BOM THREAT - ANCAMAN BOM - PENGENALAN JENIS BOM
Satpam adalah satuan petugas keamanan yang di bentuk oleh sebuah instansi swasta yang bertugas untuk menjaga keamanan di ruang lingkup terbatas, di dalam pelaksanaan tugas di butuhkan skill dan pengetahuan tentang ilmu satpam itu sendiri. Banyak hal yang harus kita pelajari agar bisa menjadi satpam yang profesional dalam menjalankan tugas dan amanahnya di sebuah perusahaan yang mereka jaga keamanannya.
Saturday, 29 December 2018
Monday, 24 December 2018
Sunday, 23 December 2018
LOWONGAN KERJA SECURITY
LOWONGAN KERJA TERKINI
BUTUHKAN SEGERA...SECURITY
73 PERSONIL
Pengalaman/Non Pengalaman
_Pria / Wanita._
Tugas : ITC FATMAWATI JAKARTA
Tugas : ITC FATMAWATI JAKARTA
PERSYARATAN UMUM :
- Usia minimal 19 thn. maksimal 35thn
- Ijasah SLTA sederajat
- PRIA Tinggi badan min 170cm, berat badan minimal 60kg
- WANITA Tinggi badan min 158cm, berat badan minimal 55kg.
- Berbadan sehat & tdk berkaca mata, tidak ada tindik/Tato, tidak pernah patah tulang.
Persyatan umum :
√ fc ijasah
√ fc KTP (yg berlaku)
√ fc SKCK
√ fc KK
√ daftar riwayat hidup
√ Surat ket. Sehat (dari dokter)
√ pas foto 4x6 (2 lmbr)
√ Bawa ijasah asli atau SKHUN.
FASILITAS :
√ GAJI UMP ++(sesuai wilayah kerja)
√ BPJS kesehatan
√ BPJS ketenagakerjaan.
√ ATM gratis.
√ Seragam lengkap.
√ banyak peluang karir.
Tugas : Jakarta
Lamaran pake Map coklat, dipojok kiri atas ditulis *"Security"*...
LAMARAN LANGSUNG :
PT. CAREGUARD JASA INDONESIA
Perkantoran Ruko Grogol Permai
Blok G No. 21 Jl. Prof. Latumenten
Raya Grogol, Jakarta Barat 11460
Telp. (62-21) 5694-4920
MAHAL Nya SERTIFIKASI SATPAM
Dijaman Sekarang ini Menjadi seorang Satpam, bukanlah perkara mudah selain postur tubuh yang proposional, dibutuhkan fisik dan mental yang kuat.selain itu biaya pendidikan dan sertifikasi yang tinggi terkadang tidak sebanding dengan gaji diterima.
klo kita bandingkan dengan jaman sebelum adanya perusahaan alih guna (outsourching), kehidupan seorang anggota Satpam terasa lebih sejahtera, selain status sebagai karyawan tetap, kesehjahteraan anggota satpam juga lebih diperhatikan sama hal nya dengan karyawan buruh lainnya,
Berbeda dengan jaman sekarang ini dengan banyaknya Badan Usaha jasa pengamanan (BUJP), untuk Menjadi anggota Satpam, Perusahaan - Perusahaan Jasa Pengamanan Melakukan Seleksi Yang ketat dalam Merekrut Calon Anggota Satpam.
karena persaingan antar sesama BUJP dan Demi menaikan Kredibilitas Perusahaan Di mata perusahaan pengguna (user).
Monday, 3 December 2018
Friday, 9 November 2018
Saturday, 26 May 2018
KTA SATPAM, CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA
Pada
kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota
Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam
diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik
anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg)
sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada
Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
Fungsi
registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a. sebagai
salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang
meliputi:
1) Identitas
pribadi;
2) Kompetensi
kemampuan;
3) Riwayat
penugasan; dan
4) Catatan
yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan
syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
Dokumen
registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang
dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi
KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban
fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan
apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Lalu dimanakah
tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat
pengajuan registrasi KTA ada 2
1) Mabes
Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia,
dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan
registrasi Satpam tingkat nasional;
2) Polda,
sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda
bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat
kewilayahan.
Dalam hal tempat
pengajuan registrasi apabila sangat jauh dari tempat
tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta
meneruskannya ke Polda setempat.
Caranya
bagaimana....?
tata
cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. Organisasi
pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan
KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda
berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi
dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota
Satpam;
b. formulir
registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
▪ Mabes
Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang
ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
▪ Polda,
diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani
oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
▪ Permohonan
registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk
kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar
ke Polda guna
penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
Untuk KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib
dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan
digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
syarat-sayaratnya
apa saja...?
Persyaratan
yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a. Pas
foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru
lengkap,dengan
badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup
kepala,,kecuali untuk KTA Manager
bisa menggunakan seragam PSH.
b. Fotokopi
sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama
tergantung
KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus
sidik jari masing-masing anggota Satpam
Pengambilan
pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri
pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.
untuk warna
dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a. Biru
diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b. Kuning
diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c. Merah
diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus
pelatihan
gada utama.
KTA sendiri
berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah
habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan
penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.
Apabila
KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara
melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila
pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari
tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan
kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.
Nah
jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera
lakukan registrasi dengan cara diatas.
SATPAM JAYA.....
Semoga
bermanfaat …
CARA MENGURUS BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP)
Assalammualaikum sobat-sobat Satpam dimanapun anda berada pada artikel kali ini saya akan sharing
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia
caranya :
1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan
alamat perusahaan.
2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan
terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
bagaimana caranya mengurus izin buat BUJP,siapa tau diantara sobat semua yang sudah bosan jadi anggota
Satpam terus menerus dan mempunyai rezeki ingin buka Badan Usaha Jasa Pengamanan ini dia
caranya :
1. Sobat semua siapkan dulu nama bakalan perusahaannya dan siapkan kantor buat mencantumkan
alamat perusahaan.
2. Lalu datang ke Notaris untuk membuat Akte pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan
terbatas(PT) jangan lupa cantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang
usahanya
3. buat surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
4. Buat NPWP perusahaan di Kantor Pajak sesuai domisili perusahaan ya5. lalu daftarkan perusahaannya di dinas perindustrian dan perdagangan setempat biar dapat Tanda Daftar
perusahaan(TDP) sekalian urus Surat izin Usaha Perusahaan(SIUP) tinggal pilih mau SIUP kecil,
SIUP menengah,Atau SIUP besar tergantung dari modal perusahaan.
6. jika perusahaannya PMA dimiliki orang asing harus membuat Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan badan /instansi terkait
7.buat surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
tenaga kerja asing;
8. buat surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanantenaga kerja asing;
yang terdaftar di Polri;dalam hal ini biasanya ke ABUJAPI Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan
kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda kalau semua surat surat izin sudah selesai semua baru ikuti langkah langkah dibawah ini :
setempat U.p. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan:
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat izin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan
tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak
menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan
yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;
Setelah Surat sudah di ajukan, Polri akan melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan
apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda.
apabila memenuhi persyaratan akan diterbitkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh
Karobinamitra atas nama Kapolda.
ingat ya sobat Surat rekomendasi berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.
Setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin
operasional dari Kapolri
kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
kalau surat Rekomendasi dari Polda sudah didapat barulah sobat semua bisa mengajukan surat izin operasional
dengan mencantumkan surat-surat sebagai berikut :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa
Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin
Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermaterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.
sampai disini sobat tinggal pilih mau mengurus surat izin opersioanl bergerak dibidang jasa apa, ada 6 (enam ) kategori yang ditawarkan
- Jasa konsultan Keamanan
- Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
- Jasa Pelatihan Keamanan
- Jasa Kawal Angkut uang dan Barang berharga
- Jasa penyedia Tenaga Keamanan
- Jasa Penyedia Satwa K9
1. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan, diwajibkan memiliki tenaga ahli
yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki
surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang
dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan
prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan
memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan
mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handler) dan
tempat pelatihan.
jika semua persyaratan sudah lengkap barulah sobat bisa mengajukan Surat Izin Operasional dengan cara sbb:
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri
U.p. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan
melampirkan semua persyaratan diatas
b. apabila persyaratan dipenuhi, nanti akan dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama
(perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak diterbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak oleh Tim Audit, barulah akan diterbitkan surat izin operasional kegiatan
badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;
kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....
badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;
kalau surat izin operasional sudah terbit barulah perusahaan sobat bisa beroperasi dibidang jasa keamanan
untuk wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan ya.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun
bagi izin perpanjangan.
Surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun
bagi izin perpanjangan.
Selamat Mencoba mudah mudahan lancar segala urusannya.......dan jangan lupa kalau sudah punya perusahaan
perhatikan kesehjahteraan anggota satpamnya....
Subscribe to:
Posts (Atom)