Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Pengamanan yang selanjutnya disingkat SMP adalah bagian dari manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan
usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
2. Industrial Security adalah segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instalasi,
sumberdaya, utility, material dan informasi rahasia industri dalam rangka mencegah terjadinya kerugian dan
kerusakan.
3. Organisasi adalah suatu badan berbasis kemasyarakatan yang melakukan kegiatannya dengan tidak
berorientasi pada aspek komersial, yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.
4. Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya berorientasi komersial yang beroperasi di
wilayah Republik Indonesia.
5. Instansi/lembaga Pemerintah adalah organisasi pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
berorientasi pada fungsi pelayanan masyarakat, yang menyelenggarakan Satuan Pengamanan.
6. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk
oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan
swakarsa di lingkungan kerjanya.
7. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan
gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia
8. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal
angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa
untuk pengamanan.
9. Audit adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang
menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya dilakukan oleh auditor yang berkompeten dan
independen dengan mendekatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analistis
kritis dan selektif guna memberikan pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
10. Tim Audit adalah Tim yang dibentuk oleh Polri yang bertugas melakukan audit
akreditasi terhadap BUJP dalam rangka penerbitan operasionalnya.
11. Badan Audit adalah suatu badan independen yang bertugas melakukan audit SMP untuk memastikan
tingkat pencapaian, pemeliharaan, serta penerapan SMP di lingkungan organisasi, perusahaan,
instansi/lembaga pemerintah.
12. Laporan audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada
saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat SMP.
13. Pembinaan Satpam adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong,
mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis Satpam, untuk ikut serta
secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan
kerjanya dalam bentuk ketertiban dan keamanan swakarsa.
14. Surat Izin Operasional adalah surat yang berisi keterangan bahwa pemegang surat diberi izin untuk
melakukan kegiatan promosi, proses tender, melaksanakan kontrak kerja pengamanan, dan melakukan
kegiatan sebagai perusahaan jasa di bidang pengamanan.
15. Wilayah Usaha adalah wilayah dimana badan usaha yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan
kegiatan usaha yang didasarkan atas pembagian wilayah hukum Polda.
16. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi
agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu.
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau
pelatihan guna mencapai tujuan tertentu.
18. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satpam pada bidang khusus sesuai dengan
lingkup tugasnya.
19. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satpam bagi anggota/calon
anggota Satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satpam
20. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satpam bagi anggota Satpam yang dipersiapkan untuk menduduki
jabatan setingkat Kepala regu keatas (supervisor).
21. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satpam bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi
manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
22. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian
tertentu di bidang pengamanan.
23. Seragam Satpam yang selanjutnya disingkat Gam Satpam adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda
pengenal dan atribut tertentu sesuai aturan dari kepolisian sebagai pengawas dan pembina teknis Satpam
yang dipakai dan digunakan oleh anggota Satpam serta telah mendapat pengakuan dari Polri untuk dapat
melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.
24. Gam Satpam Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDH adalah Gam Satpam
yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di
kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus.
25. Gam Satpam Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PDL adalah Gam Satpam
yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
26. Gam Satpam Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSH adalah Gam Satpam yang
dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas harian di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan
pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada
petugas setingkat supervisor ke atas.
27. Gam Satpam Pakaian Sipil Lapangan yang selanjutnya disingkat Gam Satpam PSL adalah Gam Satpam
yang dipakai dan digunakan untuk melaksanakan tugas pengamanan event.
28. Atribut Satpam adalah segala bentuk tanda anggota Satpam yang dapat menunjukkan kompetensi,
kualifikasi dan identitas pengguna serta daerah tempat bertugas yang dipasang pada pakaian kerja.
29. Tanda Kewenangan adalah tanda tertentu yang dipakai oleh setiap anggota Satpam sebagai tanda
kompetensi pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungannya.
30. Daerah tugas adalah wilayah hukum dari satuan kewilayahan Polri dimana lingkungan kerja atau pusat
kegiatan (home base) dari anggota Satpam tersebut berada.
31. Petunjuk teknis (technical guide line) adalah penjabaran dari SMP yang ditandatangani oleh Pejabat Polri
setingkat Deputi atas nama Kapolri.
No comments:
Post a Comment