BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Pelatihan
Pasal 78
(1) Lembaga pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan
pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pelatihan.
Bagian Kedua
Gam dan Atribut
Pasal 79
(1) Anggota Satpam yang tidak menggunakan seragam dan atribut kewenangan kepolisian terbatas sesuai
dengan ketentuan, dikenakan sanksi berupa catatan kondite bidang disiplin yang dapat mempengaruhi
penilaian dalam rangka reward dan promosi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan teknis tentang pemberian sanksi ditentukan oleh manajemen dari pengguna satpam yang
bersangkutan.
(3) Bagi penyelenggara Satpam inhouse maupun badan usaha bidang jasa pengamanan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Pasal 25, dikenakan sanksi:
a. pembinaan, berupa:
1. teguran tertulis;
2. perintah untuk mengganti pejabat eksekutif tertinggi di bidang pengamanan (security manager) disertai
pertimbangan dalam rangka terjaminnya kelancaran dari operasionalisasi sistim corporate security;
b. dibekukannya izin operasional sampai dengan temuan pada audit sebelumnya tidak terdapat pada audit
ulang.
Bagian Ketiga
Registrasi dan KTA
Pasal 80
(1) Bagi Satpam yang terlambat dalam pengurusan KTA, dikenakan sanksi administrasi berupa tegoran
tertulis, apabila keterlambatan pengurusan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilakukan penyegaran
dengan cara pelatihan kembali bagi anggota Satpam yang bersangkutan.
(2) Anggota Satpam yang terlibat tindak pidana atau dikeluarkan, maka KTA Satpam harus dicabut dan
diserahkan kepada Polres setempat.
(3) Anggota Satpam yang tidak dapat menunjukkan KTA Satpam pada waktu melaksanakan tugas, dikenakan
pembekuan sementara aktivitasnya sampai dapat menunjukkan KTA.
(4) Anggota Satpam yang menggunakan KTA palsu dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku.
Bagian Keempat
BUJP
Pasal 81
(1) BUJP yang tidak membuat laporan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c,
selama 2 (dua) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa teguran.
(2) BUJP yang tidak memperpanjang Surat Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2),
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku Surat Izin Operasional berakhir, dikenakan sanksi
pembekuan Surat Izin Operasional.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi pembekuan Surat Izin Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUJP tidak mengajukan perpanjangan Surat Izin Operasional, maka
dikenakan sanksi pembatalan Surat Izin Operasional.
Pasal 82
(1) BUJP yang tidak memenuhi parameter penilaian yang dihasilkan oleh Tim Auditor berdasarkan metode
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka izin operasionalnya ditangguhkan penerbitannya.
(2) BUJP yang ditangguhkan izin operasionalnya wajib mengikuti pembinaan sesuai dengan rekomendasi yang
ditetapkan oleh Tim Auditor.
No comments:
Post a Comment