Thursday, 24 May 2018

PASAL 52 S/D PASAL 61 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN(BUJP)

BUJP
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 52
(1) Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka 
mendukung pencapaian penerapan SMP.
(2) BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin 
operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi. 

Bagian Kedua Penggolongan
Pasal 53
Penggolongan BUJP meliputi:
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
 b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
 d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services); 
f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 54
(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, 
memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam 
pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 
huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam 
kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(3) Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, 
memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di 
bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang 
dan barang berharga.
(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
 huruf e, memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan
 dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf f, memberikan 
jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan 
ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

Pasal 55
Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah:
a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur
dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek 
pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang 
baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan 
bisnis; dan/atau
g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai
 ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah: 
a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan 
keamanan,kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan
 tenaga listrik, dan bahan peledak;
 b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan; 
c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan;dan/atau
 d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan 
pertolongan pertama.

Pasal 57
Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah:
a. menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama
 dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang 
direkomendasikan oleh instansi terkait;
c. menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah bertugas dalam rangka 
pemeliharaan kemampuan dasar Satpam; dan/atau
d. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.

Pasal 58
Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah:
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan
standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi
persyaratan;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan
uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.

Pasal 59
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah:
a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan dasar
Satpam (Gada Pratama);
b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta 
kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai
permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya.
 
Pasal 60
Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu
tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih pawang satwa;
c. melatih satwa; dan/atau
d. menyewakan satwa.

Bagian Ketiga Kewajiban
Pasal 61
(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri
dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.

No comments:

adsene