Thursday, 24 May 2018

PASAL 7 DAN PASAL 8 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI SATPAM

Pasal 7
Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah harus membentuk struktur organisasi Satpam 
dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.
Pasal 8
(1) Pengorganisasian Satpam dilaksanakan secara fungsional dan struktural yang
penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Bentuk organisasi Satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah 
pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dari sifat dan ruang lingkup kerjanya.
(3) Bentuk organisasi Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. secara umum organisasi Satpam mencerminkan organ-organ yang mempunyai fungsi sebagai berikut
1. unsur pimpinan (penanggung jawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang bertanggung jawab 
atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
 2. unsur staf dan pelaksana (back office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam bidang 
perencanaan, keuangan, material dan logistik;
 3. unsur pelaksana (front office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan di 
lingkungan kerjanya;
 4. unsur pengawasan (internal audit), sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan 
pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan di lingkungan kerja;
b. berdasarkan penyelenggaraan dan manfaatnya, organisasi Satpam sebagai berikut:
  1. organisasi BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir dalam satu badan usaha yang bergerak di 
bidang industri jasa pengamanan;
2. organisasi Satpam organik, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi, 
perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah;
c. asosiasi yang menampung Satpam yaitu organisasi massa yang menampung aspirasi dan kepentingan 
profesi Satpam.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dapat dibagi menurut obyek fisik 
tempat geografis/instalasi produksi dan/atau obyek khusus yang secara kegunaan diperlukan sesuai 
kebutuhan.
(5) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh komunitas Satpam dengan 
mengikutsertakan komunitas terkait.
(6) Pembentukan asosiasi difasilitasi dan disahkan oleh Kapolri serta menjadi mitra Polri dalam rangka 
pembinaan industrial security di Indonesia.
(7) Bentuk organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai kebutuhan antara lain 
menurut stratifikasi jenjang otoritas kewenangan baik secara struktural maupun fungsional.
(8) Tipikal bentuk organisasi Satpam dan organisasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak
 terpisahkan dengan peraturan ini.

No comments:

adsene