Assalammualaikum sobat-sobat Satpam dimanapun anda berada pada artikel kali ini saya akan sharing
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia
caranya :
1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan
alamat perusahaan.
2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan
terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia
caranya :
1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan
alamat perusahaan.
2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan
terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
4. Buat NPWP perusahaan di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan ya5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
tenaga kerja asing;
8. buat surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanantenaga kerja asing;
yang terdaftar di Polri;dalam hal ini biasanya ke ABUJAPI Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan
kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak
menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
Setelah Surat sudah di ajukan, Polri akan melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan
apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda.
apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda.
ingat ya sobat Surat rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin
operasional dari Kapolri
kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
sampai disini sobat tinggal pilih mau mengurus surat izin opersioanl bergerak dibidang jasa apa, ada 6 (enam ) kategori yang ditawarkan
- Jasa konsultan Keamanan
- Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
- Jasa Pelatihan Keamanan
- Jasa Kawal Angkut uang dan Barang berharga
- Jasa penyedia Tenaga Keamanan
- Jasa Penyedia Satwa K9
1. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli
yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki
surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang
dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan
prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan
mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan
tempat pelatihan.
jika semua persyaratan sudah lengkap barulah sobat bisa mengajukan Surat Izin Operasional dengan cara sbb:
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri
U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan
melampirkan semua persyaratan diatas
b. apabila persyaratan dipenuhi, nanti akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama
(perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak oleh Tim Audit, barulah akan diterbitkan surat izin operasional kegiatan
badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;
kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....
badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;
kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
untuk wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan ya.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun
bagi izin perpanjangan.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun
bagi izin perpanjangan.
Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....
No comments:
Post a Comment