Monday 21 May 2018

SOP PENANGANAN KEJADIAN SATPAM JAYA


SOP PENANGANAN KEJADIAN - ILMU SECURITY

Bila terjadi suatu kejadian/ perkara maka setiap anggota yang bertugas di areal terjadinya suatu perkara wajib melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Mendata semua laporan/temuan yang ada dan di buat laporan berita acara kejadian selanjutnya melaporkan kepada komandan/pimpinan tertinggi.
  2. Mengamankan TKP  agar tidak berubah dari saat di ketahui terjadinya perkara di tempat tsb dan bilamana perlu di pasang police line di TKP tersebut.baca tindakan pertama kejadian perkara
  3. Melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan HRD/Kabag HRD agar di dapat petunjuk /perintah penyelesaian dari perkara yang sedang terjadi apakah masalah tersebut akan di laporkan ke aparat yang berwenang atau di selesaikan dengan cara kekeluargaan,bila diselesaikan secara kekeluargaan jangan lupa dibuat surat pernyataan bersama
  4. bila terdapat adanya korban manusia maka anggota keamanan wajib melakukan langkah langkah pertolongan  sesuai dengan Prosedur yang berlaku.baca juga pertolongan pertama pada kecelakaan
  5. Bila terdapat adanya pelaku tindak pidana tertangkap maka anggota keamanan wajib melakukan langkah  langkah dengan  cara membawa tersangka ke posko untuk dimintai keterangan dan mendata serta melakukan Introgasi kepada pelaku  sebagai bahan masukan untuk petugas kepolisian.buat surat pernyataan pelaku,korban maupun saksi yang ada.
  6. melakukan tindakan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan pencegahan jangan sampai pelaku melakukan tindakan yang dapat mengacam keselamatan orang lain dan mecegah pelaku menghilangkan barang bukti.
  7. Bila di TKP tidak terdapat adanya pelaku  maka anggota keamanan wajib berkoordinasi dengan anggota keamanan lainnya untuk mengamankan area lingkungan untuk mengejar  kemungkinan pelaku masih masih berada diarea lingkungan TKP.
  8. Bila di TKP ditemukan terdapat adanya barang bukti maka maka anggota keamanan wajib mengamankan barang bukti dan membuat laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.dan apabila barang bukti tersebut di serahkan ke pihak aparat maka harus dibuatkan bukti penyerahannya kepada pihak aparat yang berwenang.
  9. Bila di TKP didapati adanya saksi yang dapat dimintai keterangan maka petugas keamanan wajib mendata semua keterangan yang diberikan saksi dan memcatat semua identitas yang ada,  bila ditemukan adanya indikasi saksi terlibat dalam kejadian tersebut maka petugas keamanan berupaya untuk mengulur waktu dengan  cara memberikan pertanyaan pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan kejadian sampai aparat keamanan datang untuk  melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  10. Pastikan bahwa setiap kejadian atau perkara yang berhubungan dengan tindak pidana harus ditangani oleh aparat yang berwenang, untuk itu setiap anggota keamanan yang terlibat penanganan satu perkara wajib berkoordinasi dengan Level komando untuk tindakan lebih lanjut kepada Pihak kepolisian.


SELAMAT BERTUGAS



JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
  
SALAM, SATPAM JAYA...

No comments:

adsene