Thursday 24 May 2018

PASAL 67 S/D PASAL 77 PERKAP NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
 Audit SMP
Pasal 67
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. audit kecukupan dokumen; b. audit kesesuaian; dan c. audit pengawasan.
(3) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan mereview dokumen untuk
 memastikan bahwa semua persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh 
organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh 
Badan Audit.
(4) Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali 
dalam 3 (tiga) tahun masa sertifikasi.
(5) Audit pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun selama masa 
sertifikat.
(6) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.
(7) Badan audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga Audit Publik nasional yang 
independen, dan mendapat penunjukan melalui keputusan Kapolri.
(8) Kriteria Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petunjukteknis.
Pasal 68
Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai 
berikut:
a. Polri, melakukan:
  1. pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau
instansi/lembaga pemerintah;
 2. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan/atau 
instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit; 3. penunjukan personel Polri yang dilibatkan dalam 
tim audit;
b. Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan 
audit;
c. Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh 
persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.

Pasal 69
(1) Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari:
 a. Auditor badan audit dan/atau atas nama badan audit;
 b. Staf Birobimmas Polri dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), 
Staf Birobinamitra dan/atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);
 c. perwakilan asosiasi profesi pengamanan yg disahkan dan ditunjuk oleh Polri dan/atau 
instansi teknis terkait.
(2) Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit
 serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.

Pasal 70
(1) Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :
a. tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan;
b. pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar, serta
 pihak terkait lainnya;
c. observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan dilapangan dan instalasi terpasang;
 d. pengisian parameter penilaian (skoring).
(2) Proses audit meliputi:
a. persyaratan administrasi;
 b. sarana dan prasarana;
 c. sumber daya manusia;
 d. program dan operasional perusahaan.
(3) Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
(4) Badan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala BiroBimmas Polri.
(5) Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan 
selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.

Bagian Kedua 
Audit BUJP
Pasal 71
Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.

Pasal 72
(1) Audit BUJP terdiri dari:
a. audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan ketentuan perundang-
undangan telah dipenuhi oleh calon BUJP atau BUJP untuk perpanjangan izin opersional dari 
MabesPolri;
b. audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling
 sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
c. audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama
 masa sertifikat atau perizinan.
(2) Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.

Pasal 73
Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait. 2. penunjukan personel Polri yang 
dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polri adalah Staf Birobimmas Polri dan/atau 
Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobinamitra dan atau Personel Polri 
yang ditunjuk;
b. Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedur untuk pelaksanaan 
audit;
Pasal 74
Dalam rangka audit, BUJP wajib:
a. menyiapkan personel pendamping yang secara teknis berkompeten dibidangnya, selama kegiatan audit 
berlangsung;
b. menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan;
c. menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
d. menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
e. menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.

Pasal 75
(1) Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangannya meliputi;
a. pemeriksaan dokumen;
b. observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instalasi terpasang di lapangan;
c. wawancara; dan/atau
d. pengisian parameter penilaian.
(2) Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
(3) Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Petunjuk teknis.

BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN
Pasal 76
(1) Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q.Birobimmas Polri.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan penghargaan atau
 tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP.
(3) Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai 
berikut :
a. 0 – 59%, pencapaian mendapatkan tindakan pembinaan;
b. 60 – 84%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
c. 85 – 100%, pencapaian medapatkan penghargaan berupa sertifikat danplakat emas.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c, ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku 
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberlakukan juga untuk audit izin operasional 
BUJP sebagai berikut:
 a. 0 – 59 %, pencapaian tidak mendapat izin operasional.
b. 60 – 84 %, pencapaian mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan
 1 (satu) kali;
c. 85 – 100%, pencapaian mendapatkan izin operasional penuh.
(6) Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal 65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).

Pasal 77
Biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit.

No comments:

adsene