Monday, 19 October 2020

SATPAM IS HERO

SATPAM IS HERO

Masih ingat dengan Para Super Hero, ada SUPERMAN,  GUNDALA, GATOT KACA dan masih banyak lagi,tentunya kita semua masih ingat dengan para SUPER HERO itu karna itu adalah idola kita disaat masih anak anak.

SATPAM IS HERO, selain TNI dan POLRI orang orang yang bertugas menjaga keamanan dan membela kebenaran boleh dong klo kita sebut mereka sebagai SUPER HERO.. termasuk juga para SATPAM di Indonesia.
Hasil gambar untuk gambar superhero keren
SATPAM adalah GARDA TERDEPAN dalam menegakkan keamanan dan ketertiban dilingkungan kerjanya sebelum aparat lainnya datang, ada anak hilang di mall pasti nyarinya SATPAM, ada Orang pingsan di MALL pasti cari pak SATPAM, begitu banyak contoh yang mungkin anda rasakan juga dilapangan,
APA JADINYA KLO SATPAM ITU TIDAK ADA....?

SOP UMUM SATPAM/ SECURITY (LENGKAP)


TUGAS POKOK - FUNGSI - PERANAN SATPAM




BAB I

Standard Operation Prosedure Security Secara Umum


Tugas, Fungsi dan Peranan Security (Satpam)

Tugas Pokok Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan / kawasan kerja khususnya pengamanan phisik (physical Security) dari gangguan keamanan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Fungsi Security
Segala usaha dan kegiatan melindungi serta mengamankan lingkungan kerja / kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).

Peranan Security
Dalam melaksanakan tugasnya, Security mempunyai peranan sebagai :
Unsur pembantu pimpinan instansi / proyek / badan usaha tempat dimana Ia bertugas di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan / kawasan kerja.

Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama dibidang penegakan hukum dan security mindedness dalam lingkungan/ kawasan kerja.

Job Description

Chief Security : Tugas dan Tanggung Jawab
Memanager operational dan sistem pengamanan agar keamanan, ketertiban dan keselamatan terwujud sesuai tugas pokok, fungsi, peranan dan mempertanggung jawabkan ke pihak management Klien :
  1. Membuat perencanaan operational dan sistem pengamanan lokasi
  2. Menyusun rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan
  3. Membuat jadwal operational keseluruh pengamanan dan penertiban Lokasi
  4. Membuat rencana pengembangan/ modifikasi/ upgrading & penyempurnaan sistem pengamanan dan penempatan anggota
  5. Merencanakan SDM dalam mendukung operational keamanan dan ketertiban lingkungan
  6. Merencanakan pengelolaan dana yang diperlukan untuk mendukung tugasnya
  7. Melakukan pengorganisasian operational
  8. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat (Pemda, Polisi dan tokohmasyarakat).
  9. Menerapkan prosedur tetap / sistem prosedur dengan efektif
  10. Membuat analisa laporan kerja bulanan
  11. Mengkomunikasikan kebijakan yang ditetapkan oleh management ke internal bagian
  12. Mengevaluasi laporan hasil pengusutan kejadian dan interogasi sampai penyerahan tersangka ke polisi setempat.
  13. Mengendalikan operasional dan sistem pengamanan
  14. Mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan operasional dan sistem pengamanan.
  15. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan K3
  16. Membaca situasi secara tepat dan cermat dan memberikan respon terhadapkemungkinan gangguan yang timbul
  17. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal operasional.
  18. Melakukan pembinaan terhadap seluruh bawahannya.
  19. Menjadi panutan, memotivasi bawahan serta melakukan pembinaan maupun pengembangan terhadap bawahan.
  20. Bertanggung jawab terhadap keadilan dan kesesuaian anggota terhadap kontrak / plotingan yang telah ditetapkan.
  21. Menegakkan disiplin kerja bawahan dengan memberikan instruksi kerja dengan jelas.
Assist Chief Security  : Tugas dan Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Chief Security terhadap keamanan, ketertiban dankeselamatan serta mengendalikan operasional dan sistem pengamanan:
  1. Melaksanakan SOP
  2. Membuat perencanaan operasional keamanan dan ketertiban
  3. Melakukan pengorganisasian operasional
  4. Mengendalikan operasional dan sistem pengamanan
  5. Melakukan pembinaan terhadap anggotanya
  6. Menjadi panutan, memotivasi bawahan serta melakukan pembinaanmaupunpengembangan terhadap anggota
  7. Membuat catatan tentang pelanggaran anggota
  8. Memberikan masukan/ usulan kepada Chief Security berkaitan denganmutasi, penambahan personil dan pengembangan pengamanan pada lokasiyang menjadi tanggung jawabnya.
  9. Mengambil langkah-langkah awal dalam mengatasi masalah di lapangan yang muncul serta melaporkan kepada chief security jika ada hal-hal yang tidak dapat di atasi secara langsung untuk mendapatkan petunjuk langkah-langkah yang harus dilakukan.
  10. Mengevaluasi anggota Security yang menjadi tanggung jawabnya, baik penampilan, seragam, kehadiran  serta sikap anggota secara berkala.
  11. Mengatur, membagi, mengawasi dan mengendalikan anggota dalammelaksanakan tugasnya.
  12. Memberikan penilaian terhadap anggota baik disiplin morall maupun kinerja
  13. Bertanggung jawab terhadap kehadiran anggota
  14. Menjadi tauladan terhadap anggotanya.
Komandan Regu : (Danru)
Tugas dan Tanggung jawabBertanggung jawab terhadap Supervisor, terhadap keamanan , ketertiban dan keselamatan serta mengendalikan operasional dan sistem pengamanan:
  1. Menjadi panutan, memotifasi bawahan serta melakukan pembinaan maupun pengembangan terhadap anggota
  2. Mengatur pembagian tugas anggota dalam regunya dan melakukan pengawasan serta pengendalian.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tujuan pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  4. Memimpin apel masuk tugas maupun apel selesai tugas sesuai jadwal pelaksanaan tugasnya
  5. Memeriksa kerapihan dan kelengkapan seragam anggotanya
  6. Memberikan pengarahan / instruksi kepada anggotanya tentang tugas – tugas yang harus dilaksanakan.
  7. Menyusun plotingan anggota dan mengawasi pelaksanaannya
  8. Memberi tindakan / hukuman kepada anggota yang melanggar aturan yang telah ditetapkan
  9. Bertanggung jawab terhadap absensi anggota
  10. Mengecek buku mutasi anggota setiap hari dan melakukan serah terima laporan kepada shief lain
  11. Melakukan pelaporan sebelum dan setelah melaksanakan tugas
  12. Mengadakan patroli keseluruh area yang merupakan tanggung jawabnya, serta pemeriksaan mendadak untuk mencegah hal-hal yang tidak
Jabatan : Anggota Security
Bertanggung jawab kepada DanRu terhadap keamanan, ketertiban dan keselamatan User.
Mengadakan penjagaan dan Perondaan – Patroli
Penjagaan:
  1.  Mengawasi/ memperhatikan orang-orang yang dicurigai dan Mencurigakan
  2. Mengawasi dan melaksanakan ketertiban, keamanan danperaturan perusahaan.
  3.  Mengawasi parkir.
  4.  Mengawasi benda-benda yang dicurigai dan mencurigakan.
  5.  Mengawasi / menjaga inventaris yang menjadi tanggung jawabnya
Perondaan/ Patroli :
  1. Melaksanakan pengontrolan secara periodik ke seluruh area 
  2. User Memeriksa kelengkapan alat peralatan yang ada ditempatperondaan.
  3. Mencatat adanya mutasi alat peralatan dari tempatnya disepanjang route perondaan.
  4. Mampu melaksanakan sistem dan prosedur keamanan dankeadaan darurat.
  5. Mampu melaksanakan sistem dan prosedur komunikasi RadioHT.
  6. Mampu mengatasi komplin dari tenant, tamu dan karyawan secara porposional.
  7. Mampu membuat jurnal/ laporan kejadian secara kronologis
  8. Senantiasa menjaga disiplin pribadi.
  9. Loyal terhadap perintah kedinasan.
  10. Mempunyai kebanggaan dan semangat (jiwa Korsa) terhadap kesatuannya.
  11. Menegakkan tata tertib perusahaan agar dapat dilaksanakan oleh seluruh karyawanUser
  12. Merawat, menyiapkan dan memelihara inventaris yang menjadi tanggung jawabnya.
  13. Pengontrolan terhadap pelaksanaan / kelangsungan renovasi unit lokasi / User.
  14. Melaksanakan pengawasan terhadap keluar masuk barang
  15. Memberikan laporan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas kepada atasan
Kegiatan Security (Satpam)
Kegiatan Security disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing - masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka dalam melaksanakan tugasnya, satpam melakukan kegiatan – kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut : 
Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
1.      Pengaturan tanda pengenal pegawai/ karyawan. 
2.      Pengaturan penerimaan tamu 
3.      Pengaturan parkir kendaraan.
  • Mengadakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk / keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan – keadaan atau hal – hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya.
  • Melakukan perondaan (Patroli) sekitar kawasan kerjanya menurut route dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar komplek / sekitar lingkungan kerjanya.
  • Mengadakan pengawalan uang / barang bila diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.
Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana antara lain :
  1. Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) 
  2. Menangkap / memborgol pelakunya (hanya dalam hal tertangkap tangan). 
  3. Menolong korban. 
  4. Melaporkan / meminta bantuan Polri 
  5. Dan sebagainya, selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada Polri yang terdekat.
  6. Memberikan tanda – tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat – alat alarm dan kode – kode / isyarat – isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian – kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak di sekitar kewasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

STRATEGI DAN TEKNIS DALAM MENJALANKAN KEGIATAN SATPAM

PENGATURAN
Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerja, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang bersangkutan seperti :
  • Pengaturan tanda pengenal pegawai / karyawan 
  •  Pengaturan penerimaan tamu  
  • Pengaturan parkir kendaraan
PENJAGAAN
Satpam waib mengawasi kegiatan keluar masuknya orang, kendaraan, barang serta lingkungan sekitar pos penjagaan dan wajib menegur apabila adapelanggaran tata tertib, antara lain : 
  1. Sebelum berangkat tugas jangan lupa memperhatikan sikap, tampan dan kelengkapan tugas. 
  2. Setengah jam sebelum serah terima penjagaan dimulai, sudah berada di tempat jaga. 
  3. Apabila anggota yang akan mengganti telah lengkap, jangan sekali – kali masuk kedalam ruang jaga, agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib. 
  4. Serah terima tugas penjagaan dilaksanakan tepat pada waktu yang ditentukan, sebelum serah terima tugas yang lama berkewajiban membersihkan ruangan penjagaan.
Yang harus diperhatikan pada saat serah terima penjagaan antara lain :
  1. Apakah buku–buku/ register yang harus ada di penjagaan dalam keadaan lengkap  dan telah ditandatangani oleh petugas jaga lama. 
  2. Periksa barang–barang inventaris diruang penjagaan, apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserah terimakan) 
  3. Periksa daftar tempat–tempat dan atau bangunan–bangunan yang diberi catatan khusus untuk diawasi dan/ atau dijaga dan/ atau dilakukan patroli secara beraturan. 
  4. Periksa alat–alat PPPK dan alat–alat pemadam kebakaran. 
  5. Periksa apakah ada pengumuman–pengumuman dan /atau instruksi – instruksi  yang harus diperhatikan serta pesan–pesan tugas yang harus dilanjutkan. 
  6. Usahakan selalu kebersihan tempat penjagaan dan sekitarnya sikap dan tampan petugas agar selalu rapi dan berwibawa.  
  7. Harus selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi, penjagaan tidak boleh ditinggalkan selama giliran jaga tidak boleh tidur. 
  8. Bagi yang bersenjata, jangan meninggalkan / menaruh senjata tanpa pengawasan.
PATROLI - Patroli / Kontrol
  1. Petugas mengadakan patroli/ perondaan / pengontrolan keseluruh lokasi / area. 
  2. Perondaan/ pengontrolan/ patroli dengan menggunakan check list. 
  3. Rute patroli/ perondaan / pengontrolan bisa berubah arah dan waktu control, agar tidak teridentifikasi oleh orang lain. 
  4. Perondaan/ pengontrolan/ patroli di laksanakan secara bergantian pada setiap 1 (satu) jam sekali. 
  5. Patroli dilakukan pada saat dinas siang hari dan dinas malam (piket).

Pengetahuan dasar yang harus dimiliki antara lain :
Mengetahui dan menguasai keadaan daerah/ kawasan kerja berdasarkan peta dan /atau data yang ada antara lain :
  • Bangunan utama / perkantoran
  •  Gudang 
  • Mesin pembangkit listrik (Genset) 
  • Instalasi listrik 
  • Jalan, lorong, gang yang ada didalam lokasi kerja 
  • Pejabat di lingkungan kantor tempat kerja serta nomor pesawat telepon yang dapat dihubungi setiap waktu. 
  • Tempat alat pemadam kebakaran. 
  • Lain – lain
Mengetahui dan berusaha untuk mengetahui sumber – sumber gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan keadaan dan ketertiban di lingkungan kawasan kerja:
  1. Tempat bahan bakar / pom bensin dan lain – lain 
  2. Instalasi listrik 
  3. Mesin pembangkit listrik seperti genset dan jenis mesin lainnya. 
  4. Tempat parkir 
  5. Pendingin ruangan (AC) 
  6. Penyimpanan bahan – bahan kimia
  7. Tempat kunci ruangan kantor 
  8. Semua hal – hal diatas harus dikuasai dan harus menjadi sasaran pengamatan khusus selama dalam menjalankan tugas.
Bagaimana seharusnya melaksanakan tugas patroli
  1. Sebelumnya persiapkan perlengkapan patrol 
  2. Tentukan rute patroli serta hal hal yang perlu mendapatkan pengamatan khusus, pada waktu melaksanakan patroli wajib dengan sikap yang konsentrasi serta tanggap terhadap lokasi yang dilalui. 
  3. Pergunakan mata, telinga dengan sebaik – baiknya dan berpatrolilah dengan sikap dan tanggap dan kecepatan yang teratur. 
  4. Bila berjalan kaki perhatikan dengan teliti daerah yang rawan, misalkan kantor yang ber AC, gudang, ruang mesin. 
  5. Dalam berpatroli agar tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat – tempat tertentu 
  6. Usahakan untuk mengenal segala kebiasaan yang yang terjadi dalam lingkungan kerja, karena dengan mengenal kebiasaan , maka akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres. 
  7. Dalam melaksanakan tugas patroli dilarang keras sambil merokok. 
  8. Dalam hal harus mengambil tindakan perhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan pimpinan Perusahaan Pengguna Jasa. 
  9. Jaga dan pelihara dengan baik alat Bantu patroli yang disediakan oleh Perusahaan Pengguna Jasa.
Pengawalan (Escorting)
  • Pengawalan adalah tugas mengamankan suatu obyek yang dapat berupa : orang/ barang / dokumen / uang dari suatu tempat ketempat lain. 
  • Pengawalan dilaksanakan minimal oleh 2 orang dengan perlengkapan yang sudah ditentukan.
 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengawalan :
  1. Mengetahui dengan baik / mengenal obyek yang akan dikawal 
  2. Periksa keadaan kendaraan yang akan dikawal.
  3. Tidak dibenarkan adanya orang lain yang tidak ada kaitannya dengan tugas.
  4. Ambil route perjalanan yang berubah-rubah
  5. Susun route perjalanan yang akan ditempuh dan perhatikan kantor-kantor Polisi yang dilalui dan melakukan kordinasi dengan aparat setempat.
  6. Kalau ada kejadian, usahakan secara cepat menghubungi Pos Polisi terdekat
  7. Selalu melakukan kontak komunikasi dengan petugas pengamanan lokasi untuk memantau setiap kurun waktu tertentu dan komunikasi makin intensif manakala mendekati lokasi
  8. Usahakan selalu membawa peta wilayah 
  9. Sesampainya ditempat tujuan sebaiknya ada berita acara singkat bahwa orang / barang / dokumen / uang yang dikawal telah sampai / diterima / dengan aman.
  10. Melakukan pengawalan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang menjadi asset perusahaan. Pengawalan disini meliputi : 
Hal-Hal yang perlu di perhatikan pada waktu pelaksanaan tugas
Sikap tampan dan perilaku anggota security.
  1. Memelihara kebersihan badan 
  2. Rambut di cukur rapi 
  3. Kumis di cukur rapi 
  4. Jambang dan jenggot sebaiknya di cukur habis dan bersih 
  5. Pakaian rapi, bersih sesuai ketentuan tentang seragam Security. 
  6.  Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam menemban tugasnya 
  7. Mentaati peraturan – peraturan Negara dan menghormati norma – norma yang berlaku dalam lingkungan / kawasan kerja serta masyarakat. 
  8. Memegang teguh rahasia yang dipercaya kepadanya 
  9. Bertindak tegas, jujur, berani, adil dan bijaksana. 
  10. Cepat tanggap (responsive) dalam memberikan perlindungan/ pengamanan pada masyarakat / lingkungan kerjanya. 
  11. Menjunjung tinggi serta melaksanakan prinsip – prinsip penuntun Satpam dengan penuh tanggung jawab.
Perlengkapan Perorangan
  • Dalam bertugas Satpam wajib membawa dan melengkapi diri dengan : 
  • Kartu tanda anggota Satpam 
  • Kartu tanda penduduk 
  • Surat keterangan lainya (SIM, Surat Keterangan Pemegang Borgol dan sebagainya). 
  • Buku saku 
  • Pensil (ball Point) 
  • Peluit (sempritan) 
  • Perlengkapan lainnya sesuai dengan tugas / kepentingan
Cara Menerima Tamu
  1. Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku 
  2. Sapalah tamu yang datang dengan ramah dan sopan, berdiri dan salamilah tamu tersebut. 
  3. Tamu dipersilahkan duduk dikursi / ruang tamu / tempat yang telah disediakan. 
  4. Hindarkan sikap atau kesan bahwa petugas lebih penting dari tamu. 
  5. Perlakukan setiap tamu sama dan jangan membedakan tamu tetapi perhatikan usia, wanita atau anak – anak yang perlu di utamakan. 
  6. Berikan bantuan pengarahan dan petunjuk sesuai dengan keperluan tamu tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja. 
  7. Selama menerima tamu, hindarkanlah kata – kata dan sikap kurang simpatik. 
  8. Setelah selesai, salami, ucapkan terima kasih dan antarkan tamu sampai ke pintu.
Sosialisasi Cara Menerima Telepon
Cara menerima dan mengirim berita melalui telepon
  • Segera angkat begitu telepon berdering, jangan biarkan telepon berdering berulang kali. 
  • Berikan salam, sebutkan nama petugas Satpam dan instansi / perusahaan.
Selamat pagi / siang / sore / malam
NBA Security
Dengan Agus Widada, dengan siapa saya berbicara dan sebagainya.
  • Suara hendaknya jelas, berwibawa sehingga mudah di dengar hindari kata – kata dan cara yang kurang sopan. 
  • Berikan jawaban yang baik dan apabila tidak menguasai materi, berikan penjelasan yang bijaksana. 
  • Catat semua pembicaraan telepon dengan memuat :Dari mana / siapa
1.      Untuk siapa 
2.      Kapan diterima 
3.      Isi berita 
4.      Siapa penerima 
5.      Pada waktu mengirim berita, setelah benar nomor / alamat yang dituju, nama dan ingin bicara dengan siapa.
Selamat pagi/ siang/ sore/ malam
Dengan Agus Widada, anggota security..... dapat saya bicara dengan …dst.
Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan terima kasih dan selamat pagi/ siang / sore/ malam dst.

Cara Menerima Telepon Mengenai Ancaman BOM
  1. Mendengarkan si penelepon dalam pembicaraan 
  2. Mendengarkan suara yang berada di sekitar penelepon (suara radio, mobil, pesawat terbang, dll) 
  3. Adakan penyisiran ditempat yang disebutkan si penelepon dan buat berita acara hasil penyisiran. 
  4. Memperpanjang pembicaraan. 
  5. Berusaha mendapatkan informasi identitas dan lokasi penelepon. 
  6. Perhatikan dialek si penelepon, sesuaikan dengan dialek suku–suku yang ada di Indonesia. 
  7. Bila menemukan barang yang dicurigai segera amankan TKP (Tempat kejadian perkara) dan selanjutnya tindakan penanganan BOM sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. 
  8. Analisa kebenaran informasi si penelepon. 
  9. Membuatkan berita acara ancaman BOM yang dikeluarkan oleh POLRI. 
  10. Menghubungi contact person pengguna jasa. 
  11. Menghubungi kantor Head Office / Deputy Kapuskodal / GM Operational 
  12. Menghubungi aparat terkait (POLISI). 
  13. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak aparat untuk pengembangan dan /atau penanganan masalah lebih lanjut
Cara dan Tindakan pelaku (tersangka) kejahatan
Peristiwa tertangkap tangan
Yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah :
  1. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau 
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak kejahatan itu dilakukan 
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan atau 
  4. Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.
Tindakan yang dilakukan adalah :
  1. Menangkap pelaku dan menyita barang bukti 
  2. Orang yang dianggap perlu (saksi, korban atau mungkin pelaku – pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut. 
  3. Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan masa. 
  4. Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti (bila ada) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.
Tindakan yang harus dilakukan di TKP
TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah :
  1. Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan. 
  2. Tempat - tempat lain yang berhubungan dengan tindakan pidana tersebut dimana barang – barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan
Tindakan yang dilakukan adalah :
  • Pertolongan / perlindungan terhadap korban. 
  • Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan. 
  • Pertahankan keaslian TKP bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas – berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak. 
  • Sambil menutup TKP hubungi pos polisi terdekat. 
  • Apabila datang petugas Patroli, laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku dan barang bukti. 
  • Buatkan berita acara sekaligus kronologis kejadian sampai kepada tindakan akhir yang diambil.
Prosedur Pertolongan Pertama pada Korban (P3K)
Menghentikan pendarahan :
Penekanan di tempat pendarahan dan pembalutan dengan kain kassa (kain bersih)
Penekanan di bagian yang lebih atas jika penekanan pada tempat pendarahan tidak berhasil.
Pemasangan tornilet apabila ada anggota badan atas (lengan) atau anggota badan bawah (tungkal terputus).
Bawa korban ke rumah sakit.

Mengatasi shock :
  1. Baringkan penderita dengan kepala lebih rendah, miringkan kepala ke samping kiri/ kanan. 
  2. Jaga agar jalan napas tetap bebas. 
  3. Longgarkan pakaian /  tali pinggang. 
  4. Selimuti tubuhnya. 
  5. Hentikan pendarahan bila ada. 
  6. Jangan diberi minum. 
  7. Bawa ke rumah sakit.
Patah tulang
  1. Membidai tulang yang patah dengan tehnik yang benar 
  2. Menjauhi segala tindakan yang dapat mengakibatkan cedera korban tambah banyak. 
  3. Bawa korban ke Rumah Sakit.
Korban shock listrik
  1. Putuskan hubungan aliran listrik dengan tubuh korban, dengan cara mematikan aliran listrik melalui stop kontak setempat atau sekering pusat. 
  2. Bawa korban ke rumah sakit.
Korban tenggelam
  1. Usahakan membawa korban dari tempat yang dalam ke tempat yang dangkal dan atau ke darat /  tepian. 
  2. Usahakan mengeluarkan air dari paru atau lambung korban dengan cara membalikkan tubuh korban. 
  3. Bila tidak bernafas, berikan pernafasan buatan. 
  4. Bila kesadaran dan pernafasan telah pulih jaga agar jalan nafas tetap bebas. 
  5. Bawa korban kerumah sakit terdekat untuk tindakan lebih lanjut.
Korban keracunan
  1. Racun yang masuk dari mulut, usahakan untuk mengencerkan sekaligus menetralisir racun dengan cara memberikan air matang, susu mentah atau tablet Norit. 
  2. Usahakan mengeluarkan racun dengan cara merangsang muntah melalui sentuhan jari penolong pada dinding tenggerokan atas. 
  3. Racun yang mengenai kulit : Lepaskan pakaian korban yang tersiram racun, bilas bagian tubuh yang terkena racun dengan air bersih.
    • Racun yang terhirup. 
    • Jauhkan korban dari sumber racun sebaiknya penolong mempergunakan alat pelindung pernafasan seperti masker atau tutup hidung dengan sapu tangan, kendorkan pakaian korban yang mengganggu pernafasan. 
    • Bawa korban ke Rumah Sakit terdekat untuk tindakan lebih lanjut.
Korban luka bakar
  1. Jauhkan dari sumber api 
  2. Jangan biarkan korban berdiri atau berlari agar api yang masih melekat di badannya tidak bertambah besar. 
  3. Lepaskan pakaian dan /atau benda – benda yang mengganggu gerak nafas. 
  4. Jangan membubuhi apa – apa luka bakar dengan mentega, tinta, pasta gigi, kopi, kecap, dan lain – lain, karena hal itu dapat mempersulit membersihkan luka selanjutnya. 
  5. Tutuplah luka bakar yang kena dengan kain yang bersih jangan membalut dengan kapas atau pembalut yang dapat menyerap karena akan melekat pada luka bakar. 
  6. Jangan berikan minum. 
  7. Segera bawa ke Rumah Sakit.
Kejang / kram
  1. Pindahkan penderita ke tempat yang teduh. 
  2. Longgarkan / lepaskan pakaian penderita. 
  3. Bagian otot yang kejang dipijat dengan kedua telapak tangan. 
  4. Bila penderita masih sadar berikan air 1 sendok + garam dapur (takaran air minum + 1 sendok teh garam dapur) 
  5. Pada sengatan panas, siramkan air dingin pada tubuh penderita akan membantu menurunkan panas tubuh penderita. 
  6. Bila keadaan gawat / ada tanda – tanda shock, penderita segera dibawa ke Rumah Sakit.
Mengatasi orang mabuk
  1. Terhadap orang mabuk yang mengganggu ketertiban lingkungan/ kawasan lingkungan lakukan penangkapan apabila melakukan perlawanan, gunakan tongkat yang disiapkan dengan tidak membahayakan diri orang mabuk tersebut. 
  2. Amankan sehingga tidak mengganggu / membahayakan atau merugikan orang lain. 
  3. Apabila terjadi pengrusakan – pengrusakan hingga mengakibatkan kerugian materi kumpulkan barang bukti untuk selanjutnya diadakan perhitungan ganti rugi oleh Instansi perusahaan. 
  4. Setelah sadar agar diberitahukan bahwa ia pada saat mabuk telah melakukan pengrusakan – pengrusakan selanjutnya agar mengganti seluruh biaya ganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya. 
  5. Bila mabuknya tidak melakukan perbuatan yang menggangu keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja, misalnya bernyanyi, tidur tergeletak berikan pertolongan dan antarkan kerumahnya. 
  6. Serahkan kepada pihak yang berwajib bila yang bersangkutan melakukan perlawanan dan atau tidak bersedia mempertangung jawabkan perbuatannya.
Cara dan Upaya Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas dan Pengaturan
  1. Segera turun tangan apabila timbul kemacetan lalu lintas dalam atau sekitar lingkungan/ kawasan kerja. 
  2. Uraikan semua kendaraan yang macet satu persatu, agar dapat berjalan dengan tertib. 
  3. Apabila ada kendaraan angkut yang mangkal agar secepatnya disuruh jalan dan melarang angkut mangkal di area jalur masuk atau keluar Gedung. 
  4. Atur / tertibkan kendaraan karyawan / tamu yang parkir di tempat parkir yang telah ditentukan. 
  5. Apabila kendaraan mogok, minta bantuan karyawan untuk mendorong ketempat yang aman agar tidak mengganggu kendaraan yang lain. 
  6. Lakukan kerjasama dengan petugas parkir yang bertugas di lokasi parkir.
Mengatasi Orang yang Mengamuk atau membuat Keributan
  1. Apabila menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang mengamuk di lingkungan kawasan karja, berikan peringatan keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan perbuatannya dan menyerah kalau di anggap perlu (bila Ia bersenjata tajam dan merugikan orang lain) gunakan tongkat untuk melumpuhkannya. 
  2. Apabila yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk di lingkungan / kawasan kerja, usahakan dengan akal cerdik melumpuhkan orang gila tersebutdengan tidak membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya :ditangkap dengan menggunakan jaring dan jangan di gunakan kekerasan.
Mengatasi Orang Berkelahi (Perkelahian)
Perkelahian satu lawan satu 
  1. Usahakan melerai/ memisahkan para pelakunya dengan peringatan untuk mengalihkan perhatian. 
  2. Apabila dalam perkelahian tersebut digunakan alat – alatyang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan dan diarahkan kepada salah satu pihak yang menggunakan senjata.
Perkelahian kelompok
  1. Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku. 
  2. Minta bantuan masyarakat/ petugas keamanan lainnya untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi agar menjadi kelompok kecil.   
Cara Mengatasi Peristiwa Pencurian
Pencurian pada jam Operasional
Bila dilingkungan tempat kerja di jumpai ada orang yang mencurigakan gerak - geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan maka yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :
  • Lakukan penegoran kepada yang bersangkutan seperlunya. 
  • Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengambil langkah – langkah sebagai berikut :
  1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri. 
  2.  Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera lakukan penangkapan. 
  3. Bila pelakunya lebih dari satu orang segera hubungi Anggota Security yang lainya dengan melalui alat komunikasi yang berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
  • Dalam waktu bersamaan Anggota Security lainya menghubungi Pos Polisi terdekat melalui telepon atau alat komunikasi lain yang ada. 
  • Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya di amankan berikut barang bukti yang ada. 
  • Jangan sekali – kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri. 
  • Bila memungkinkan segera di bawa ke Pos Polisi terdekat atau setidak – tidaknya memberitahukan kepada Aparat kepolisian tersebut. 
  • Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi / jurnal penjagaan.

Pencurian di luar Jam Operasional 
Bila di lingkungan tempat kerja di jumpai ada orang yang mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan maka yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :
  • Lakukan penegoran kepada yang bersangkutan seperlunya. 
  • Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera mengambillangkah – langkah sebagai berikut :
  1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera lakukan penangkapan.  
  2.  Bila pelakunya lebih dari satu orang segera hubungi Anggota Security yang lainya dengan melalui alat komunikasi yang berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
  • Dalam waktu bersamaan Anggota Security lainya menghubungi Pos Polisi terdekat melalui telepon dan atau alat komunikasi lainya yang ada. 
  • Setelah di adakan penangkapan segera pelakunya di amankan berikut barang bukti bila ada 
  • Jangan sekali – kali mengadakan pemukulan / menghakimi sendiri. 
  • Bila memungkinkan segera di bawa ke Pos Polisi terdekat atau setidak – tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi / jurnal penjagaan.

Tindakan Kekerasan/ Penganiayaan
  1. Tindak kekerasan/ penganiayaan adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan ataupun oleh karyawan terhadap atasan/ pimpinannya, ataupun oleh orang luar instansi/ perusahaan terhadap karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya, dimana perbuatan ini dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku 
  2. Tindakan yang dilakukan adalah :
  •  Pengawasan terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
  • Pemeriksaan terhadap tamu/ identitasnya. 
  • Mengamankan karyawan/ tamu yang sengaja melakukan  keributan/  tindakan penganiayaan. 
  • Menjaga/ mengawal keselamatan pimpinan. 
  • Melaporkan segera ke kantor polisi 
  • Melakukan tindakan – tindakan sebagaimana tersebut pada point C di atas apabila terjadi korban

V I P. PROTECTION
Hal yang perlu diperhatikan dalam VIP Protection :
  1. Mengetahui dengan baik / mengenal orang yang akan di proteksi 
  2. Mengenali lokasi/tempat-tempat yang akan dikunjungi, termasuk mengenali ancaman – ancaman baik internal maupun ekternal. 
  3. Melakukan sterilisasi lokasi yang akan dikunjungi, ruangan yang akan dimasuki dan ruangan sekitarnya. 
  4. Melakukan pengecekan dan sterilisasi terhadap kendaraan yang akan digunakan. 
  5. Mengenali dengan baik siapa-siapa yang berada dekat disekitar orang yang dikawal. 
  6. Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, sekurang-kurangnya radius 20meter 
  7. Melakukan tes/ percobaan terhadap makanan dan minuman yang akan disuguhkan kepada orang yang akan diproteksi. 
  8. Menempatkan diri dari orang yang akan di kawal sejauh–jauhnya 10 m (tergantung situasi setempat) 
  9. Selalu melakukan kordinasi dengan regu pengawal yang berada di luar ruangan/ gedung. 
  10. Mengetahui dan memeriksa langsung pintu-pintu/ jalan-jalan yang dapat dipergunakan sebagai pintu/ jalan darurat. 
  11. Mencari informasi lokasi Rumah Sakit / Dokter terdekat dengan tempat acara. 
  12. Tidak bersikap berlebihan (over acting) dalammelakukan proteksi. 
  13. Tanggap/ peka pada setiap perubahan/ perkembangan situasi yang terjadi. 
  14. Cekatan/ Sigap mengambil tindakan bila perkembangan situasi membahayakan. 
  15. Bila sedang menghadiri suatu acara, maka wajib untuk mengetahui dengan pasti: waktu, tempat, jadwal acara, orang-orang penting (VIP) lainnya yang juga akan hadir. 
  16. Selalu bersikap tenang sekalipun terjadi suatu keadaan darurat/ bahaya. 
  17. Selalu memperhatikan kerapihan penampilan diri.

PENGAMANAN ACARA
Pengamanan acara yang dimaksud seperti : Acara konser musik, pernikahan, jumpa artis, pertandingan olah raga, dan lain lain.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengamanan Acara :
  1. Mengetahui dan memahami maksud dari penyelenggara acara. 
  2. Mengenal denga baik ketua panitia penyelenggara, dan panitia panitia yang berhubungan  denagn keamanan. 
  3. Mengetahui dengan pasti waktu dan tempat penyelenggara acara. 
  4. Mengetahui susunan acara, dan jumlah undangan. 
  5. Mengetahui aftar orang penting (VIP) yang akan hadir. 
  6. Acara yang mendatangkan penonton atau penggemar, maka setiap petugas pengamanan harus menghadap kepada penonton, pengunjung (tidak ikut menonton) 
  7. Mengetahui dengan baik medan dari tempat penyelenggara acara, termasuk akses control dan pintu pintu darurat. 
  8. Membuat sistem perparkiran yang baik, sehingga alur masuk keluar kendaraan berjalan lancar, sehingga bila terjadi keadaan darurat, semua kendaraan dapat dievakuasi dengan cepat. 
  9. Melakukan kordinasi dengan aparat setempat. 
  10. Mengetahui dan menjaga pusat pembangkit listrik (panel control, genset) dan mengetahui tempat penyimpanan APAR maupun hydrant, nomor telephon PLN dan unit Pemadam Kebakaran 
  11. Melakukan dengan seksama terhadap seluruh orang, barang dan kendaraan. 
  12. Melakukan patroli ke seluruh penjuru tempat acara 
  13. Segera melakukan tindakan yang diperlukan manakala menemukan sesuatu hal yang mencurigakan. 
  14. Tetap bersikap tenang meskipun menghadapi situasi bahaya/ darurat sehingga tidak menimbulkan kepanikan.
PEDOMAN AKSES KONTROL
Mengadakan penjagaan / pemeriksaan pada pintu-pintu akses keluar/ masuk orang, barang dan kendaraan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan jika bertugas pada akses control adalah :
  1. Menjalankan tugas sebagaimana tugas jaga biasa. 
  2. Melakukan tugas pemeriksaan orang , barang dan kendaraan. 
  3. Harus mencatat dan mengetahui semua aktifitas pada dan sekitar akses control. 
  4. Harus lebih teliti untuk melihat hal-hal yang tidak normal. 
  5. Setiap ada kecurigaan/ kejadian yang terjadi harus segera berkordinasi dengan pimpinan.
PEMERIKSAAN BARANG
  1. Pada dasarnya semua barang yang keluar-masuk harus disertai surat jalan. 
  2. Setiap barang yang akan keluar harus diperiksa surat jalannya, jika ada yang tidak sesuai atau kejanggalan maka barang tidak boleh keluar dan Satpam segera menghubungi bagian terkait. 
  3. Bila ada pemeriksaan didapati barang yang disinyalir milik perusahaan, maka Satpam wajib menanyakan surat ijin keluar barang atau menahan barang tersebut da mengkonfirmasikan ke bagian terkait.
BARANG MENCURIGAKAN
  1. Barang mencurigakan adalah : barang yang diduga barang peledak/ BOM, bahan kimia, barang terlarang (narkoba, Morfin, ganja, senjata api, dll) 
  2. Apabila ada barang-barang yang tidak dikenal/ tidak ada hubungannya dengan perusahaan ditaruh, barangtersebut jangan disentuh, diinjak atau ditendang sebelum anda mengamati barang tersebut secara cermat/ memastikan barang apa yang anda lihat tersebut. 
  3. Gunakan indra penciuman untuk memastikan apakah barang yang ditaruh tersebut berbau/ bahan kimia yang berbahaya. 
  4. Jika barang tersebut ternyata barang yang mencurigakan, segera berkordinasi dengan pimpinan security. 
  5. Buat status quo dan perketat penjagaan barang tersebut. 
  6. Hubungi aparat Kepolisian terdekat.

PEMERIKSAAN KENDARAAN
Cara Melakukan Pemeriksaan Kendaraan :
  1. Pada saat kendaraan masuk, anggota security menghentikan kendaraan, setelah berhenti untuk lebih aman di taruh cone di depan mobil.
  2. Petugas security melakukan penghormatan atau memberikan salam, sapa dan senyum, sampaikan bahwa ada pemeriksaan kendaraan. 
  3. Sampaikan kepada pengemudi agar membuka pintu dan bagasi kendaraan. 
  4. Setelah pintu terbuka lakukan pengecekan di dalam kendaraan dengan menggunakan cara manual. 
  5. Jika menggunakan kaca cembung lakukan pemeriksaan dari samping kanan kendaraan memutar kekiri sampai ketempat semula dengan seksama. 
  6. Cek bagian kendaraan mulai dari ruang dalam (ruang bawah tempat duduk, penebalan dash board, lantai bawah karpet, bau menyengat), ruang bagasi(barang terkesan berat, ruang ban, penebalan bagasi), bagian bawah mobil (rangkaian kabel baru, tanda lampu berkedip, penempelan alat perekat, dll) 
  7. Untuk kendaraan box petugas menanyakan barang yang dibawa dan meminta supir/ kenek agar membuka bagasi bagian belakang. 
  8. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, persilakan kendaraan berjalan dan ucapkan terima kasih.
POLA PEMERIKSAAN
  1. Diatur alur, antara orang masuk dan orang keluar dipisahkan. 
  2. Antara pria dan wanita dipisahkan  
  3. Sampaikan secara sopan bahwa ada pemeriksaan standart.
CARA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ORANG
  1. Petugas memberikan salam, sapa, dan senyum terhadap orang yang masuk. 
  2. Beritahukan bahwa akan dilakukan pemeriksaan (body searching) 
  3. Petugas segera melaksanakan chek body. 
  4. Chek body dilakukan dari mulai atas sampai bawah. 
  5. Apabila ditemukan nada suara berbunyi di metal detector, maka wajib dilakukan pengecekan secara manual (dengan tangan) 
  6. Petugas menyampaikan kepada tamu agar tas yang dibawa  dibuka sendiri oleh yang punya dan menunjukkan isinya , tidak boleh dirogoh oleh petugas, cek bagian dalam tas dengan cermat. 
  7. Apabila menggunakan jaket maka petugas security melakukan pengecekan secara manual (dengan tangan)


BAB II
TINDAKAN DAN PENANGANAN PERISTIWA KHUSUS/ KEADAAN DARURAT

Keadaan darurat (EMERGENCY) adalah dimana tidak memungkinkan dilaksanakannya kegiatan rutin perusahaan / lokasi secara normal  akibat perubahan situasi dan kondisi secara mendadak yang apabila tidak ditanggulangi akan berakibat fatal seperti :
1.      Gempa Bumi
2.      Ledakan Bom
3.      Kebakaran
4.      Unjuk Rasa
5.      Kerusuhan Massa
6.      Banjir
7.      dll


TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
UMUM
Suatu keadaan darurat gempa bumi adalah situasi yang terjadi mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap kehidupan, asset perusahaan dan kegiatan operasional lingkungan, oleh karenaitu diperlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.

Maksud dan Tujuan
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat gempa bumi dengan tujuan agar diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan darurat.
  
Organisasi Peran Keadaan Darurat Gempa Bumi
  • Kadiv GA ; Memberikan perintah kepada Chiefsecurity dan para pelaksana 
  • Chief Security ; Memimpin para pelaksana untuk melaksanakan peran keadaan darurat gempa bumi 
  • Assisten Chief, Koordinator, Danru dan Anggota Security ; Melaksanakan peran serta keadaan darurat gempa bumi

Nomor – nomor penting yang perlu dihubungi
  • Pospol terdekat 
  • Polsek terdekat 
  • Dinas Pemadam Kebakaran 
  • Mobil Ambulance
  •  Rumah Sakit 
  • Badan Meteorologi & Geofisika

Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menangani adanya bencana alam,Satpam wajib melakukan tindakan :
  1. Bersikap tenang, tidak panic dan tidak gugup 
  2. Segera menyelamatkan korban terutama manusia, karyawan dan materil asset penting perusahaan melalui tangga darurat (hindarkan pemakaian lift) 
  3. Segera hubungi instansi terkait pemadam kebakaran, ambulans dll) 
  4. Segera memutuskan aliran listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring pada tempatnya. 
  5. Menempatkan dan mengamankan asset perusahaan (dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan dilokasi yang aman. 
  6. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi yang terkena bencana alam. 
  7. Setelah bencana alam terakhir dan dinyatakan aman melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan asset perusahaan yang perlu diselamatkan

Proses Evakuasi
Tugas dan Tanggung Jawab

Kadiv GA
  1. Memerintahkan Chief Security untuk melakukan evakuasi sesuai tugas masing - masing. 
  2. Mengawasi pelaksanaan evakuasi
Chief Security
  1. Memimpin anggota security melakukan pengamanan pada pintu masuk, pintu keluar dan area titik kumpuk para pengungsi 
  2. Melakukan penyisiran keseluruh ruangan gedung untuk memastikan apakah semua penghuni sudah melakukan evakuasi atau belum 
  3. Memastikan bahwa semua pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci 
  4. Menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan seperti HT dan Barikade 
  5. Membuat laporan tertulis tentang jalannya proses evakuasi kepada Kadiv GA 
  6. Apabila ada penghini yang pingsan atau terluka segera minta bantuan petugas P3K
Assisten Chief, Coordinator, Danru dan Anggota Security
  1. Melakukan proses evakuasi sesuai tugas masing – masing 
  2. Memastikan bahwa semua penghuni telah dievakuasi dan telah berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan 
  3. Memastikan bahwa semua pintu – pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci. 
  4. Dalam proses evakuasi telah membawa peralatan kerja yang dibutuhkan 
  5.  Melaporkan segera apabila ada penghuni yang terluka kepada pimpinan.

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN BOM
UMUM

Suatu keadaan darurat ancaman bom adalah situasi yang terjadi mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap kehidupan, asset perusahaan dan kegiatan operasional lingkungan , oleh karena itu diperlukan tindakan yang cepat untuk mengatasinya

MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat ancaman bom dengan tujuan agar diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan darurat.

Organisasi Peran Keadaan Darurat Ancaman Bom
Kadiv GA, Memberikan perintah kepada Danru Security dan para pelaksana
Danru Security Memimpin para pelaksana untuk melaksanakan peran keadaan darurat ancaman bom
 
Nomor - nomor telepon yang perlu di hubungi
  • Pospol terdekat 
  • Polsek terdekat 
  • Dinas Pemadam Kebakaran 
  • Mobil Ambulance 
  • Rumah sakit terdekat
Tugas dan Tanggung Jawab          
Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi adanya ancaman Bom wajib melakukan tindakan :
  1. Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi adanya ancaman Bom dilarang melakukan tindakan apapun dan segera melapor kepada Komandan Regu. 
  2. Komandan Regu segera menghubungi Kapuskodal Ops untuk melakukan pendalaman informasi dan pencegahan diri. 
  3. Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk tamu, karyawan dan kendaraan dilingkngan perusahaan. 
  4. Menyelamatkan dan menjauhkan karyawan dan asset penting perusahaan dari lokasi yang berbahaya. 
  5. Mengidentifikasi benda asing yang mencurigakan dan mengamankan sekitar lokasi. 
  6. Segera menghubungi aparat terkait (Polri / Gegana) 
  7. Memblokade lokasi yang dianggap berbahaya dengan alat yang ada. 
  8. Membantu aparat mengadakan penyisiran dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi lingkungan perusahaan.
Penanggulangan Ancaman Bom / Bahan Peledak :
  • Pada umumnya tindakan kejahatan dengan menggunakan bom dan bahan peledak itu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang dikenal sebagai teroris, anggota separatis, orang biasa yang berlatar belakang balas dendam, sakit hati, ekonomi dll. 
  • Kemungkinan besar ancaman ancaman bom dapat diterima melalui apa saja dan dapat terjadi setiap waktu dengan beberapa pertimbangan atau alasan yang tidak jelas.
  • Sebuah ancaman bom ungkin dapat diterima melalui beberapa cara,seperti :
    1. Bungkusan atau paket yang mencurgakan melalui pos. 
    2. Melalui pesan tertulis yang disampakan melalui pos atau kurir 
    3. Cara yang sering digunakan yaitu melalui telepon 
    4. Informasi yang disampaikan secara pribadi oleh anggota masyarakat.
  • Setiap ancaman bom dan bahan peledak harus ditanggapi secara serius, tidak boleh diremehkan dan cara penanganannya harus pula didasarkan policy dan procedure yang berlaku.
Cara bertindak
Pada umumnya informasi tentang adanya ancaman bom dan bahan peledak itu disampaikan secara :
Lisan melalui telepon atau dengan pesan orang lain.
Tertulis dengan surat atau fax
Cara lain

Pesan melalui telepon:
  • Laporkan segera kepada pimpinan atau atasan 
  • Segera berkoordinasi dengan pihak teknisi dan siap bertindak berdasarkan rincian info yang diterima. 
  • Segera mengarahkan telepon operator untuk mengalihkan pembicara di telpon itu kepada security dan mencatat hal hal penting untuk diketahui sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut. 
  • Jika ada , nyalakan mesin perekam. 
  • Tetap tenang jika menerima ancaman bom, jaga agar suasana biasa dan tetap tenang. 
  • perpanjang pembicaraan dengan mengajak penelepon mengenai kondisi dan lokasi peletakan bom. 
  • Yang harus ditanyakan:
    1. Dimana bom diletakkan ? 
    2. Kapan diperkirakan akan meledak ?
    3. Dengan menggunakan apa bom akan diledakan ? 
    4. Seperti apa bentuknya ? 
    5. Siapakah yang menelpon ? 
    6. Dari mana anda menelpon ? 
    7. Dimana saat ini anda berada ? 
    8. Kenapa bom diletakkan disini ? 
    9. Sebesasr apa kekuatan bom tersebut ? 
    10. Catat tanggal dan waktu menerima ancaman ? 
    11. Catat ciri khas penelpon : Jenis kelamin, Logat bicara, Cara berbicara, seperti apa.Latar belakang, penelpon

Pesan melalui orang lain.
Apabila informasi ini diperoleh melalui pesan seseorang, maka orang tersebut supaya diwawancarai lebih detail sehingga memperoleh gambaran yang lebih kongkrit.

Pesan melalui surat
Apabila informasi diperoleh melalui surat, perhatikan penulisan tangannya/ huruf mesin tik atau komputer yang digunakan, Demikian pula kertasnya, tanggal, stempel pos, alamat pengirim, dll yang dianggap perlu.

Pesan dengan cara lain
Apabila pesan diperoleh dengan cara lain, maka tetap diperlukan unsur-unsur utama keterangan dan dapat dilakukan sesuai situasi dan kondisi pada saat itu.

Proses Evakuasi
Tugas dan Tanggung Jawab
Kadiv  GA 
  • Memerintahkan Chief Security untuk melakukan evakuasi sesuai tugas masing - masing. 
  • Mengawasi pelaksanaan evakuasi
Chief Security
  1. Memimpin anggota security melakukan pengamanan pada pintu masuk, pintu keluar dan area titik kumpuk para pengungsi. 
  2. Melakukan penyisiran keseluruh ruangan gedung untuk memastikan apakah semua penghuni sudah melakukan evakuasi atau belum 
  3. Memastikan bahwa semua pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci 
  4. Menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan seperti HT dan Barikade 
  5. Membuat laporan tertulis tentang jalannya proses evakuasi kepada Kadiv GA 
  6. Apabila ada penghuni/pengunjung yang pingsan atau terluka segera minta bantuan petugas P3K
Assisten Chief, Coordinator, Danru dan Anggota Security
  1. Melakukan proses evakuasi sesuai tugas masing – masing 
  2. Memastikan bahwa semua penghuni/pengunjung telah dievakuasi dan telah berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan 
  3. Memastikan bahwa semua pintu – pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci 
  4. Dalam proses evakuasi telah membawa peralatan kerja yang dibutuhkan 
  5. Melaporkan segera apabila ada penghuni/pengunjung yang terluka kepada Chief Security

FORM PENCATATAN ANCAMAN BOM



1.      Tetap tenang, jagalah  kesopanan, dengarkan  dan  jangan  memotong  pembicaraan  penelpon
2.      Beritahu  pimpinan  tertinggi k etika sipenelpon  masih  tersambung


1.      Tanggal  menerima telepon  :
2.      Jam  menerima t elepon        :
3.      Nama Penelepon                   :


v  IDENTITAS PENELPON
ü Pria
ü Wanita
ü Dewasa
ü Anak – anak
ü Umur kira – kira………………………….

v  KARAKTER SUARA
ü  Nyaring
ü  Dalam
ü  Tinggi
ü  Lembut
ü  Serak
ü  Ditelan
ü  Lain – lain ………………………………..

v  CARA BICARA
ü Cepat
ü Sengau
ü Jelas
ü Lancar
ü Lambat
ü Datar
ü Kacau
ü Gagap
ü Lain – lain ………………………………..

v  ASAL SAMBUNGAN TELEPON
ü Local
ü Interlokal
ü Telepon Umum
ü Intern
ü Tidak Diketahui
ü Lain – lain ………………………………..


v  LOGAT BICARA
ü Lokal
ü Daerah
ü Asing
ü Lain – lain ……………………………….

v  TATA BAHASA
ü Prima
ü Sedang
ü Bagus
ü Jelek
ü Kacau
ü Lain – lain ……………………………….

v  SOPAN SANTUN
ü Marah
ü Tenang
ü Masuk Akal
ü Emosional
ü Rasional
ü Mengacau
ü Tertawa
ü Lain – lain ……………………………….

v  LATAR BELAKANG SUARA
ü Pabrik
ü Musik
ü Pesawat
ü Laut
ü Kereta Api
ü Pesta
ü Kantor
ü Jalan
ü Lain – lain ……………………………….



KATA KATA SI PENELPON

Pertahankan pembicaraan selama mungkin, Apabila memungkinkan usahakan untuk mendapatkan informasi sebagai berikut :
1.      Kapan Bom akan meledak ……………………………………………………………
2.       Dimana Bom tersebut diledakkan ……………………………………………………
3.       Ciri – ciri Bom tersebut ………………………………………………………………
4.       Dari jenis apakah Bom tersebut ………………………………………………………
5.       Mengapa anda memasang Bom tersebut ……………………………………………..
6.       Nama dan alamat si penelpon …………………………………………………………


TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KEBAKARAN
UMUM
Suatu keadaan darurat kebakaran adalah situasi yang terjadi mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap kehidupan, asset perusahaan dan kegiatanoperasional lingkungan, oleh karena itu diperlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.

MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat kebakaran dengan tujuan agar diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan darurat

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Satpam yang mengetahui dan atau mendapat informasi adanya kebakaran wajib melakukan tindakan :
  1. Bersikap tenang dan jangan panic 
  2. Membunyikan alarm kebakaran dan menginformasikan adanya kebakaran pada karyawan 
  3. Segera menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, Ambulans dan Satpam lainnya. 
  4. Segera menyelamatkan korban terutama manusia/ karyawan dan material asset penting perusahaan melalui tangga darurat (hindarkan pemakaian lift) 
  5. Berusaha memadamkan api jika masih berkobar dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang ada dilingkungan perusahaan. 
  6. Segera memutuskan aliran listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring tetap pada tempatnya 
  7. Memberi tahu karyawan ruangan lain untuk bersiaga dan membantu memadamkan api guna melokalisir/ membatasi areal kebakaran 
  8. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki areal kebakaran yang dapat merusak benda-beda yang berkaitan dengan kebakaran atau TKP 
  9. Membantu petugas yang berwenang / Polri dalam melakukan pemeriksaan, pendataan dan pengumpulan barang bukti

Penanggulangan bahaya kebakaran 
  1. Seluruh anggota security harus mengerti dan mengetaui serta mampu mempergunakan peralatan pemadam kebakaran yang ada 
  2. Jika dalam patroli menemukan asap, atau mencium bau yang keras, petugas patroli harus segera mencari tahu sumbernya dan kalau sudah diketahui segera berusaha memadamkannya dengan menggunakan tabung pemadam terdekat. 
  3. Apabila tidak berhasil segera laporkan kepada Danru, posko dan pihak teknisi serta pihak management.
Tugas – tugas security dalam menghadapi terjadinya kebakaran besar adalah sebagai berikut :
  1. Tetap memelihara tempat kebakaran ataupun sekitar nya agar tidak ada yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian 
  2. Arahkan tamu-tamu/ karyawan agar segera turun dengan menggunakan escalator/ tangga jalan serta melarang menggunakan lift 
  3. Dalam melakukan evakuasi cegah kepanikan  orang- orang serta yakinkan bahwa kebakaran telah teratasi. 
  4. Mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan untuk mempermudah petugas pemadam yang tiba segera bertindak. 
  5. Jangan sekali kali berteriak kebakaran atau api. 
  6. Larang orang yang tidak berkepentingan  mendekati ke lokasi kebakaran 
  7. Selain melakukan penyelamatan jiwa pengunjung / tamu, karyawan harus juga menyelamatkan barang barang pengunjung atau tamu, tenant, karyawan dari sasaran pencuri. 
  8. Ikut membantu kelancaran tugas para petugas pemadam kebakaran ataupun aparat terkait. 
  9. Jangan lupa untuk mengetaui prosedur fire yang ada. 
  10. Apabila terjadi kebakaran dalam penyampaian beritanya selain ditujukan kepada pihak teknisi dan pimpinan perusahaan juga disampaikan kepada operator telpon.
Cara mengatasi Kebakaran
  1. Selamatkan korban terutama manusia / karyawan, materil dan segera hubungi pemadam kebakaran, ambulance dan petugas keamanan lain. 
  2. Jika api masih berkobar segera memadamkan api dengan mengarahkan pemadam kebakaran/ alat pemadam kebakaran yang ada dilingkungan kawasan kerja. 
  3. Apabila ada aliran listrik, segera putuskan dari luar dengan mematikan saklar induk dan semua sekering serta jangan dikutak– kutik (biarkan sekering pada tempatnya/ kotak sekering) serta disegel. 
  4. Usahakan memberitahukan karyawan lain yang berada di ruangan lain membantu memadamkan api guna melokalisir / membatasi daerah kebakaran. 
  5. Usahakan orang-orang yang tidak berkepentingan agar dilarang/ tidak memasuki daerah kebakaran atau merusak berkas – berkas kebakaran/ barang bukti yang ada. 
  6. Bantu petugas yang berwenang/ Polri dalam mengumpulkan barang bukti/ saksi dalam melakukan pemeriksaan.

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN UNJUK RASA
Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi akan adanya unjuk rasa wajib melakukan tindakan :
  1. Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi adanya unjuk rasa segera melapor kepada Komandan Regu 
  2. Komandan Regu segera menghubungi chief security untuk melakukan pendataan informasi dan pencegahan dini. 
  3. Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk tamu, karyawan dan kendaraan dilingkungan perusahaan, serta mengecek alat yang diperlukan (Hidrant, Apar, dll) 
  4. Siaga ditempat yang ditentukan dan silap melakukan penanggulangan 
  5. Menutup dan meminimalkan akses masuk lingkungan perusahaan 
  6. Mengarahkan dan menjauhkan peserta unjuk rasa dari lokasi penting asset perusahaan. 
  7. Melarang orang yang tidak berkepentingan berada dilokasi unjuk rasa.

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KERUSUHAN MASSA
Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi akan adanya kerusuhan massa wajib melakukan tindakan :
  1. Tidak panic dan bersikap tenang 
  2. Segera melapor kepada Komandan Regu 
  3. Komandan Regu segera menghubungi Kasie, Ops, Kabag keamanan dan atau Puldalsis (Pusat Pengendali Situasi) 
  4. Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk tamu, karyawan dan kendaraan dilingkungan perusahaan, serta mengecek alat yang diperlukan (Hidrant, Apar dll) 
  5. Siaga di tempat yang ditentukan dan siap melakukan penanggulangan. 
  6. Melarang orang yang tidak berkepentingan masuk lingkungan perusahaan, menutup pintu utama dan menunggu perintah atasan. 
  7. Menyelamatkan karyawan dan asset perusahaan (skala prioritas). 
  8. Segera memutuskan airan listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring pada tempatnya. 
  9. Menempatkan dan mengamankan asset perusahaan (dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan dilokasi yan aman. 
  10. Berusaha menghalau massa dengan baik dan sopan. 
  11. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi kerusuhan massa baik saat kejadian maupun sesudahnya. 
  12. Setelah kerusuhan berakhir dan dinyatakan aman, melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan melakukan pendataan asset perusahaan yang masih bisa atau perlu diselamatkan.

SUBYEK DAN METODE PENGAMANAN
CLOSE CIRCUIT TELEVISION (CCTV)
Close Circuit Television (CCTV) adalah merupakan suatu perangkat yang merupakan alat pembantu untuk tugas / petugas pengamanan, dan alat ini cara bekerjanya digerakkan dengan tenaga listrik sesuai dengan namanya alat atau perangkat ini terdiri dari atas dan  pesawat televisi.
CCTV akan diterjemahkan dalam bahasa kita sama artinya dengan pengindraan jarak jauh atau kamera dan pesawat televisi.

Sedangkan penempatan kameranya diatur berdasarkan beberapa faktor antara lain :
Kerawanan lokasi
Luas lokasi
Kesibukan lokasi
Kepentingan lokasi itu sendiri

Karena alat ini harus di pantau secara terus menerus, maka dengan sendirinya harus ada orang yang tugasnya mengamati layar televisi yang memuat hasil pemantauan kamera dan petugasnya adalah operator CCTV.

Tugas operator CCTV
  1. Mengawasi memonitor layar televisi secara terus menerus 
  2. Harus memusatkan perhatian dalam bertugas / konsentrasi. 
  3. Apabila dalam layar kaca televisi terlihat hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan pada Danru atau siapa saja yang berada di posko, laporkan secara jelas mengenai kecurigaan tersebut serta sebutkan lokasinya. 
  4. Kalau dianggap perlu, kecurigaan tersebut direkam. 
  5. Apabila melihat situasi dilantai 1,2 dan 3 ramai pengunjung supaya segera memberitahu Danru, agar Danru yang menerima laporan tersebut akan mengambil suatu keputusan apakah pada area tersebut perlu ditambah petugasnya atau petugas diarea tersebut perlu diingatkan agar lebih waspada dan lebih siaga serta jeli dalam mengawasi posnya. 
  6. Apabila salah satu kamera mengalami gangguan supaya melaporkan hal tersebut kepada pihak teknisi dan jangan lupa melaporkan kepada Danru terlebih lagi bila gangguan tersebut setelah di cek oleh teknisi memakan waktu cukup lama perbaikannya. 
  7. Selain memantau layar kaca televisi, operator CCTV juga harus dapat menghandle pelengkap lain yang berada di CCTV Room yaitu Fire Alarm dan Security Alarm

FIRE ALARM
Apabila Fire Alarm berbunyi, petugas CCTV harus melakukan hal hal sbb:
  1. Laporkan hal tersebut kepada Danru ataupun yang berada di posko dan minta mereka agar stand by untuk mengetahui laporan selengkapnya setelah mendapat hasil dari print out 
  2. Segera melihat Switch Board fire alarm dan teks tombol silence sehingga red lamp menyala. Kemudian tekan tombol troble silence hingga bunyi buzzer hilang 
  3. Ambil hasil printer, kalau dalam printer ada tulisan yang bunyinya fire atau smoke segera laporkan ke Danru atau petugas posko untuk segera dilakukan pengecekan ke lokasi ( jaringan lupa menyebutkan lokasinya ). 
  4. Apabila Warning dari printer ada tulisan yang berbunyi Massage, Acknowledge atau Warning segera laporkan pada pihak terkait.

SECURITY ALARM
  1. Alat ini dipasang pada pintu ruang control teknisi dekat dengan perangkat alat CCTV 
  2. Apabila box security alarm berbunyi ada yang membuka salah satu emergency yang dibuka kita tinggal mengeceknya saja ke box yang ditempatkan di tembok sebelah kiri CCTV Board. 
  3. Apabila security alarm berbunyi, petugas CCTV harus mengetahui lokasi sumber alarm tersebut dan selanjutnya segera melaporkan ke Danru atau petugas di posko untuk segera melakukan pengecekan.

Untuk menjaga agar di CCTV room tetap waspada dan siaga maka operator CCTV dalam menjalankan tugasnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Melarang yang tidak berkepentingan memasuki CCTV room apabila ada yang berkepentingan masuk harap dicatat. 
  • Petugas CCTV dilarang meninggalkan CCTV room tanpa ada yang menggantikan, dilarang tidur atau melakukan hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas sebagai operator.


BAB III
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN PELAKU PELANGGARAN HUKUM

PENANGANAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
  • Tempat dimana suatu tindak  pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan. 
  • Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang-barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan.

Tindakan yang harus dilakukan :
  1. Menerima laporan dan mendata pelapor. 
  2. Lakukan pengecekan tempat kejadian perkara 
  3. Pertolongan atau perlindungan terhadap korban. 
  4. Tutup, amankan dan jaga TKP denganmemberikan pagar/batas (line) dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan. 
  5. Pertahankan keaslian TKP (status QUO), amati dan data keadaan TKP, cegah agar berkas – berkas/ barang bukti jangan sampai hilang atau rusak dan letaknya jangan sampai berubah. 
  6. Sambil menutup TKP hbungi bagian investigasi, pmpinan atau Pos Polisi terdekat. 
  7. Mendokumentasikan TKP dengan kamera dan sebagainya 
  8. Catat keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan jangan sampai berhubungan satu sama lainnya. 
  9. Apabila datang petugas, laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban pelaku, barang bukti. 
  10. Buat laporan hasilpengecekan TKP.

PERISTIWA TERTANGKAP TANGAN
Tertangkap tangan :
  1. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau 
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau 
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,atau 
  4. Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakukanya atau turut melakukan tindak pidana itu.

Tindakan Yang Harus Dilakukan
  1. Menangkap pelaku dan menyita barang bukti. 
  2. Orang yang dianggap perlu (saksi korban atau mungkin pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas POLRI 
  3. Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa 
  4. Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila ada ) kepada petugas POLRI yang berwenang menangani lebih lanjut.

TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)
Berhasil tidaknya pencarian dan pengungkapan pertama terhadap pelaku kejahatan, pelanggaran, sebagian, besar tergantung dari upaya petugas yang menangani TPTKP yang merupakan sumber dari segala keterangan yang dibutuhkan.

Tindakan Yang Harus Dilakukan DI TKP
TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah :
  1. Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan 
  2. Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang – barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan. 
  3. Terhadap TKP, yang ditemukan petugas yang patroli / pengamanan, penjagaan, maka harus dapat menjaga, status Quo (Keaslian TKP)

Tindakan terhadap tempat kejadian
  1. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang orang yang tidak berkepentingan 
  2. Pertahankan keaslian TKP (status Quo) selama pemeriksaan terhadap TKP, bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas berkas/ barang bukti jangan sampai hilang atau rusak. 
  3. Cegah bekas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak 
  4. Buat sket / gambar TKP

Tindakan Terhadap korban :
Periksa bila masih ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara :
  1. Meraba bagian badan apakah sudah dingin atau masih panas 
  2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadi. 
  3. Cek apakah masih ada tanda pernafasan (dekatkan kaca didepan hidaung korban) 
  4. Bila masih ada tanda kehidupan beri pertolongan P3K, bila mungkin diminta keterangannya tentang adentitas pelaku.

Tindakan terhadap pelaku :
  • Bila pelaku masih berada di TKP lakukan penangkapan/ penggeledahan sebagaimana mestinya. 
  • Catat nama, pekerjaan, umur, alamat dan konfirmasi dengan korban, adakan pencarian singkat bila/ dimungkinkan pelaku berada di TKP


BAB IV
PEDOMAN PENGGUNAAN HT (Handy Talky)
  1. Sebelum menggunakan HT, terlebih dahulu periksa kemampuan batterynya 
  2. Cara memeriksa dengan melihat lampu signalnya jika berkedip-kedip maka itu tandanya kemampuan baterenya sudah lemah atau hampir habis dan perlu diisi kembali (charging) 
  3. Untuk mengisi ulang battery, HT harus terlabih dahulu dalam keadaan “ off “. 
  4. Sebelum battery terisi penuh, HT jangan diambil dahulu chargernya. 
  5. Tanda baterynya sudah terisi penuh, lampu signal akan berwarna hijau, dan HT siap dipakai.

Cara memanggil dengan HT yang benar :
  • Sebutkan call-sign (nama panggilan tersebut) yang akan kita panggil/ hubungi, baru sebutkan “ Call Sign “ pemanggil. Contoh : rajawali 1, rajawali panggil, ada muatan untuk anda, ganti ! jawab : Masuk dan bongkar muatannya rajawali ganti ! 
  • Setelah pembicaraan selesai, selalu dengan kata : SOLO – BANDUNG (Sampai – berikutnya)


ALPHABETICAL
NO
NASIONAL
INTERNATIONAL
SIGN
EXTENTION
SIGN
EXTENTON
1
A
Ambon
A
Alva
2
B
Bandung
B
Bravo
3
C
Cepu
C
Charli
4
D
Demak
D
Delta
5
E
Ende
E
Echo
6
F
Flores
F
Flower
7
G
Garut
G
Golf
8
H
Halong
H
Hotel
9
I
Irian
I
Indian
10
J
Jepara
J
Juliet
11
K
Kendal
K
Kilo
12
L
Lombok
L
Lima
13
M
Medan
M
Mike
14
N
Namlea
N
November
15
O
Opak
O
Oscar
16
P
Pati
P
Papa
17
Q
Quibek
Q
Quebek
18
R
Rembang
R
Romeo
19
S
Solo
S
Seira
20
T
Timor
T
Tenggo
21
U
Umar
U
Unoform
22
V
Viktor
V
Viktor
23
W
Wilis
W
Whiskey
24
X
Xray
X
Xray
25
Y
Yangky
Y
Yangky
26
Z
Zaenal
Z
Zulu

KODE RADIO

NO
SIGN
MEAN
NO
SIGN
MEAN
1
1-3
Temui pelapor & dapatkan keterangan
24
8-1
Suara kecil / diterima lemah
2
3-3 N
Kecelakaan tidak ada korban dan krusakan
25
8-3
Penerimaan tidak jelas
3
3-3 L
Kecelakaan ada korban hanya luka-luka
26
8-4
Check audio / bagaimana penerimaan anda
4
3-3 K
Kecelakaan ada korban/korban meninggal dunia
27
8-5
Berhenti memancar kecuali dalam keadaan darurat
5
3-4 N
Kecelakaan hanya kerusakan pelaku melarikan diri
28
8-6
Dimengerti / jelas
6
3-4 L
Kecelakaan hanya luka-luka pelaku melarikan diri
29
8-7
Teruskan berita ini kepada
7
3-4 K
Ecelakaan korban meninggal pelaku melarikan diri
30
8-8
Ia sedang sibuk / tidak ada ditempat
8
4-2
Petugas dalam keadaan bahaya pelaku melarikan diri
31
8-9
Apakah anda dapat berhubungan dengan
9
4-4
Ada kerusuhan diperusahaan semua alat komunikasi segera memberikan bantuan dan waspada
32
9-1
Tugas mengawal
10
5-2
Sedang ada perkelahian
33
9-2
Tugas mengawal tamu agung
11
5-3
Sedang ada kerusuhan
34
10-1
Selesaikan tugas secepat mungkin
12
5-4
Sedang ada demontrasi
35
10-2
Anda berada dimana/lokasi anda
13
5-5
Suara jelas sekali
36
10-4
Beritanya tidak untuk umum
14
6-1 N
Kejadian perampokan di …
37
10-5
Berita disiarkan ke seluruh anggota
15
6-1 L
Kejadian perampokan di… korban luka-luka
38
10-8
Akan menuju sasaran ketempat yang anda minta
16
6-1 K
Kejadian perampokan di… korban lmeninggal dunia
39
8-1-0
Pesawat dimatikan
17
6-2
Pencurian kendaraa bermotor di…cirri-ciri
40
8-1-1
Kembali mengudara / standby
18
6-3
Terjadi penganiayaan berat atau pembunuhan
41
8-1-2
Mohon diulang / penerimaan terganggu / kurang jelas
19
6-5
Terjadi kebakaran di …
42
8-1-3
Selamat bertugas / terima kasih
20
7-1
Ambulans segera dibutuhkan
43
8-1-5
Keadaan cuaca
21
7-2
Ambulans segera dikirim
44
8-1-6
Jam berapa yang tepat
22
7-3
Ambulans segera di tambah
45
8-1-7
Berita / pesan sudah dikirim seluruhnya dengan baik
23
7-6
Pasukan pemadam segera ditambah




KETENTUAN – KETENTUAN UMUM

Seragam Satpam (GAM)
Pakaian seragam Satpam disingkat Gam SATPAM adalah pakaian yang dilengkapi dengan tanda-tanda pengenal dan atribut tertentu yang dipakai dan digunakan oleh Satpam untuk melaksanakan tugas.

Shift I (Pagi)
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Sepatu PDH
Topi pet
Kopel
Gesper
Tali Kur + Pluit.
Tongkat Letter “T”
Borgol

Shift II (Malam)
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Sepatu PDL
Topi pet
Kopel
Gesper
Tali Kur + Pluit.
Tongkat Letter “T”
Borgol

Pakaian seragam tersebut harus di lengkapi dengan perlengkapan Security antara lain :
Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ID Card
Alat Tulis
Buku Saku
Mempunyai / membawa perlengkapan lainya yang diperlukan antara lain : Alat Komunikasi (HT), Patroli, Senter dan Jas Hujan.

Jam Kerja / Dinas
Pembagian shift jaga terbagi menjadi : 
 Shift I (Pagi)  :  Pukul :  0800  s/d 2000  WIB
 Shift II (Malam) :  Pukul :  2000  s/d 0800  WIb


Sebelum melaksanakan Serah Terima tugas jaga, harus mengadakan Apel selama 30 Menit sebelum melaksanakan tugas jaga.
Pembagian shift dapat berubah sesuai dengan tuntutan tugas situasi dan kondisi yang berlaku dilikgkungan kerja.

Penggunaan Gam Satpam
  1. Penggunaan Gam Satpam disesuaikan dengan sifat dan lingkup tugasnya serta untuk membedakan antara SATPAM dengan petugas lainnya. 
  2. Penggunaan Gam SATPAM hanya dibenarkan pada saat menjalankan tugas pengamanan dilingkungan perusahaan. 
  3. Penggunaan Gam SATPAM diluar lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan dari atasan. 
  4. Dalam keadaan tetentu sesuai dengan kebutuhan, penggunaan Gam SATPAM dapat dilengkapi dengan jaket/ rompi berwarna biru tua dan penempatan atributnya disesuaikan dengan Gam SATPAM

Dalam bertugas Satpam wajib memperhatikan Gam SATPAM, antara lain:
  1. Topi bersih dan tidak boleh kusut. 
  2. Kancing-kancing baju dan celana jangan sampai ada yang lepas
  3.  Tali-tali sepatu diikat rapi. 
  4. Sepatu harus bersih dan mengkilap. 
  5. Menggunakan kaos kaki bersih dan rapi. 
  6. Tanda pengenal terpasang sesuai dengan ketentuan.

Sikap dan Perilaku Anggota Satpam dalam Menjalankan Tugas.
  1. Memiliki sifat percaya diri, tabah, tegas, sabar, ulet dalam menjalankan tugas. 
  2. Memiliki rasa tanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana. 
  3. Memiliki daya tanggap yang cepat (responsive) dalam menghadapi peristiwa yang terjadi. 
  4. Dalam bersikap, berbicara dan bertindak harus selalu sopan tanpa menghilangkan sifat tegas dan wibawa. 
  5. Dalam aktifitas sehari – hari harus selalu memperhatikan etika, moral, etika sopan santun, etika susila, etika agama dan etika hukum. 
  6. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya. 
  7. Berpenampilan bersih dan rapi, baik dalam berpakaian maupun potongan rambut dicukur pendek, kumis di rapikan dan tidak diperkenankan berjenggot / berjambang.
 
Pengetahuan dan Pengenalan Lingkungan
  1. Mengetahui dan mengenal dengan baik keadaan daerah / wilayah kerja. 
  2. Mengenal semua bangunan utama / perkantoran dan gudang yang ada. 
  3. Mengenal semua mesin, instalasi listrik, pompa air maupun kendaraan yang digunakan. 
  4. Mengenal semua lorong, gang dan batas areal dalam lingkungan/ wilayah kerja. 
  5. Mengenal semua pimpinan / pejabat perusahaan yang bekerja di lingkungan/ wilayah kerja termasuk kendaraan, alamat da nomor teleponnya. 
  6. Mengenal tempat / lokasi penyimpanan alat pemadam kebakaran termasuk kondisinya.

Pengamatan dan Pengetahuan dengan baik segala sumber yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, antara lain :
  • Lokasi penyimpanan bahan bakar dan bahan kimia 
  • Lokasi penempatan mesin pabrik atau instalasi listrik 
  • Lokasi parkir kendaraan baik milik perusahaan / karyawan lainya. 
  • Lokasi penyimpanan kunci – kunci.


PASAL - PASAL KAUHP SECURITY

Pasal 170 KUHP : Pengeroyokan dan pengrusakan 
Unsur yang dipersyaratkan :
  1. Bersama-sama melkukan kekerasan
  2. Terhadap orang atau barang
  3. Dimuka umum
Ancaman hukuman : 
▪ Menyebabkan luka maximum 7 tahun penjara
▪ Menyebabkan luka berat maximum 9 tahun penjara
▪ Menyebabkan mati maksimum 12 tahun penjara 

Pasal 187 KUHP: Mendatangkan bahaya keamanan umum/membakar, Peledakan. 
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Membakar, meledakkan / menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
  2. Mendatangkan bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati,
  3. Dengan sengaja 
Ancaman hukuman : 
▪  Bahaya bagi barang maximum 12 tahun penjara
▪  Bahaya maut bagi orang maximum 13 tahun penjara
▪  Bahaya maut dan orang mati maksimum seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Pasal 209 KUHP : Menyogok / Menyuap 
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Memberi hadiah atau Perjanjian 
  2. Seorang pegawai negeri 
  3. Untuk mengalpakan / melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajibannya. 
Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan 
▪  Pasal 220 KUHP : Laporan Palsu 
▪  Unsur-unsur yang dipersyaratkan  : 
▪  Memberitahukan atau Mengadukan
▪  Perbuatan yang dapat dihukum
▪  Perbuatan itu sebenarnya tidak ada 
▪  Ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan penjara 

Pasal 221 KUHP : Menyembunyikan penjahat atau kejahatan 
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Menyembunyikan penjahat / menghilangkan bukti atau berkas kejahatan atau menolong agar melarikan diri. 
  2. Menghindarkan penangkapan / pemeriksaan / penahanan / atau menghalang – halangi / menyusahkan pemeriksaan oleh yang berwajib
  3. Dengan sengaja
  4. Oleh pejabat kepolisian / Kehakiman  
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 bulan penjara 

Pasal 224 KUHP : Memalsukan mata uang 
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Meniru / memalsukan
  2. Uang / Uang kertas Negara / uang kertas bank
  3. Mengedarkan / menyuruh mengedarkan
  4. Seakan-akan uang asli  
  5. Ancaman hukuman maksimum 15 bulan penjara 

Pasal 263 KUHP : Membuat surat palsu
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang atau keterangan bagi suatu perbuatan
  2. Seolah-olah surat tersebut  asli dan tidak dipalsuka
  3. Mendatangkan kerugian 
  4.  Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara

Pasal 281 KUHP : Kejahatan terhadap kesopanan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan : 
  1. Kesopanan dan kesusilaan 
  2. Merusak kesopanan / kesusilaan dimuka umum 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 284 KUHP : Perzinahan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Merusak kesopanan / kesusilaan (bersetubuh) 
  2. Salah satu / kedua-duanya telah beristri / bersuami 
  3. Salah satu berlaku pasal 27 KUH Perdata 
  4. Ancaman hukuman maximum 9 bulan penjara
Pasal 303 KUHP : Perjudian
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Tidak berhak,
  2. Sebagai mata pencaharian 
  3. Sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan atau ikut campur berjudi 
  4. Main judi / berusaha main judi 
  5. Ancaman hukuman maximum 10 tahun penjara

Pasal 310 KUHP : Merusak Kehormatan/ Pencemaran Nama baik/ Menistakan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketahui orang banyak 
  2. Merusak kehormatan atau nama baik seseorang 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 1 tahun 4 bulan penjara
Pasal 351 KUHP : Penganiayaan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan memukul, menempeleng atau memotong, menusuk, mengiris dan lain – lain 
  2. Merusakkan kesehatan atau mengakibatkan penderitaan orang lain 
  3. Dengan sengaja
Ancaman hukuman :
▪  Penganiayaan biasa maksimum 2 tahun
▪  Luka berat maksimum 5 tahun penjara
▪  Mati maxsimum 7 tahun penjara

Pasal 338 KUHP : Pembunuhan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan kekerasan / maker mati 
  2. Menghilangkan jiwa orang lain 
  3. Dengan sengaja 
  4. Ancaman hukuman maximum 15 tahun penjara

Pasal 328 KUHP : Penculikan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, 
  2. Menjadikan terlantar 
  3. Menempatkan dalam kekuasaannya atau kekuasaan orang lain 
  4. Melawan hak 
  5. Ancaman hukuman maximum 15 tahun penjara

Pasal 334,335,336 KUHP : Perbuatan tidak menyenangkan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan yang karena kesalahannya hingga orang lain jadi tertahan atau terus tertahan dengan melawan hak.
Ancaman hukuman ( pasal 334 )
-     Maximum 3 bulan]
-     Maximum 9 bulan, jika menyebabkan luka berat.
-     Maximum 1 tahun, jika menyebabkan kematian
  • Perbuatan yang dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan cara kekerasan atau perbuatan yang tidak menyenangkan, ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan 
  • Tidak menyenangkan, akan melakukan baik terhadap orang itu maupun orang lain. 
  • Memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau tulisan supaya ia melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.
Ancaman hukuman maximum 1 tahun penjara (pasal 335)
Perbuatan mengancam kepada orang atau barang dengan kekerasan dimuka umum memakai kekuatan bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya, dengan memaksa atau dengan perbuatan tidak sopan, dengan penganiayan berat atau dengan pembakaran.
Ancaman hukuman ( pasal 336 ):
  • Maksimum 2 tahun 8 bulan 
  • Maksimum 5 tahun, jika dilakukan dengan tulisan

Pasal 359,369 KUHP : Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain mati/  terluka
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :    
  1. Dalam hal kecelakaan lalu lintas, kecelakaan menggunakan senjata tajam / senjata api dan sebagainya, 
  2. Menyebabkan orang mati atau luka 
  3. Karena kesalahannya / Kelalaianya
Ancaman hukuman :
▪   Menyebabkan orang mati dan luka berat maksimum 5 tahun penjara
▪  Menyebabkan penderitaan maksimum 9 bulan penjara

Pasal 362 KUHP : Pencurian
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Mengambil dengan maksud ingin dimiliki 
  2. Sesuatu barang 
  3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 
  4. Melawan hak (bertentangan dengan hukum) 
  5. Ancaman hukuman maximum 5 tahun penjara

Pasal 368 KUHP : Pemerasan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 
  2. Untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya aau sebagian milik orang lain, atau membuat hutang atau menghapus hutang. 
  3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara

Pasal 372 KUHP : Penggelapan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Sengaja memiliki 
  2. Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik kepunyaan orang lain 
  3. Barang itu dalam tangannya bukan karena orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara

Pasal 378 KUHP : Penipuan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membujuk dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat, 
  2. Memberikan sesuatu barang, membuat untung dan menghapus piutang 
  3. Menguntungkan diri sendiriatau orang lain 
  4. Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara

Pasal 406 KUHP : Menghancurkan atau merusakkan barang
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Dengan sengaja 
  2. Membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan barang bukti atau membunuh / menghilangkan binatang 
  3. Barang atau binatang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 
  4. Melawan hukum 
  5. Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan penjara

Pasal 415 KUHP : Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Pegawai negeri atau orang lain 
  2. Diwajibkan untuk seterusnya atau sementara menjalankan pekerjaan umum 
  3. Menggelapkan uang atau surat yang berharga atau membiarkan diambil atau digelapkan oleh orang lain sebagai pembantu 
  4. Dengan sengaja 
  5. Ancaman hukuman maksimum 7 tahun  penjara.

Pasal 480 KUHP : Penadahan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima sebagian hadiah atau menjual, menyewakan, menukarkan, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu barang. 
  2. Untuk mendapatkan sesuatu keuntungan atau mengambil untung 
  3. Yang diketahui atau patut disangka bahwa barang itu diperoleh karena kejahatannya 
  4. Sekongkol 
  5. Ancaman hukuman maksimum 4 tahun  penjara.

Pasal 418-419 KUHP : Menerima suap atau sogok
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Pegawai negeri
  2. Menerima hadiah atau perjanjian 
  3. Patut dapat menyangka hadiah atau perjanjian itu berhubungan dengan jabatannya. 
  4. Mengalpakan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajibannya. 
  5. Ancaman hukuman maksimum 5 tahun  penjara.
Pasal 489 KUHP : Pelanggaran kenakalan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
  1. Perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum (antara lain: mencoreng dinding, buang air besar dipekarangan orang lain, membunyikan / membikin gaduh) 
  2. Yang menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan. 
  3. Ancaman hukuman maksimum 3 hari penjara.






Chanel YouTube
SATPAM JAYA

Klik tautan dibawah ini

https://www.youtube.com/channel/UCWNOM2vDLfHEvpGpnMudGIg


JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
  
SALAM, SATPAM JAYA...



adsene