- Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau
- Dengan segera sesudah beberapa saat tindak kejahatan itu dilakukan
- Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan atau
- Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.
Tindakan yang dilakukan adalah :
- Menangkap pelaku dan menyita barang bukti
- Orang yang dianggap perlu (saksi, korban atau mungkin pelaku – pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.
- Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan masa.
- Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti (bila ada) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah
:
- Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan.
- Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindakan pidana tersebut dimana barang – barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan.
Tindakan yang dilakukan adalah :
- Pertolongan / perlindungan terhadap korban.
- Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan.
- Pertahankan keaslian TKP (Status Quo) bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar
- berkas – berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak. Sambil menutup TKP hubungi pos polisi terdekat.
Tindakan yang dilakukan adalah :
- Apabila datang petugas Patroli, laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku dan barang bukti.
- Buatkan berita acara sekaligus kronologis kejadian sampai kepada tindakan akhir yang diambil.
JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA
INDONESIA
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
SALAM, SATPAM JAYA...
No comments:
Post a Comment