Thursday, 24 May 2018

PASAL 19 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENDEKATAN PELATIHAN SATPAM

Pasal 19
Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa 
dalam kegiatan pelatihan;
b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga 
mampu mengemban tugas dan jabatannya;
c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan 
pelatihan,kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung
 lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah
 ditentukan;
e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia
harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah
Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.

No comments:

adsene