(Yang harus dilakukan
Security bila ada TKP)
- Menerima laporan dan mendata pelapor.
- Mendatangi, Menutup, Menjaga dan Melindungi TKP dengan memberikan pagar/ batas (Status Quo).
- Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki TKP
- Melarang/ dilarang mengambil/ memindahkan atau mengubah keadaan sebelum diteliti oleh pihak yang berwenang
- Mengabadikan TKP dengan kamera dan sebagainya
- Mendata dan mengamati TKP.
- Melaporkan kepada pimpinan guna menindak lanjuti.
- Apabila kejadian tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian maka dapat melakukan pencarian barang bukti dengan menggunakan metode sistematis untuk mencari dan menyimpulkan barang bukti yang tertinggal atau ditinggalkan oleh pelaku/korban termasuk tetesan darah, dan sidik jari laten.
- Barang bukti yang ada diberi tanda, disimpan dan disegel untuk menjaga keasliannya sampai penyerahan kepada yang berwenang (Polisi)
TPKP, ada dua tahap
adalah :
Penjagaan &
Pengamanan TPTKP :
- Perlindungan terhadap TKP,jangan sampai rusak oleh masyarakat atau karyawan dengan maksud untuk membantu petugas POLRI (penyidik/ penyidik pembantu) dalam rangka melakukan tugas Penyelidikan dan Penyidikan.
- Pengamanan dan penutupan TKP dari kemungkinan orang yang tidak bertanggung jawab masuk kedalam TKP dan sekitarnya sehingga dikawatirkan bisa merusak bukti-bukti yang ada di TKP dan sekitarnya.
- Memperhatikan status Quo, artinya mempertahankan supaya situasi TKP tetap/tidak berubah sebagaimana pada saat ditinggal oleh pelaku Apa bila dalam keadaan memaksa buat jalan setapak untuk masuk & keluar TKP (tanpa merusak TKP) serta memberi tanda perubahan/tambahan jejak baru bila ada
Pengolahan TKP
Pengolahan TKP adalah
merupakan tindakan Penyidik untuk :
- Mengecekkebenaran laporan/pengaduan atau informasi yang telah diterima
- Mencari, mengumpulkan dan menganalisa barang bukti, fakta, dan informasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa korban, saksi dan pelakunya untuk kepentingan pembuktian.
TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN
PERKARA { TPTKP }
Apabila ada perkara kejadian khususnya dilingkungan kerja
- Laporkan perkara tesebut kepada Pimpinan
- Pelajari dan Analisa TKP
- Pelajari Bobot, Dampak, Efek perkara tersebut sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian
- Apabila perkara tersebut memang harus dilaporkan maka…
- Laporan ke pihak kepolisian
- Amankan TKP / korban,/Pelaku
- Jangan menyentuh barang apapun yang ada di TKP guna memudahkan penyelidikan pihak kepolisian, apabila olah TKP diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti,hal ini dilakukan apabila perkata tersebut diatas merupakan tindak pencurian/ pembunuhan.
- Jangan mengijinkan siapun kecuali Petugas masuk ke TKP
- Apabila pada saat kejadian keamanan berada ditempat kejadian, yang bersangkutan wajib untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut
- Informasikan kepada petugas apa yang anda ketahui, mengenai TKP / korban, sebelum kejadian tersebut, untuk mempermudah pihak kepolisian menindak lanjuti atas perkara tersebut
KUNCI INTROGASI KEJADIAN
untuk mengetahui dan menindak lanjuti perkara-perkara kejadian yang terjadi
di lingkungan atau kejadian tersebut terjadi pada karyawan, maka harus di
lakukan Introgasi saksi-saksi, pelaku, korban tersebut guna mendapatkan
keterangan mengenai perkara tersebut.
- Who (Siapa) : Siapa pelaku atau siapa yang mengalami ;
- What (Apa) : Apa yang terjadi secara detail dalam kejadian tersebut; Menggunakan apa Ada siapa, Menggunakan apa
- When (Kapan) : Kapan waktu terjadinya kejadian;
- Where (Dimana) : Dimana lokasi terjadinya kejadian;
- Why (Kenapa) : Kenapa kejadian tersebut terjadi;
- How (Bagaimana) : Bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi.
Perluas kalimat-kalimat tersebut diatas AGAR mendapat keterangan yang
diperlukan pada saat Introgasi selengkap-lengkapnya
Chanel YouTube
SATPAM JAYA
Klik tautan dibawah ini
https://www.youtube.com/channel/UCWNOM2vDLfHEvpGpnMudGIg
SATPAM JAYA
Klik tautan dibawah ini
https://www.youtube.com/channel/UCWNOM2vDLfHEvpGpnMudGIg
JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
SALAM, SATPAM JAYA...
No comments:
Post a Comment