Pasal 6
(1) Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya
yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
(2) Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan
keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,Satpam berperan sebagai:
a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna
Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan
perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness
dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
No comments:
Post a Comment