Wednesday, 23 January 2019

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KERUSUHAN MASSA - SATUAN PENGAMANAN/ SATPAM - SECURITY


TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KERUSUHAN MASSA

Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi akan adanya kerusuhan massa wajib melakukan tindakan :
  1. Tidak panic dan bersikap tenan
  2. Segera melapor kepada Komandan Regu 
  3. Komandan Regu segera menghubungi Kasie, Ops, Kabag keamanan dan atau Puldalsis (Pusat Pengendali Situasi)
  4. Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk tamu, karyawan dan kendaraan dilingkungan perusahaan, serta mengecek alat yang diperlukan (Hidrant, Apar dll)
  5. Siaga di tempat yang ditentukan dan siap melakukan penanggulangan.
  6. Melarang orang yang tidak berkepentingan masuk lingkungan perusahaan, menutup pintu utama dan menunggu perintah atasan.
  7. Menyelamatkan karyawan dan asset perusahaan (skala prioritas).
  8. Segera memutuskan airan listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring pada tempatnya.
  9. Menempatkan dan mengamankan asset perusahaan (dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan dilokasi yan aman.
  10. Berusaha menghalau massa dengan baik dan sopan.
  11. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kerusuhan massa baik saat kejadian maupun sesudahnya.
  12. Setelah kerusuhan berakhir dan dinyatakan aman, melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan melakukan pendataan asset perusahaan yang masih bisa atau perlu diselamatkan.


JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
  
SALAM, SATPAM JAYA...

    No comments:

    adsene