perlu kiranya dibuat tata tertib kerja satpam sebagai pedoman dan pijakan bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pada lokasi masing-masing.

Tata Tertib Satpam, yang membuat hak-hak dan kewajiban anggota satpam serta Perusahaan akan dijadikan pedoman dalam menegakkan aturan dan tindakan pembinaan yang bersifat mendidik serta dimaksudkan pula untuk mengembangkan hubungan kerja yang baik serta harmonis antara Perusahaan dengan personil satpam, sehingga dengan demikian akan tercipta dan terpelihara keserasian dalam bekerja.

Dengan demikian sangat diharapkan agar semua personil satpam memahami dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini, sehingga nantinya akan diperoleh kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas yang merupakan langkah awal menuju kesuksesan kita semua.
Akhirnya kata diucapkan selamat bertugas dan bekerja dengan sebaik-baiknya.


BAB I
WAKTU KERJA & LEMBUR

Pasal 1
Dalam menjalankan tugas pengamanan seluruh anggota satpam harus menggunakan Atribut kerja (Seragam) rapid an sopan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Waktu kerja / tugas / jaga diatur dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh bagian Operasional / Pimpinan lokasi masing-masing.

Pasal 3
Semua anggota Satpam harus menjalankan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas yang berwenang.

Pasal 4 
Tugas lembur harus diinformasikan ke kantor pusat yang ditujukan pada bagian Operasional sesuai ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Dalam keadaan / Situasi darurat (Emergency) yang berkaitan dengan keamanan semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 
BAB II
SIKAP & PERILAKU

Pasal 6
Dalam bersikap, bertindak serta berbicara harus selalu tegas, jelas, dan berwibawa serta penuh dengan rasa tanggung jawab.

Pasal 7
Waktu bertugas harus selalu dapat bekerja sama, baik dengan Perusahaan Pengguna, atasan, sesama petugas, aparat keamanan Negara maupun perusahaan, tanpa melanggar ketentuan yang sudah ditentukan.

Pasal 8
Dalam menjalankan tugas, semua anggota Satpam harus dapat menjaga ketenangan dan dapat memberikan rasa aman pada pengguna jasa.

Pasal 9
Mengatur potongan rambut bagian depan, atas, samping dan belakang tidak lebih dari 2 (dua) Centimeter serta tidak diperbolehkan memelihara janggut / Jambang.


BAB III
PELAKSANAAN KERJA

Pasal 10
Semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas dalam memulai dan mengakhiri pekerjaannya berdasarkan waktu / jam kerja, jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 11
Dalam menjalankan tugasnya semua anggota Satpam harus mematuhi peraturan tata tertib perusahaan Bahana Elang Nusantara dan pengguna jasa.

Pasal 12
Setiap anggota Satpam harus menguasai dan melaksanakan SOP pada setiap lokasi tugasnya masing-masing.

Pasal 13
Bagi anggota yang ditempatkan pada suatu lokasi serta tempat tersebut belum mempunyai SOP wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan petunjuk peraturan tata tertib Bahana Elang Nusantara dan Peraturan Perusahaan Pengguna Jasa.


BAB IV
KEBERSIHAN & KETERTIBAN

Pasal 14
Setiap petugas satpam diwajibkan turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya masing-masing, antara lain dengan cara :
  1. Menertibkan letak barang atau dokumen ditempat masing-masing dan aman.
  2. Tidak membuang sampah, sisa makanan / minuman  ataupun putung rokok disembarangan tempat. 
  3. Tidak mencoret-coret dinding / Patisi / Pos Jaga atau melakukan perbuatan lainnya yang mengakibatkan tempat / lingkungan kerja menjadi kotor serta tidak sedap dipandang.

Pasal 15
Setiap petugas Satpam diwajibkan turut serta menjaga ketenangan, keamanan tempat kerja beserta lingkungan.

Pasal 16
Setiap petugas Satpam diwajibkan memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang ataupun peralatan kerja milik perusahaan / perusahaan pengguna jasa, serta bertanggung jawab atas keamanan maupun keselamatan.



BAB V
TINDAKAN DISIPLIN
  
Pasal 17
Tindakan disiplin atau sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Satpam dimaksudkan sebagai tindakan pembinaan yang bersifat mendidik agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan dalam rangka menjaga nama baik perusahaan.

Pasal 18   
  1. Tindakan disiplin atau Sanksi dijatuhkan berdasarkan pada : Jenis pelanggarannya, Frekuensi pelanggarannya, Berat – Ringan pelanggarannya
  2. Tindakan disiplin dapat diberikan kepada karyawan berupa : Peringatan lisan / teguran oleh Komandan Regu atau Koordinator. 
  3. Surat peringatan tertulis Oleh Management menurut prinsipnya : Saksi administrasi dan jabatan berupa pelepasan / penurunan jabatan, penundaan kenaikan upah ataupun pembebasan tugas sementara.


BAB VI
PELANGGARAN
  
Pasal 19  
Jenis pelanggaran dan jenis tindakan disiplin :
Pelanggaran tingkat satu (ringan) tindakan disiplin dijatuhkan oleh coordinator keamanan kepada anggota Satpam atau atasan langsung dengan memberikan teguran atau peringatan  secara lisan dan surat pernyataan, serta di catat dalam buku bimbingan. Adapun kategori pelanggaran tingkat satu (ringan) adalah sebagai berikut :
  1. Datang terlambat 2 (dua) kali dalam satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pergi makan sebelum waktunya atau kembali melewati jam yang telah ditentukan.
  3. Bergerombolan atau bercanda dalam menjalankan tugas.
  4. Pada saat bertugas membaca koran, majalah, menonton televisi, maupun sejenis yang sekiranya dapat menggangu konsentrasi bekerja.
  5. Tidak memakai kartu tanda pengenal (ID Card).
  6. Ijin tidak masuk pada saat sebelum dan sesudah waktu off tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak (misalnya Orang tua meninggal atau istri melahirkan).
  7.  Dll
Pelanggaran tingkat dua (Sedikit Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oleh koordinator/Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia, berwujud SP-1 dengan kategori sebagai berikut :
  1. Mengulangi perbuatan – perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat satu tersebut.
  2. Datang terlambat 3 (tiga) kali atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan atau dokumen pendukung yang dapat diterima.
  3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari dalam waktu satu bulan.
  4. Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari setelah dan sebelum jadwal off nya.
  5. Tidak melaksanakan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja.
  6. Dengan sengaja mengisi absensi kartu kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu kehadirannya.
  7. Tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  8. Mempergunakan barang milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
  9. Dengan sengaja tidak memakai pakaian atau perlengkapan kerja.
  10. Dengan sengaja tidak mematuhi pengarahan atau perintah atasan
  11. Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari pimpinannya.
  12. Memasuki tempat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang.

Pelanggaran tingkat tiga (berat) tindakan disiplin dijatuhkan oleh Koordinator / Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia berwujud SP – 2 dengan kategori sebagai berikut :
  1. Dalam tenggang waktu SP – 1 masih berlaku, mengulangi pelanggaran tingkat 1 (satu) dan 2 (dua)Didalam pelaksanaan tugas tidur.
  2. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari dalam kurun waktu satu bulan.
  3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari sebelum dan sesudah off nya.
  4. Sengaja atau lalai melaksanakan prosedur yang berlaku.
  5. Menolak untuk melaksanakan perintah yang patut dari atasannya.
  6. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya.
  7. Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau orang lain tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.
  8. Tidak mengindahkan peraturan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis mengenai penggunaan alat keselamatan kerja, pemeliharaan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan lainnya yang disediakan bagi dirinya 
  9. Meremehkan sesuatu masalah yang mengakibatkan lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan, sehingga menimbulkan kerugian baik material maupun moral, baik Pengguna Jasa ataupun Perusahaan.
  10. Setiap petugas Satpam bila tidak memperoleh ijin, tidak diperbolehkan untuk mengambil, membawa, menguasai, memindahkan maupun meminjamkan barang-barang ataupun peralatan milik perusahaan pengguna jasa.
  11. Setiap kerusakan terhadap barang atau peralatan kerja milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa karena akibat dari kesengajaan atau kelalaian karyawan maka diwajibkan untuk mengganti dengan barang yang sama atau dengan nilai uang yang sama dengan harga barang atau peralatan yang rusak tersebut. Apabila tidak ada yang mengaku bersalah maka tanggung jawab secara berenteng dibebankan kepada seluruh karyawan yang pada saat itu bersama-sama bertugas ditempat atau lokasi tersebut.

Pelanggaran tingkat Empat (Lebih Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oeh Chief Security / TIM dan Personalia, berwujud SP – 3 dengan kategori sebagai berikut:
  1. Dalam tenggang waktu SP II belum berakhir, melakukan pelanggaran ulang terhadap hal tersebut dalam butir “ C  “.
  2. Tidak hadir karena alpa selama 4 (empat) hari dalam kurun waktu satu bulan.
  3. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari sebelum dan sesudah off nya.
  4. Karena kelalaian kerja dan atau sengaja merusakkan harta benda milik perusahaan.
  5. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
  6. Melakukan provokasi pada lingkungan kerja dan sesama anggota Security.
  7. Diluar kepentingan Perusahaan atau wewenangnya membuka keterangan gaji karyawan, mengaku mengetahui atau berusaha mengetahui gaji karyawan lain atau memberitahukan gaji dirinya atau gaji karyawan lain kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

Pelanggaran Tingkat Lima (Sangat Berat), tindakan disiplin dijtuhkan oleh Personalia yang diketahui oleh Manager Operasional berwujud pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kategori sebagai berikut :
  1. Melakukan pelanggaran ulang dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga.
  2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau memalsukan dokumen atau surat, termasuk surat keterangan dokter yang berhubungan dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
  3. Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau tanpa dokumen pendukung yang sah dan dapat diterima.
  4. Berkelahi atau berbuat onar, memukul atasan dan atau memukul bawahan dan atau memukul rekan kerja dan atau memukul relasi bisnis Perusahaan.
  5. Melakukan Pencurian, Penipuan dan penggelapan barang / uang milik perusahaan, Pimpinan perusahaan, teman sekerja atau milik relasi perusahaan.
  6. Mencari keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
  7. Merusak dengan sengaja barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa.
  8. Dengan sengaja membocorkan rahasia perusahaan atau yang seharusnya dirahasiakan, atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau keluarganya, kecuali untuk kepentingan Negara.
  9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
  10. Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa orang lain dan atau kerugian besar bagi perusahaan.
  11. Baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan.
  12. Ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan kejahatan.
  13. Dalam menjalankan tugas mabok, minum-minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya atau memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang tersebut di dalam maupun diluar perusahaan.
  14. Melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
  15. Melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata-kata kotor untuk maksud merendahkan petugas sesame dan pengguna jasa.
  16. Menghasut atau menyebarkan berita bohong atau melakukan sabotase yang mengakibatkan gejolak diantara karyawan yang merugikan perusahaan atau pengguna jasa.
  17. Membawa atau menggunakan kendaraan bermotor milik perusahaan atau milik mitra perusahaan di dalam atau di luar wilayah perusahaan pada waktu / jadwal kerja tanpa ijin tertulis dari yang berwenang di perusahaan.
  18. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.


BAB VII
KETENTUAN LAIN - LAIN
  
Pasal 20
Peraturan Tata Tertib ini merupakan pembaharuan / perbaikan / tambahan dari ketentuan-ketentuan peraturan terdahulu, sehingga jika ada yang berbeda dari peraturan sebelumnya maka menjadi tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Satpam ini akan diatur kemudian dalam keputusan Direksi.



BAB VIII
P E N U T U P  
Perusahaan akan menjelaskan kepada anggota Satpam apa yang menjadi isi Peraturan Tata Tertib Satpam 

Buku Tata Tertib Satpam ini akan dibagikan kepada seluruh anggota Satpam  untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




No comments:

adsene