Thursday, 24 May 2018

PASAL 78 S/D PASAL 82 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG SANKSI-SANKSI

BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
 Pelatihan
Pasal 78
(1) Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan 
pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.

Bagian Kedua 
Gam dan Atribut
Pasal 79
(1) Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai 
dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi 
penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang 
bersangkutan.
(3) Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi 
ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a. pembinaan, berupa:
1. teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai 
pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b. dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit
 ulang.

Bagian Ketiga
 Registrasi dan KTA
Pasal 80
(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran 
tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran 
dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan 
diserahkan kepada Polres setempat.
(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan
 pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
(4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.

Bagian Keempat
 BUJP
Pasal 81
(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c,
 selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), 
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi 
pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional
 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka 
dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.

Pasal 82
(1) BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode 
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
(2) BUJP yang ditangguhkan izin operasionalnya wajib mengikuti pembinaan sesuai dengan rekomendasi yang
 ditetapkan oleh Tim Auditor.

No comments:

adsene