TUGAS POKOK - FUNGSI - PERANAN SATPAM
BAB I
Standard Operation Prosedure
Security Secara Umum
Tugas, Fungsi dan Peranan Security (Satpam)
Tugas Pokok Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan /
kawasan kerja khususnya pengamanan phisik (physical Security) dari gangguan
keamanan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Fungsi Security
Segala usaha dan kegiatan melindungi serta mengamankan
lingkungan kerja / kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).
Peranan Security
Dalam melaksanakan tugasnya, Security mempunyai peranan
sebagai :
Unsur pembantu pimpinan instansi / proyek / badan usaha
tempat dimana Ia bertugas di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan /
kawasan kerja.
Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban
terutama dibidang penegakan hukum dan security mindedness dalam lingkungan/
kawasan kerja.
Job Description
Chief Security : Tugas dan Tanggung Jawab
Memanager operational
dan sistem pengamanan agar keamanan, ketertiban dan keselamatan terwujud sesuai
tugas pokok, fungsi, peranan dan mempertanggung jawabkan ke pihak management
Klien :
- Membuat
perencanaan operational dan sistem pengamanan lokasi
- Menyusun
rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan
- Membuat
jadwal operational keseluruh pengamanan dan penertiban Lokasi
- Membuat
rencana pengembangan/ modifikasi/ upgrading & penyempurnaan sistem
pengamanan dan penempatan anggota
- Merencanakan
SDM dalam mendukung operational keamanan dan ketertiban lingkungan
- Merencanakan
pengelolaan dana yang diperlukan untuk mendukung tugasnya
- Melakukan
pengorganisasian operational
- Melakukan
koordinasi dengan aparat setempat (Pemda,
Polisi dan tokohmasyarakat).
- Menerapkan
prosedur tetap / sistem prosedur dengan efektif
- Membuat
analisa laporan kerja bulanan
- Mengkomunikasikan
kebijakan yang ditetapkan oleh management ke internal bagian
- Mengevaluasi
laporan hasil pengusutan kejadian dan interogasi sampai penyerahan
tersangka ke polisi setempat.
- Mengendalikan
operasional dan sistem pengamanan
- Mengarahkan
dan mengevaluasi kegiatan operasional dan sistem pengamanan.
- Memastikan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan K3
- Membaca
situasi secara tepat dan cermat dan memberikan respon terhadapkemungkinan
gangguan yang timbul
- Melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jadwal operasional.
- Melakukan
pembinaan terhadap seluruh bawahannya.
- Menjadi
panutan, memotivasi bawahan serta melakukan pembinaan maupun pengembangan
terhadap bawahan.
- Bertanggung
jawab terhadap keadilan dan kesesuaian anggota terhadap kontrak /
plotingan yang telah ditetapkan.
- Menegakkan
disiplin kerja bawahan dengan memberikan instruksi kerja dengan jelas.
Assist Chief
Security : Tugas dan Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Chief Security terhadap keamanan,
ketertiban dankeselamatan serta mengendalikan operasional dan sistem
pengamanan:
- Melaksanakan
SOP
- Membuat
perencanaan operasional keamanan dan ketertiban
- Melakukan
pengorganisasian operasional
- Mengendalikan
operasional dan sistem pengamanan
- Melakukan
pembinaan terhadap anggotanya
- Menjadi
panutan, memotivasi bawahan serta melakukan pembinaanmaupunpengembangan
terhadap anggota
- Membuat
catatan tentang pelanggaran anggota
- Memberikan
masukan/ usulan kepada Chief Security berkaitan denganmutasi, penambahan
personil dan pengembangan pengamanan pada lokasiyang menjadi tanggung
jawabnya.
- Mengambil
langkah-langkah awal dalam mengatasi masalah di lapangan yang muncul serta
melaporkan kepada chief security jika ada hal-hal yang tidak dapat di
atasi secara langsung untuk mendapatkan petunjuk langkah-langkah yang
harus dilakukan.
- Mengevaluasi
anggota Security yang menjadi tanggung jawabnya, baik penampilan, seragam,
kehadiran serta sikap anggota secara berkala.
- Mengatur,
membagi, mengawasi dan mengendalikan anggota dalammelaksanakan tugasnya.
- Memberikan
penilaian terhadap anggota baik disiplin morall maupun kinerja
- Bertanggung
jawab terhadap kehadiran anggota
- Menjadi
tauladan terhadap anggotanya.
Komandan Regu : (Danru)
Tugas dan Tanggung jawab, Bertanggung jawab terhadap
Supervisor, terhadap
keamanan , ketertiban dan keselamatan serta mengendalikan operasional dan
sistem pengamanan:
- Menjadi
panutan, memotifasi bawahan serta melakukan pembinaan maupun pengembangan
terhadap anggota
- Mengatur
pembagian tugas anggota dalam regunya dan melakukan pengawasan serta
pengendalian.
- Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap tujuan pelaksanaan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya
- Memimpin
apel masuk tugas maupun apel selesai tugas sesuai jadwal pelaksanaan
tugasnya
- Memeriksa
kerapihan dan kelengkapan seragam anggotanya
- Memberikan
pengarahan / instruksi kepada anggotanya tentang tugas – tugas yang harus
dilaksanakan.
- Menyusun
plotingan anggota dan mengawasi pelaksanaannya
- Memberi
tindakan / hukuman kepada anggota yang melanggar aturan yang telah
ditetapkan
- Bertanggung
jawab terhadap absensi anggota
- Mengecek
buku mutasi anggota setiap hari dan melakukan serah terima laporan kepada
shief lain
- Melakukan
pelaporan sebelum dan setelah melaksanakan tugas
- Mengadakan
patroli keseluruh area yang merupakan tanggung jawabnya, serta pemeriksaan
mendadak untuk mencegah hal-hal yang tidak
Jabatan :
Anggota Security
Bertanggung jawab kepada DanRu terhadap keamanan, ketertiban dan
keselamatan User.
Mengadakan penjagaan dan Perondaan – Patroli
Penjagaan:
- Mengawasi/ memperhatikan
orang-orang yang dicurigai dan Mencurigakan
- Mengawasi dan melaksanakan ketertiban, keamanan
danperaturan perusahaan.
- Mengawasi parkir.
- Mengawasi
benda-benda yang dicurigai dan mencurigakan.
- Mengawasi / menjaga inventaris
yang menjadi tanggung jawabnya
Perondaan/ Patroli :
- Melaksanakan
pengontrolan secara periodik ke seluruh area
- User Memeriksa
kelengkapan alat peralatan yang ada ditempatperondaan.
- Mencatat adanya mutasi alat peralatan dari tempatnya
disepanjang route perondaan.
- Mampu
melaksanakan sistem dan prosedur keamanan dankeadaan darurat.
- Mampu melaksanakan sistem dan prosedur komunikasi
RadioHT.
- Mampu
mengatasi komplin dari tenant, tamu dan karyawan secara porposional.
- Mampu membuat jurnal/ laporan kejadian secara
kronologis
- Senantiasa
menjaga disiplin pribadi.
- Loyal
terhadap perintah kedinasan.
- Mempunyai
kebanggaan dan semangat (jiwa Korsa) terhadap kesatuannya.
- Menegakkan
tata tertib perusahaan agar dapat dilaksanakan oleh seluruh karyawanUser
- Merawat,
menyiapkan dan memelihara inventaris yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pengontrolan
terhadap pelaksanaan / kelangsungan renovasi unit lokasi / User.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap keluar masuk barang
- Memberikan
laporan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas kepada atasan
Kegiatan
Security (Satpam)
Kegiatan Security disesuaikan dengan
keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing - masing instansi / proyek /
badan usaha yang bersangkutan sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka dalam
melaksanakan tugasnya, satpam melakukan kegiatan – kegiatan yang pada pokoknya
sebagai berikut :
Mengadakan pengaturan dengan maksud
menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khususnya yang
menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan Perusahaan seperti :
1.
Pengaturan tanda pengenal pegawai/
karyawan.
2.
Pengaturan penerimaan tamu
3.
Pengaturan parkir kendaraan.
- Mengadakan
penjagaan dengan maksud mengawasi masuk / keluarnya orang atau barang dan
mengawasi keadaan – keadaan atau hal – hal yang mencurigakan di sekitar
tempat tugasnya.
- Melakukan
perondaan (Patroli) sekitar kawasan kerjanya menurut route dan waktu
tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap
segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau
diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran
lalu lintas di luar komplek / sekitar lingkungan kerjanya.
- Mengadakan pengawalan uang / barang bila diperlukan
dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi / proyek / badan usaha yang
bersangkutan.
Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila
terjadi suatu tindak pidana antara lain :
- Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP)
- Menangkap
/ memborgol pelakunya (hanya dalam hal tertangkap tangan).
- Menolong
korban.
- Melaporkan
/ meminta bantuan Polri
- Dan
sebagainya, selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan
penyelesaiannya kepada Polri yang terdekat.
- Memberikan
tanda – tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat – alat alarm dan
kode – kode / isyarat – isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana
alam atau kejadian – kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau
harta benda orang banyak di sekitar kewasan kerjanya serta memberikan
pertolongan dan bantuan penyelamatan.
STRATEGI DAN TEKNIS DALAM MENJALANKAN KEGIATAN SATPAM
PENGATURAN
Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib
yang berlaku di lingkungan kerja, khususnya yang menyangkut keamanan dan
ketertiban atau tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang
bersangkutan seperti :
- Pengaturan
tanda pengenal pegawai / karyawan
- Pengaturan
penerimaan tamu
- Pengaturan
parkir kendaraan
PENJAGAAN
Satpam waib mengawasi kegiatan keluar masuknya orang,
kendaraan, barang serta lingkungan sekitar pos penjagaan dan wajib menegur
apabila adapelanggaran tata tertib, antara lain :
- Sebelum berangkat tugas jangan lupa memperhatikan
sikap, tampan dan kelengkapan tugas.
- Setengah
jam sebelum serah terima penjagaan dimulai, sudah berada di tempat
jaga.
- Apabila
anggota yang akan mengganti telah lengkap, jangan sekali – kali masuk
kedalam ruang jaga, agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan
pekerjaannya dengan tertib.
- Serah
terima tugas penjagaan dilaksanakan tepat pada waktu yang ditentukan,
sebelum serah terima tugas yang lama berkewajiban membersihkan ruangan
penjagaan.
Yang harus diperhatikan pada saat serah terima penjagaan
antara lain :
- Apakah
buku–buku/ register yang harus ada di penjagaan dalam keadaan
lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga lama.
- Periksa barang–barang inventaris diruang penjagaan,
apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserah terimakan)
- Periksa daftar tempat–tempat dan atau
bangunan–bangunan yang diberi catatan khusus untuk diawasi dan/ atau
dijaga dan/ atau dilakukan patroli secara beraturan.
- Periksa alat–alat PPPK dan alat–alat pemadam
kebakaran.
- Periksa apakah ada pengumuman–pengumuman dan /atau
instruksi – instruksi yang harus diperhatikan serta pesan–pesan
tugas yang harus dilanjutkan.
- Usahakan
selalu kebersihan tempat penjagaan dan sekitarnya sikap dan tampan petugas
agar selalu rapi dan berwibawa.
- Harus selalu waspada terhadap segala kemungkinan
yang bisa terjadi, penjagaan tidak boleh ditinggalkan selama giliran jaga
tidak boleh tidur.
- Bagi yang bersenjata, jangan meninggalkan / menaruh
senjata tanpa pengawasan.
PATROLI - Patroli
/ Kontrol
- Petugas mengadakan patroli/ perondaan / pengontrolan
keseluruh lokasi / area.
- Perondaan/ pengontrolan/ patroli dengan menggunakan
check list.
- Rute
patroli/ perondaan / pengontrolan bisa berubah arah dan waktu control,
agar tidak teridentifikasi oleh orang lain.
- Perondaan/
pengontrolan/ patroli di laksanakan secara bergantian pada setiap 1 (satu)
jam sekali.
- Patroli
dilakukan pada saat dinas siang hari dan dinas malam (piket).
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki antara lain :
Mengetahui dan menguasai keadaan daerah/ kawasan kerja
berdasarkan peta dan /atau data yang ada antara lain :
- Bangunan
utama / perkantoran
- Gudang
- Mesin
pembangkit listrik (Genset)
- Instalasi
listrik
- Jalan, lorong, gang yang ada didalam lokasi
kerja
- Pejabat di lingkungan kantor tempat kerja serta
nomor pesawat telepon yang dapat dihubungi setiap waktu.
- Tempat
alat pemadam kebakaran.
- Lain
– lain
Mengetahui dan berusaha untuk mengetahui sumber – sumber
gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan keadaan dan ketertiban di lingkungan
kawasan kerja:
- Tempat
bahan bakar / pom bensin dan lain – lain
- Instalasi
listrik
- Mesin pembangkit listrik seperti genset dan jenis
mesin lainnya.
- Tempat
parkir
- Pendingin
ruangan (AC)
- Penyimpanan
bahan – bahan kimia
- Tempat
kunci ruangan kantor
- Semua
hal – hal diatas harus dikuasai dan harus menjadi sasaran pengamatan
khusus selama dalam menjalankan tugas.
Bagaimana seharusnya melaksanakan tugas patroli
- Sebelumnya
persiapkan perlengkapan patrol
- Tentukan
rute patroli serta hal hal yang perlu mendapatkan pengamatan khusus, pada
waktu melaksanakan patroli wajib dengan sikap yang konsentrasi serta
tanggap terhadap lokasi yang dilalui.
- Pergunakan mata, telinga dengan sebaik – baiknya dan
berpatrolilah dengan sikap dan tanggap dan kecepatan yang teratur.
- Bila berjalan kaki perhatikan dengan teliti daerah
yang rawan, misalkan kantor yang ber AC, gudang, ruang mesin.
- Dalam berpatroli agar tidak menggunakan rute yang
tetap dan berhentilah pada tempat – tempat tertentu
- Usahakan untuk mengenal segala kebiasaan yang yang
terjadi dalam lingkungan kerja, karena dengan mengenal kebiasaan , maka
akan diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
- Dalam
melaksanakan tugas patroli dilarang keras sambil merokok.
- Dalam
hal harus mengambil tindakan perhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kebijaksanaan pimpinan
Perusahaan Pengguna Jasa.
- Jaga
dan pelihara dengan baik alat Bantu patroli yang disediakan oleh
Perusahaan Pengguna Jasa.
Pengawalan (Escorting)
- Pengawalan adalah tugas mengamankan suatu obyek yang
dapat berupa : orang/ barang / dokumen / uang dari suatu tempat ketempat
lain.
- Pengawalan dilaksanakan minimal oleh 2 orang dengan
perlengkapan yang sudah ditentukan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengawalan :
- Mengetahui dengan baik / mengenal obyek yang akan
dikawal
- Periksa keadaan kendaraan yang akan dikawal.
- Tidak dibenarkan adanya orang lain yang tidak ada
kaitannya dengan tugas.
- Ambil route perjalanan yang berubah-rubah
- Susun route perjalanan yang akan ditempuh dan
perhatikan kantor-kantor Polisi yang dilalui dan melakukan kordinasi
dengan aparat setempat.
- Kalau ada kejadian, usahakan secara cepat
menghubungi Pos Polisi terdekat
- Selalu melakukan kontak komunikasi dengan petugas
pengamanan lokasi untuk memantau setiap kurun waktu tertentu dan
komunikasi makin intensif manakala mendekati lokasi
- Usahakan selalu membawa peta wilayah
- Sesampainya ditempat tujuan sebaiknya ada berita
acara singkat bahwa orang / barang / dokumen / uang yang dikawal telah
sampai / diterima / dengan aman.
- Melakukan pengawalan terhadap orang, barang, dan
kendaraan yang menjadi asset perusahaan. Pengawalan disini meliputi
:
Hal-Hal yang perlu di perhatikan pada waktu pelaksanaan tugas
Sikap tampan dan perilaku anggota security.
- Memelihara
kebersihan badan
- Rambut di cukur rapi
- Kumis
di cukur rapi
- Jambang dan jenggot sebaiknya di cukur habis dan
bersih
- Pakaian
rapi, bersih sesuai ketentuan tentang seragam Security.
- Ulet,
tabah, sabar dan percaya diri dalam menemban tugasnya
- Mentaati peraturan – peraturan Negara dan
menghormati norma – norma yang berlaku dalam lingkungan / kawasan kerja
serta masyarakat.
- Memegang
teguh rahasia yang dipercaya kepadanya
- Bertindak
tegas, jujur, berani, adil dan bijaksana.
- Cepat tanggap (responsive) dalam memberikan
perlindungan/ pengamanan pada masyarakat / lingkungan kerjanya.
- Menjunjung tinggi serta melaksanakan prinsip –
prinsip penuntun Satpam dengan penuh tanggung jawab.
Perlengkapan Perorangan
- Dalam
bertugas Satpam wajib membawa dan melengkapi diri dengan :
- Kartu
tanda anggota Satpam
- Kartu
tanda penduduk
- Surat keterangan lainya (SIM, Surat Keterangan
Pemegang Borgol dan sebagainya).
- Buku
saku
- Pensil
(ball Point)
- Peluit
(sempritan)
- Perlengkapan
lainnya sesuai dengan tugas / kepentingan
Cara Menerima Tamu
- Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
- Sapalah tamu yang datang dengan ramah dan sopan,
berdiri dan salamilah tamu tersebut.
- Tamu dipersilahkan duduk dikursi / ruang tamu /
tempat yang telah disediakan.
- Hindarkan
sikap atau kesan bahwa petugas lebih penting dari tamu.
- Perlakukan setiap tamu sama dan jangan membedakan
tamu tetapi perhatikan usia, wanita atau anak – anak yang perlu di
utamakan.
- Berikan bantuan pengarahan dan petunjuk sesuai
dengan keperluan tamu tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di lingkungan kerja.
- Selama
menerima tamu, hindarkanlah kata – kata dan sikap kurang simpatik.
- Setelah selesai, salami, ucapkan terima kasih dan
antarkan tamu sampai ke pintu.
Sosialisasi
Cara Menerima Telepon
Cara menerima dan mengirim berita melalui telepon
- Segera angkat begitu telepon berdering, jangan
biarkan telepon berdering berulang kali.
- Berikan salam, sebutkan nama petugas Satpam dan
instansi / perusahaan.
Selamat
pagi / siang / sore / malam
NBA Security
Dengan Agus Widada, dengan siapa
saya berbicara dan sebagainya.
- Suara hendaknya jelas, berwibawa sehingga mudah di
dengar hindari kata – kata dan cara yang kurang sopan.
- Berikan jawaban yang baik dan apabila tidak
menguasai materi, berikan penjelasan yang bijaksana.
- Catat
semua pembicaraan telepon dengan memuat :Dari mana / siapa
1.
Untuk siapa
2.
Kapan diterima
3.
Isi berita
4.
Siapa penerima
5.
Pada waktu mengirim berita, setelah
benar nomor / alamat yang dituju, nama dan ingin bicara dengan siapa.
Selamat pagi/ siang/ sore/ malam
Dengan Agus Widada,
anggota security.....
dapat saya bicara dengan …dst.
Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan terima kasih dan
selamat pagi/ siang / sore/ malam dst.
Cara Menerima Telepon Mengenai Ancaman BOM
- Mendengarkan
si penelepon dalam pembicaraan
- Mendengarkan
suara yang berada di sekitar penelepon (suara radio, mobil, pesawat
terbang, dll)
- Adakan
penyisiran ditempat yang disebutkan si penelepon dan buat berita acara
hasil penyisiran.
- Memperpanjang
pembicaraan.
- Berusaha
mendapatkan informasi identitas dan lokasi penelepon.
- Perhatikan dialek si penelepon, sesuaikan dengan
dialek suku–suku yang ada di Indonesia.
- Bila menemukan barang yang dicurigai segera amankan
TKP (Tempat kejadian perkara) dan selanjutnya tindakan penanganan BOM
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
- Analisa
kebenaran informasi si penelepon.
- Membuatkan
berita acara ancaman BOM yang dikeluarkan oleh POLRI.
- Menghubungi
contact person pengguna jasa.
- Menghubungi
kantor Head Office / Deputy Kapuskodal / GM Operational
- Menghubungi
aparat terkait (POLISI).
- Memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh pihak aparat untuk pengembangan dan /atau
penanganan masalah lebih lanjut
Cara dan Tindakan pelaku (tersangka) kejahatan
Peristiwa tertangkap tangan
Yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah :
- Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan
tindakan pidana, atau
- Dengan
segera sesudah beberapa saat tindak kejahatan itu dilakukan
- Sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan
atau
- Apabila
sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia
adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.
Tindakan yang dilakukan adalah :
- Menangkap pelaku dan menyita barang bukti
- Orang yang dianggap perlu (saksi, korban atau
mungkin pelaku – pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan
TKP sebelum datangnya petugas Polri yang berwenang menangani lebih
lanjut.
- Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan
masa.
- Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti
(bila ada) kepada petugas Polri yang berwenang menangani lebih lanjut.
Tindakan yang
harus dilakukan di TKP
TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah :
- Tempat
dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang
ditimbulkan.
- Tempat
-
tempat lain yang berhubungan dengan tindakan pidana tersebut dimana barang
– barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan
Tindakan yang dilakukan adalah :
- Pertolongan
/ perlindungan terhadap korban.
- Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang
tidak berkepentingan.
- Pertahankan keaslian TKP bila petugas Polri belum
tiba serta cegah agar berkas – berkas / barang bukti jangan sampai hilang
atau rusak.
- Sambil
menutup TKP hubungi pos polisi terdekat.
- Apabila
datang petugas Patroli, laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP
baik korban, pelaku dan barang bukti.
- Buatkan
berita acara sekaligus kronologis kejadian sampai kepada tindakan akhir
yang diambil.
Prosedur Pertolongan Pertama pada Korban (P3K)
Menghentikan pendarahan :
Penekanan di tempat pendarahan dan
pembalutan dengan kain kassa (kain bersih)
Penekanan di bagian yang lebih atas
jika penekanan pada tempat pendarahan tidak berhasil.
Pemasangan tornilet apabila ada anggota badan atas (lengan)
atau anggota badan bawah (tungkal terputus).
Bawa korban ke rumah sakit.
Mengatasi shock :
- Baringkan penderita dengan kepala lebih rendah,
miringkan kepala ke samping kiri/ kanan.
- Jaga
agar jalan napas tetap bebas.
- Longgarkan
pakaian / tali pinggang.
- Selimuti
tubuhnya.
- Hentikan
pendarahan bila ada.
- Jangan
diberi minum.
- Bawa
ke rumah sakit.
Patah tulang
- Membidai tulang yang patah dengan tehnik yang
benar
- Menjauhi segala tindakan yang dapat mengakibatkan
cedera korban tambah banyak.
- Bawa
korban ke Rumah Sakit.
Korban shock listrik
- Putuskan hubungan aliran listrik dengan tubuh
korban, dengan cara mematikan aliran listrik melalui stop kontak setempat
atau sekering pusat.
- Bawa
korban ke rumah sakit.
Korban tenggelam
- Usahakan membawa korban dari tempat yang dalam ke
tempat yang dangkal dan atau ke darat / tepian.
- Usahakan mengeluarkan air dari paru atau lambung
korban dengan cara membalikkan tubuh korban.
- Bila tidak bernafas, berikan pernafasan buatan.
- Bila
kesadaran dan pernafasan telah pulih jaga agar jalan nafas tetap bebas.
- Bawa korban kerumah sakit terdekat untuk tindakan
lebih lanjut.
Korban keracunan
- Racun yang masuk dari mulut, usahakan untuk
mengencerkan sekaligus menetralisir racun dengan cara memberikan air
matang, susu mentah atau tablet Norit.
- Usahakan mengeluarkan racun dengan cara merangsang
muntah melalui sentuhan jari penolong pada dinding tenggerokan atas.
- Racun
yang mengenai kulit : Lepaskan pakaian korban yang tersiram racun, bilas
bagian tubuh yang terkena racun dengan air bersih.
- Racun yang terhirup.
- Jauhkan korban dari sumber racun sebaiknya penolong
mempergunakan alat pelindung pernafasan seperti masker atau tutup hidung
dengan sapu tangan, kendorkan pakaian korban yang mengganggu pernafasan.
- Bawa korban ke Rumah Sakit
terdekat untuk tindakan lebih lanjut.
Korban luka bakar
- Jauhkan
dari sumber api
- Jangan
biarkan korban berdiri atau berlari agar api yang masih melekat di
badannya tidak bertambah besar.
- Lepaskan pakaian dan /atau benda – benda yang
mengganggu gerak nafas.
- Jangan membubuhi apa – apa luka bakar dengan
mentega, tinta, pasta gigi, kopi, kecap, dan lain – lain, karena hal itu
dapat mempersulit membersihkan luka selanjutnya.
- Tutuplah luka bakar yang kena dengan kain yang
bersih jangan membalut dengan kapas atau pembalut yang dapat menyerap
karena akan melekat pada luka bakar.
- Jangan
berikan minum.
- Segera
bawa ke Rumah Sakit.
Kejang / kram
- Pindahkan
penderita ke tempat yang teduh.
- Longgarkan
/ lepaskan pakaian penderita.
- Bagian otot yang kejang dipijat dengan kedua telapak
tangan.
- Bila
penderita masih sadar berikan air 1 sendok + garam dapur (takaran air
minum + 1 sendok teh garam dapur)
- Pada
sengatan panas, siramkan air dingin pada tubuh penderita akan membantu
menurunkan panas tubuh penderita.
- Bila
keadaan gawat / ada tanda – tanda shock, penderita segera dibawa ke Rumah
Sakit.
Mengatasi orang mabuk
- Terhadap
orang mabuk yang mengganggu ketertiban lingkungan/ kawasan lingkungan
lakukan penangkapan apabila melakukan perlawanan, gunakan tongkat yang
disiapkan dengan tidak membahayakan diri orang mabuk tersebut.
- Amankan sehingga tidak mengganggu / membahayakan
atau merugikan orang lain.
- Apabila terjadi pengrusakan – pengrusakan hingga
mengakibatkan kerugian materi kumpulkan barang bukti untuk selanjutnya
diadakan perhitungan ganti rugi oleh Instansi perusahaan.
- Setelah sadar agar diberitahukan bahwa ia pada saat
mabuk telah melakukan pengrusakan – pengrusakan selanjutnya agar mengganti
seluruh biaya ganti rugi atas perbuatan yang dilakukannya.
- Bila mabuknya tidak melakukan perbuatan yang
menggangu keamanan dan ketertiban dilingkungan kerja, misalnya bernyanyi,
tidur tergeletak berikan pertolongan dan antarkan kerumahnya.
- Serahkan kepada pihak yang berwajib bila yang bersangkutan
melakukan perlawanan dan atau tidak bersedia mempertangung jawabkan
perbuatannya.
Cara dan Upaya Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas dan
Pengaturan
- Segera
turun tangan apabila timbul kemacetan lalu lintas dalam atau sekitar
lingkungan/ kawasan kerja.
- Uraikan
semua kendaraan yang macet satu persatu, agar dapat berjalan dengan
tertib.
- Apabila
ada kendaraan angkut yang mangkal agar secepatnya disuruh jalan dan
melarang angkut mangkal di area jalur masuk atau keluar Gedung.
- Atur / tertibkan kendaraan karyawan / tamu yang
parkir di tempat parkir yang telah ditentukan.
- Apabila kendaraan mogok, minta bantuan karyawan
untuk mendorong ketempat yang aman agar tidak mengganggu kendaraan yang
lain.
- Lakukan kerjasama dengan petugas parkir yang
bertugas di lokasi parkir.
Mengatasi Orang yang Mengamuk atau membuat Keributan
- Apabila
menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang mengamuk di lingkungan kawasan
karja, berikan peringatan keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan
perbuatannya dan menyerah kalau di anggap perlu (bila Ia bersenjata tajam
dan merugikan orang lain) gunakan tongkat untuk melumpuhkannya.
- Apabila
yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk di lingkungan / kawasan
kerja, usahakan dengan akal cerdik melumpuhkan orang gila tersebutdengan
tidak membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya
:ditangkap dengan menggunakan jaring dan jangan di gunakan kekerasan.
Mengatasi Orang Berkelahi (Perkelahian)
Perkelahian satu lawan satu
- Usahakan melerai/ memisahkan para pelakunya dengan
peringatan untuk mengalihkan perhatian.
- Apabila dalam perkelahian tersebut digunakan alat –
alatyang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan
dan diarahkan kepada salah satu pihak yang menggunakan senjata.
Perkelahian kelompok
- Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan
mengalihkan perhatian para pelaku.
- Minta bantuan masyarakat/ petugas keamanan lainnya
untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi agar menjadi kelompok
kecil.
Cara Mengatasi Peristiwa Pencurian
Pencurian pada jam Operasional
Bila dilingkungan tempat kerja di jumpai ada orang yang
mencurigakan gerak -
geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan maka yang perlu di perhatikan adalah
sebagai berikut :
- Lakukan
penegoran kepada yang bersangkutan seperlunya.
- Bila
yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengambil langkah –
langkah sebagai berikut :
- Dalam menghadapi pelaku kejahatan
harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat
menimbulkan kerugian diri sendiri.
- Jika pelakunya seorang dan bisa
diatasi segera lakukan penangkapan.
- Bila pelakunya lebih dari satu orang
segera hubungi Anggota Security yang lainya dengan melalui alat komunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
- Dalam
waktu bersamaan Anggota Security lainya menghubungi Pos Polisi terdekat
melalui telepon atau alat komunikasi lain yang ada.
- Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya di
amankan berikut barang bukti yang ada.
- Jangan sekali – kali mengadakan pemukulan /
menghakimi sendiri.
- Bila memungkinkan segera di bawa ke Pos Polisi
terdekat atau setidak – tidaknya memberitahukan kepada Aparat kepolisian
tersebut.
- Kemudian
segera membuat laporan pada buku mutasi / jurnal penjagaan.
Pencurian di luar Jam Operasional
Bila di lingkungan tempat kerja di jumpai ada orang yang
mencurigakan gerak-geriknya,
bahkan telah berbuat kejahatan maka yang perlu di perhatikan adalah sebagai
berikut :
- Lakukan
penegoran kepada yang bersangkutan seperlunya.
- Bila
yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera mengambillangkah – langkah
sebagai berikut :
- Dalam menghadapi pelaku kejahatan
harus selalu waspada dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga dapat
menimbulkan kerugian diri sendiri.Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi
segera lakukan penangkapan.
- Bila pelakunya lebih dari satu orang
segera hubungi Anggota Security yang lainya dengan melalui alat komunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
- Dalam
waktu bersamaan Anggota Security lainya menghubungi Pos Polisi terdekat
melalui telepon dan atau alat komunikasi lainya yang ada.
- Setelah
di adakan penangkapan segera pelakunya di amankan berikut barang bukti
bila ada
- Jangan sekali – kali mengadakan pemukulan /
menghakimi sendiri.
- Bila memungkinkan segera di bawa ke Pos Polisi
terdekat atau setidak – tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi / jurnal
penjagaan.
Tindakan Kekerasan/ Penganiayaan
- Tindak
kekerasan/ penganiayaan adalah merupakan suatu tindakan yang dapat
dilakukan baik oleh sesama karyawan ataupun oleh karyawan terhadap atasan/
pimpinannya, ataupun oleh orang luar instansi/ perusahaan terhadap
karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya, dimana perbuatan
ini dilakukan dengan sengaja melawan hukum yang berlaku
- Tindakan
yang dilakukan adalah :
- Pengawasan
terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
- Pemeriksaan terhadap tamu/
identitasnya.
- Mengamankan
karyawan/ tamu yang sengaja melakukan keributan/ tindakan
penganiayaan.
- Menjaga/ mengawal keselamatan
pimpinan.
- Melaporkan
segera ke kantor polisi
- Melakukan
tindakan – tindakan sebagaimana tersebut pada point C di atas apabila terjadi
korban
V I P. PROTECTION
Hal yang perlu diperhatikan dalam VIP Protection :
- Mengetahui dengan baik / mengenal orang yang akan di
proteksi
- Mengenali
lokasi/tempat-tempat yang akan dikunjungi, termasuk mengenali ancaman –
ancaman baik internal maupun ekternal.
- Melakukan
sterilisasi lokasi yang akan dikunjungi, ruangan yang akan dimasuki dan
ruangan sekitarnya.
- Melakukan pengecekan dan sterilisasi terhadap
kendaraan yang akan digunakan.
- Mengenali dengan baik siapa-siapa yang berada dekat
disekitar orang yang dikawal.
- Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,
sekurang-kurangnya radius 20meter
- Melakukan tes/ percobaan terhadap makanan dan
minuman yang akan disuguhkan kepada orang yang akan diproteksi.
- Menempatkan diri dari orang yang akan di kawal
sejauh–jauhnya 10 m (tergantung situasi setempat)
- Selalu melakukan kordinasi dengan regu pengawal yang
berada di luar ruangan/ gedung.
- Mengetahui dan memeriksa langsung pintu-pintu/
jalan-jalan yang dapat dipergunakan sebagai pintu/ jalan darurat.
- Mencari
informasi lokasi Rumah Sakit / Dokter terdekat dengan tempat acara.
- Tidak bersikap berlebihan (over acting)
dalammelakukan proteksi.
- Tanggap/ peka pada setiap perubahan/ perkembangan
situasi yang terjadi.
- Cekatan/ Sigap mengambil tindakan bila perkembangan
situasi membahayakan.
- Bila
sedang menghadiri suatu acara, maka wajib untuk mengetahui dengan pasti:
waktu, tempat, jadwal acara, orang-orang penting (VIP) lainnya yang juga
akan hadir.
- Selalu
bersikap tenang sekalipun terjadi suatu keadaan darurat/ bahaya.
- Selalu memperhatikan kerapihan penampilan diri.
PENGAMANAN ACARA
Pengamanan acara yang dimaksud seperti : Acara konser musik,
pernikahan, jumpa artis, pertandingan olah raga, dan lain lain.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengamanan Acara :
- Mengetahui
dan memahami maksud dari penyelenggara acara.
- Mengenal
denga baik ketua panitia penyelenggara, dan panitia panitia yang
berhubungan denagn keamanan.
- Mengetahui
dengan pasti waktu dan tempat penyelenggara acara.
- Mengetahui
susunan acara, dan jumlah undangan.
- Mengetahui aftar orang penting (VIP) yang akan
hadir.
- Acara yang mendatangkan penonton atau penggemar,
maka setiap petugas pengamanan harus menghadap kepada penonton, pengunjung
(tidak ikut menonton)
- Mengetahui
dengan baik medan dari tempat penyelenggara acara, termasuk akses control
dan pintu pintu darurat.
- Membuat
sistem perparkiran yang baik, sehingga alur masuk keluar kendaraan
berjalan lancar, sehingga bila terjadi keadaan darurat, semua kendaraan
dapat dievakuasi dengan cepat.
- Melakukan kordinasi dengan aparat setempat.
- Mengetahui dan menjaga pusat pembangkit listrik (panel
control, genset) dan mengetahui tempat penyimpanan APAR maupun hydrant,
nomor telephon PLN dan unit Pemadam Kebakaran
- Melakukan dengan seksama terhadap seluruh orang,
barang dan kendaraan.
- Melakukan patroli ke seluruh penjuru tempat
acara
- Segera melakukan tindakan yang diperlukan manakala
menemukan sesuatu hal yang mencurigakan.
- Tetap bersikap tenang meskipun menghadapi situasi
bahaya/ darurat sehingga tidak menimbulkan kepanikan.
PEDOMAN AKSES KONTROL
Mengadakan penjagaan / pemeriksaan pada
pintu-pintu akses keluar/ masuk orang, barang dan kendaraan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan jika bertugas pada akses
control adalah :
- Menjalankan
tugas sebagaimana tugas jaga biasa.
- Melakukan tugas pemeriksaan orang , barang dan
kendaraan.
- Harus
mencatat dan mengetahui semua aktifitas pada dan sekitar akses control.
- Harus lebih teliti untuk melihat hal-hal yang tidak
normal.
- Setiap ada kecurigaan/ kejadian yang terjadi harus
segera berkordinasi dengan pimpinan.
PEMERIKSAAN BARANG
- Pada
dasarnya semua barang yang keluar-masuk harus disertai surat jalan.
- Setiap
barang yang akan keluar harus diperiksa surat jalannya, jika ada yang
tidak sesuai atau kejanggalan maka barang tidak boleh keluar dan Satpam
segera menghubungi bagian terkait.
- Bila
ada pemeriksaan didapati barang yang disinyalir milik perusahaan, maka
Satpam wajib menanyakan surat ijin keluar barang atau menahan barang
tersebut da mengkonfirmasikan ke bagian terkait.
BARANG MENCURIGAKAN
- Barang
mencurigakan adalah : barang yang diduga barang peledak/ BOM, bahan kimia,
barang terlarang (narkoba, Morfin, ganja, senjata api, dll)
- Apabila
ada barang-barang yang tidak dikenal/ tidak ada hubungannya dengan
perusahaan ditaruh, barangtersebut jangan disentuh, diinjak atau ditendang
sebelum anda mengamati barang tersebut secara cermat/ memastikan barang
apa yang anda lihat tersebut.
- Gunakan
indra penciuman untuk memastikan apakah barang yang ditaruh tersebut
berbau/ bahan kimia yang berbahaya.
- Jika
barang tersebut ternyata barang yang mencurigakan, segera berkordinasi
dengan pimpinan security.
- Buat
status quo dan perketat penjagaan barang tersebut.
- Hubungi
aparat Kepolisian terdekat.
PEMERIKSAAN KENDARAAN
Cara Melakukan Pemeriksaan Kendaraan :
- Pada
saat kendaraan masuk, anggota security menghentikan kendaraan, setelah
berhenti untuk lebih aman di taruh cone di depan mobil.
- Petugas
security melakukan penghormatan atau memberikan salam, sapa dan senyum,
sampaikan bahwa ada pemeriksaan kendaraan.
- Sampaikan
kepada pengemudi agar membuka pintu dan bagasi kendaraan.
- Setelah pintu terbuka lakukan pengecekan di dalam
kendaraan dengan menggunakan cara manual.
- Jika menggunakan kaca cembung lakukan pemeriksaan
dari samping kanan kendaraan memutar kekiri sampai ketempat semula dengan
seksama.
- Cek bagian kendaraan mulai dari ruang dalam (ruang
bawah tempat duduk, penebalan dash board, lantai bawah karpet, bau
menyengat), ruang bagasi(barang terkesan berat, ruang ban, penebalan
bagasi), bagian bawah mobil (rangkaian kabel baru, tanda lampu berkedip,
penempelan alat perekat, dll)
- Untuk kendaraan box petugas menanyakan barang yang
dibawa dan meminta supir/ kenek agar membuka bagasi bagian belakang.
- Setelah selesai melakukan pemeriksaan, persilakan
kendaraan berjalan dan ucapkan terima kasih.
POLA PEMERIKSAAN
- Diatur alur, antara orang masuk dan orang keluar
dipisahkan.
- Antara
pria dan wanita dipisahkan
- Sampaikan secara sopan bahwa ada pemeriksaan
standart.
CARA MELAKUKAN PEMERIKSAAN ORANG
- Petugas
memberikan salam, sapa, dan senyum terhadap orang yang masuk.
- Beritahukan
bahwa akan dilakukan pemeriksaan (body searching)
- Petugas
segera melaksanakan chek body.
- Chek
body dilakukan dari mulai atas sampai bawah.
- Apabila
ditemukan nada suara berbunyi di metal detector, maka wajib dilakukan
pengecekan secara manual (dengan tangan)
- Petugas
menyampaikan kepada tamu agar tas yang dibawa dibuka sendiri oleh
yang punya dan menunjukkan isinya , tidak boleh dirogoh oleh petugas, cek
bagian dalam tas dengan cermat.
- Apabila
menggunakan jaket maka petugas security melakukan pengecekan secara manual
(dengan tangan)
BAB II
TINDAKAN DAN
PENANGANAN PERISTIWA KHUSUS/ KEADAAN DARURAT
Keadaan darurat (EMERGENCY) adalah dimana tidak memungkinkan
dilaksanakannya kegiatan rutin perusahaan / lokasi secara normal akibat
perubahan situasi dan kondisi secara mendadak yang apabila tidak ditanggulangi
akan berakibat fatal seperti :
1.
Gempa Bumi
2.
Ledakan Bom
3.
Kebakaran
4.
Unjuk Rasa
5.
Kerusuhan Massa
6.
Banjir
7.
dll
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
UMUM
Suatu keadaan darurat gempa bumi adalah situasi yang terjadi
mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap
kehidupan, asset perusahaan dan kegiatan operasional lingkungan, oleh karenaitu
diperlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
Maksud dan
Tujuan
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk
dijadikan pedoman pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat gempa bumi
dengan tujuan agar diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan
darurat.
Organisasi
Peran Keadaan Darurat Gempa Bumi
- Kadiv
GA ;
Memberikan perintah kepada Chiefsecurity dan para pelaksana
- Chief
Security ; Memimpin
para pelaksana untuk melaksanakan peran keadaan darurat gempa bumi
- Assisten
Chief, Koordinator, Danru dan Anggota Security ; Melaksanakan peran serta keadaan darurat gempa
bumi
Nomor – nomor penting yang perlu dihubungi
- Pospol
terdekat
- Polsek
terdekat
- Dinas
Pemadam Kebakaran
- Mobil
Ambulance
- Rumah
Sakit
- Badan
Meteorologi & Geofisika
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menangani adanya bencana alam,Satpam wajib melakukan
tindakan :
- Bersikap
tenang, tidak panic dan tidak gugup
- Segera menyelamatkan korban terutama manusia,
karyawan dan materil asset penting perusahaan melalui tangga darurat
(hindarkan pemakaian lift)
- Segera hubungi instansi terkait pemadam kebakaran,
ambulans dll)
- Segera memutuskan aliran listrik dari luar apabila ada
dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan
sekring pada tempatnya.
- Menempatkan dan mengamankan asset perusahaan
(dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan dilokasi yang
aman.
- Mengamankan dan melarang orang yang tidak
berkepentingan memasuki lokasi yang terkena bencana alam.
- Setelah bencana alam terakhir dan dinyatakan aman
melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan asset
perusahaan yang perlu diselamatkan
Proses Evakuasi
Tugas dan Tanggung Jawab
Kadiv GA
- Memerintahkan
Chief Security untuk melakukan evakuasi sesuai tugas masing -
masing.
- Mengawasi
pelaksanaan evakuasi
Chief Security
- Memimpin
anggota security melakukan pengamanan pada pintu masuk, pintu keluar dan
area titik kumpuk para pengungsi
- Melakukan
penyisiran keseluruh ruangan gedung untuk memastikan apakah semua penghuni
sudah melakukan evakuasi atau belum
- Memastikan
bahwa semua pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci
- Menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan seperti
HT dan Barikade
- Membuat
laporan tertulis tentang jalannya proses evakuasi kepada Kadiv GA
- Apabila
ada penghini yang pingsan atau terluka segera minta bantuan petugas P3K
Assisten Chief, Coordinator, Danru dan Anggota Security
- Melakukan
proses evakuasi sesuai tugas masing – masing
- Memastikan
bahwa semua penghuni telah dievakuasi dan telah berkumpul di titik kumpul
yang telah ditentukan
- Memastikan
bahwa semua pintu – pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci.
- Dalam
proses evakuasi telah membawa peralatan kerja yang dibutuhkan
- Melaporkan
segera apabila ada penghuni yang terluka kepada pimpinan.
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN BOM
UMUM
Suatu keadaan darurat ancaman bom adalah situasi yang
terjadi mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan
terhadap kehidupan, asset perusahaan dan kegiatan operasional lingkungan , oleh
karena itu diperlukan tindakan yang cepat untuk mengatasinya
MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman
pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat ancaman bom dengan tujuan agar
diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan darurat.
Organisasi Peran Keadaan Darurat Ancaman Bom
Kadiv GA, Memberikan
perintah kepada Danru
Security dan para pelaksana
Danru
Security Memimpin para pelaksana untuk melaksanakan peran
keadaan darurat ancaman bom
Nomor -
nomor telepon yang perlu di hubungi
- Pospol
terdekat
- Polsek
terdekat
- Dinas
Pemadam Kebakaran
- Mobil
Ambulance
- Rumah
sakit terdekat
Tugas dan Tanggung Jawab
Satpam yang mengetahui, menemukan dan
atau mendapat informasi adanya ancaman Bom wajib melakukan tindakan :
- Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat
informasi adanya ancaman Bom dilarang melakukan tindakan apapun dan segera
melapor kepada Komandan Regu.
- Komandan Regu segera menghubungi Kapuskodal Ops
untuk melakukan pendalaman informasi dan pencegahan diri.
- Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk
tamu, karyawan dan kendaraan dilingkngan perusahaan.
- Menyelamatkan dan menjauhkan karyawan dan asset
penting perusahaan dari lokasi yang berbahaya.
- Mengidentifikasi benda asing yang mencurigakan dan
mengamankan sekitar lokasi.
- Segera
menghubungi aparat terkait (Polri / Gegana)
- Memblokade lokasi yang dianggap berbahaya dengan alat
yang ada.
- Membantu aparat mengadakan penyisiran dan melarang
orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi lingkungan perusahaan.
Penanggulangan Ancaman Bom / Bahan Peledak :
- Pada
umumnya tindakan kejahatan dengan menggunakan bom dan bahan peledak itu
dilakukan oleh pelaku kejahatan yang dikenal sebagai teroris, anggota
separatis, orang biasa yang berlatar belakang balas dendam, sakit hati,
ekonomi dll.
- Kemungkinan
besar ancaman ancaman bom dapat diterima melalui apa saja dan dapat
terjadi setiap waktu dengan beberapa pertimbangan atau alasan yang tidak
jelas.
- Sebuah
ancaman bom ungkin dapat diterima melalui beberapa cara,seperti :
- Bungkusan atau paket yang
mencurgakan melalui pos.
- Melalui pesan tertulis yang disampakan melalui pos
atau kurir
- Cara yang sering digunakan yaitu melalui telepon
- Informasi yang disampaikan secara pribadi oleh anggota
masyarakat.
- Setiap
ancaman bom
dan bahan peledak harus ditanggapi secara serius, tidak boleh diremehkan
dan cara penanganannya harus pula didasarkan policy dan procedure yang
berlaku.
Cara bertindak
Pada umumnya informasi tentang adanya ancaman bom dan bahan
peledak itu disampaikan secara :
Lisan melalui telepon atau dengan pesan orang lain.
Tertulis dengan surat atau fax
Cara lain
Pesan melalui telepon:
- Laporkan
segera kepada pimpinan atau atasan
- Segera
berkoordinasi dengan pihak teknisi dan siap bertindak berdasarkan rincian
info yang diterima.
- Segera
mengarahkan telepon operator untuk mengalihkan pembicara di telpon itu
kepada security dan mencatat hal hal penting untuk diketahui sebagai
langkah penyelidikan lebih lanjut.
- Jika ada , nyalakan mesin perekam.
- Tetap
tenang jika menerima ancaman bom, jaga agar suasana biasa dan tetap
tenang.
- perpanjang pembicaraan dengan mengajak penelepon
mengenai kondisi dan lokasi peletakan bom.
- Yang
harus ditanyakan:
- Dimana bom diletakkan ?
- Kapan diperkirakan akan meledak ?
- Dengan menggunakan apa bom akan
diledakan ?
- Seperti apa bentuknya ?
- Siapakah yang menelpon ?
- Dari mana anda menelpon ?
- Dimana saat ini anda berada ?
- Kenapa bom diletakkan disini ?
- Sebesasr apa kekuatan bom tersebut ?
- Catat tanggal dan waktu menerima ancaman ?
- Catat ciri khas penelpon : Jenis kelamin, Logat
bicara, Cara berbicara, seperti apa.Latar belakang, penelpon
Pesan melalui orang lain.
Apabila informasi ini diperoleh melalui pesan seseorang,
maka orang tersebut supaya diwawancarai lebih detail sehingga memperoleh
gambaran yang lebih kongkrit.
Pesan melalui surat
Apabila informasi diperoleh melalui surat, perhatikan penulisan tangannya/
huruf mesin tik atau komputer
yang digunakan, Demikian pula kertasnya, tanggal, stempel pos, alamat pengirim,
dll yang dianggap perlu.
Pesan dengan cara lain
Apabila pesan diperoleh dengan cara lain, maka tetap
diperlukan unsur-unsur utama keterangan dan dapat dilakukan sesuai situasi dan
kondisi pada saat itu.
Proses Evakuasi
Tugas dan Tanggung Jawab
Kadiv GA
- Memerintahkan
Chief Security untuk melakukan evakuasi sesuai tugas masing -
masing.
- Mengawasi
pelaksanaan evakuasi
Chief Security
- Memimpin
anggota security melakukan pengamanan pada pintu masuk, pintu keluar dan
area titik kumpuk para pengungsi.
- Melakukan
penyisiran keseluruh ruangan gedung untuk memastikan apakah semua penghuni
sudah melakukan evakuasi atau belum
- Memastikan
bahwa semua pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci
- Menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan seperti
HT dan Barikade
- Membuat
laporan tertulis tentang jalannya proses evakuasi kepada Kadiv GA
- Apabila
ada penghuni/pengunjung yang pingsan atau terluka segera minta bantuan
petugas P3K
Assisten Chief, Coordinator, Danru dan Anggota Security
- Melakukan
proses evakuasi sesuai tugas masing – masing
- Memastikan
bahwa semua penghuni/pengunjung telah dievakuasi dan telah berkumpul di titik
kumpul yang telah ditentukan
- Memastikan
bahwa semua pintu – pintu ruangan sudah dalam keadaan terkunci
- Dalam
proses evakuasi telah membawa peralatan kerja yang dibutuhkan
- Melaporkan
segera apabila ada penghuni/pengunjung yang terluka kepada Chief Security
FORM PENCATATAN ANCAMAN BOM
1.
Tetap tenang, jagalah
kesopanan, dengarkan dan jangan memotong pembicaraan
penelpon
2.
Beritahu pimpinan
tertinggi k etika sipenelpon masih tersambung
|
1.
Tanggal menerima telepon
:
2.
Jam menerima t
elepon :
3.
Nama
Penelepon
:
|
v
IDENTITAS PENELPON
ü Pria
ü Wanita
ü Dewasa
ü Anak – anak
ü Umur kira – kira………………………….
v
KARAKTER SUARA
ü Nyaring
ü Dalam
ü Tinggi
ü Lembut
ü Serak
ü Ditelan
ü Lain – lain ………………………………..
v
CARA BICARA
ü Cepat
ü Sengau
ü Jelas
ü Lancar
ü Lambat
ü Datar
ü Kacau
ü Gagap
ü Lain – lain ………………………………..
v
ASAL SAMBUNGAN TELEPON
ü Local
ü Interlokal
ü Telepon Umum
ü Intern
ü Tidak Diketahui
ü Lain – lain ………………………………..
|
v
LOGAT BICARA
ü Lokal
ü Daerah
ü Asing
ü Lain – lain ……………………………….
v
TATA BAHASA
ü Prima
ü Sedang
ü Bagus
ü Jelek
ü Kacau
ü Lain – lain ……………………………….
v
SOPAN SANTUN
ü Marah
ü Tenang
ü Masuk Akal
ü Emosional
ü Rasional
ü Mengacau
ü Tertawa
ü Lain – lain ……………………………….
v
LATAR BELAKANG SUARA
ü Pabrik
ü Musik
ü Pesawat
ü Laut
ü Kereta Api
ü Pesta
ü Kantor
ü Jalan
ü Lain – lain ……………………………….
|
|
KATA KATA SI PENELPON
|
Pertahankan pembicaraan selama
mungkin, Apabila memungkinkan usahakan untuk mendapatkan informasi sebagai
berikut :
1.
Kapan Bom akan meledak ……………………………………………………………
2.
Dimana Bom tersebut diledakkan ……………………………………………………
3.
Ciri – ciri Bom tersebut ………………………………………………………………
4.
Dari jenis apakah Bom tersebut ………………………………………………………
5.
Mengapa anda memasang Bom tersebut ……………………………………………..
6.
Nama dan alamat si penelpon …………………………………………………………
|
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KEBAKARAN
UMUM
Suatu keadaan darurat kebakaran adalah situasi yang terjadi
mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap
kehidupan, asset perusahaan dan kegiatanoperasional lingkungan, oleh karena itu
diperlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur tetap ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman
pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat kebakaran dengan tujuan agar
diperoleh keseragaman tindakan pada saat terjadi keadaan darurat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Satpam yang
mengetahui dan atau mendapat informasi adanya kebakaran wajib melakukan
tindakan :
- Bersikap tenang dan jangan panic
- Membunyikan alarm kebakaran dan
menginformasikan adanya kebakaran pada karyawan
- Segera menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, Ambulans dan
Satpam lainnya.
- Segera menyelamatkan korban terutama manusia/ karyawan dan
material asset penting perusahaan melalui tangga darurat (hindarkan pemakaian
lift)
- Berusaha memadamkan api jika masih berkobar dengan
menggunakan alat pemadam kebakaran yang ada dilingkungan perusahaan.
- Segera memutuskan aliran listrik dari
luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan
membiarkan sekring tetap pada tempatnya
- Memberi tahu karyawan ruangan lain
untuk bersiaga dan membantu memadamkan api guna melokalisir/ membatasi areal
kebakaran
- Mengamankan dan melarang orang yang
tidak berkepentingan memasuki areal kebakaran yang dapat merusak benda-beda
yang berkaitan dengan kebakaran atau TKP
- Membantu petugas yang berwenang / Polri
dalam melakukan pemeriksaan, pendataan dan pengumpulan barang bukti
Penanggulangan bahaya kebakaran
- Seluruh anggota security harus mengerti dan mengetaui serta
mampu mempergunakan peralatan pemadam kebakaran yang ada
- Jika dalam patroli menemukan asap, atau mencium bau yang
keras, petugas patroli harus segera mencari tahu sumbernya dan kalau sudah
diketahui segera berusaha memadamkannya dengan menggunakan tabung pemadam
terdekat.
- Apabila tidak berhasil segera laporkan kepada Danru, posko
dan pihak teknisi serta pihak management.
Tugas – tugas security dalam menghadapi terjadinya kebakaran
besar adalah sebagai berikut :
- Tetap memelihara tempat kebakaran ataupun sekitar nya agar
tidak ada yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian
- Arahkan tamu-tamu/ karyawan agar segera
turun dengan menggunakan escalator/ tangga jalan serta melarang menggunakan
lift
- Dalam melakukan evakuasi cegah
kepanikan orang- orang serta yakinkan bahwa kebakaran telah teratasi.
- Mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan untuk
mempermudah petugas pemadam yang tiba segera bertindak.
- Jangan sekali kali berteriak kebakaran
atau api.
- Larang orang yang tidak
berkepentingan mendekati ke lokasi kebakaran
- Selain melakukan penyelamatan jiwa
pengunjung / tamu, karyawan harus juga menyelamatkan barang barang pengunjung
atau tamu, tenant, karyawan dari sasaran pencuri.
- Ikut membantu kelancaran tugas para petugas pemadam
kebakaran ataupun aparat terkait.
- Jangan lupa untuk mengetaui prosedur fire yang ada.
- Apabila terjadi kebakaran dalam
penyampaian beritanya selain ditujukan kepada pihak teknisi dan pimpinan
perusahaan juga disampaikan kepada operator telpon.
Cara mengatasi Kebakaran
- Selamatkan korban terutama manusia / karyawan, materil dan
segera hubungi pemadam kebakaran, ambulance dan petugas keamanan lain.
- Jika api masih berkobar segera memadamkan api dengan
mengarahkan pemadam kebakaran/ alat pemadam kebakaran yang ada dilingkungan
kawasan kerja.
- Apabila ada aliran listrik, segera
putuskan dari luar dengan mematikan saklar induk dan semua sekering serta
jangan dikutak– kutik (biarkan sekering pada tempatnya/ kotak sekering) serta
disegel.
- Usahakan memberitahukan karyawan lain yang berada di ruangan
lain membantu memadamkan api guna melokalisir / membatasi daerah kebakaran.
- Usahakan orang-orang
yang tidak berkepentingan agar dilarang/ tidak memasuki daerah kebakaran atau
merusak berkas – berkas kebakaran/ barang bukti yang ada.
- Bantu petugas yang berwenang/ Polri
dalam mengumpulkan barang bukti/ saksi dalam melakukan pemeriksaan.
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN UNJUK RASA
Satpam yang
mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi akan adanya unjuk rasa wajib
melakukan tindakan :
- Satpam yang mengetahui, menemukan dan atau mendapat
informasi adanya unjuk rasa segera melapor kepada Komandan Regu
- Komandan Regu segera menghubungi chief security untuk melakukan pendataan informasi dan pencegahan dini.
- Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas
keluar masuk tamu, karyawan dan kendaraan dilingkungan perusahaan, serta
mengecek alat yang diperlukan (Hidrant, Apar, dll)
- Siaga ditempat yang ditentukan dan silap melakukan penanggulangan
- Menutup dan meminimalkan akses masuk
lingkungan perusahaan
- Mengarahkan dan menjauhkan peserta
unjuk rasa dari lokasi penting asset perusahaan.
- Melarang orang yang tidak berkepentingan berada dilokasi
unjuk rasa.
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KERUSUHAN MASSA
Satpam yang
mengetahui, menemukan dan atau mendapat informasi akan adanya kerusuhan massa
wajib melakukan tindakan :
- Tidak panic dan bersikap tenang
- Segera melapor kepada Komandan Regu
- Komandan Regu segera menghubungi Kasie, Ops, Kabag keamanan
dan atau Puldalsis (Pusat Pengendali Situasi)
- Mengatur dan memeriksa arus lalu lintas keluar masuk tamu,
karyawan dan kendaraan dilingkungan perusahaan, serta mengecek alat yang
diperlukan (Hidrant, Apar dll)
- Siaga di tempat yang ditentukan dan
siap melakukan penanggulangan.
- Melarang orang yang tidak
berkepentingan masuk lingkungan perusahaan, menutup pintu utama dan menunggu
perintah atasan.
- Menyelamatkan karyawan dan asset
perusahaan (skala prioritas).
- Segera memutuskan airan listrik dari
luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan
membiarkan sekring pada tempatnya.
- Menempatkan dan mengamankan asset
perusahaan (dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan dilokasi yan
aman.
- Berusaha menghalau massa dengan baik
dan sopan.
- Mengamankan dan melarang orang yang
tidak berkepentingan memasuki lokasi kerusuhan massa baik saat kejadian maupun
sesudahnya.
- Setelah kerusuhan berakhir dan
dinyatakan aman, melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan
melakukan pendataan asset perusahaan yang masih bisa atau perlu diselamatkan.
SUBYEK DAN METODE PENGAMANAN
CLOSE CIRCUIT TELEVISION (CCTV)
Close Circuit Television (CCTV) adalah merupakan suatu
perangkat yang merupakan alat pembantu untuk tugas / petugas pengamanan, dan
alat ini cara bekerjanya digerakkan dengan tenaga listrik sesuai dengan namanya
alat atau perangkat ini terdiri dari atas dan pesawat televisi.
CCTV akan diterjemahkan dalam bahasa
kita sama artinya dengan pengindraan jarak jauh atau kamera dan pesawat
televisi.
Sedangkan
penempatan kameranya diatur berdasarkan beberapa faktor antara lain :
Kerawanan
lokasi
Luas
lokasi
Kesibukan
lokasi
Kepentingan
lokasi itu sendiri
Karena alat ini harus di pantau secara terus menerus, maka
dengan sendirinya harus ada orang yang tugasnya mengamati layar televisi yang
memuat hasil pemantauan kamera dan petugasnya adalah operator CCTV.
Tugas operator CCTV
- Mengawasi memonitor layar televisi secara terus menerus
- Harus memusatkan perhatian dalam bertugas / konsentrasi.
- Apabila dalam layar kaca televisi terlihat hal-hal yang
mencurigakan agar segera dilaporkan pada Danru atau siapa saja yang berada di
posko, laporkan secara jelas mengenai kecurigaan tersebut serta sebutkan
lokasinya.
- Kalau dianggap perlu, kecurigaan tersebut direkam.
- Apabila melihat situasi dilantai 1,2 dan 3 ramai pengunjung
supaya segera memberitahu Danru, agar Danru yang menerima laporan tersebut akan
mengambil suatu keputusan apakah pada area tersebut perlu ditambah petugasnya atau
petugas diarea tersebut perlu diingatkan agar lebih waspada dan lebih siaga
serta jeli dalam mengawasi posnya.
- Apabila salah satu kamera mengalami gangguan supaya
melaporkan hal tersebut kepada pihak teknisi dan jangan lupa melaporkan kepada
Danru terlebih lagi bila gangguan tersebut setelah di cek oleh teknisi memakan
waktu cukup lama perbaikannya.
- Selain memantau layar kaca televisi, operator CCTV juga
harus dapat menghandle pelengkap lain yang berada di CCTV Room yaitu Fire Alarm
dan Security Alarm
FIRE ALARM
Apabila Fire Alarm berbunyi, petugas
CCTV harus melakukan hal hal sbb:
- Laporkan hal tersebut kepada Danru
ataupun yang berada di posko dan minta mereka agar stand by untuk mengetahui
laporan selengkapnya setelah mendapat hasil dari print out
- Segera melihat Switch Board fire alarm dan teks tombol
silence sehingga red lamp menyala. Kemudian tekan tombol troble silence hingga
bunyi buzzer hilang
- Ambil hasil printer, kalau dalam printer ada tulisan yang
bunyinya fire atau smoke segera laporkan ke Danru atau petugas posko untuk
segera dilakukan pengecekan ke lokasi ( jaringan lupa menyebutkan lokasinya ).
- Apabila Warning dari printer ada tulisan yang berbunyi
Massage, Acknowledge atau Warning segera laporkan pada pihak terkait.
SECURITY ALARM
- Alat ini dipasang pada pintu ruang
control teknisi dekat dengan perangkat alat CCTV
- Apabila box security alarm berbunyi ada
yang membuka salah satu emergency yang dibuka kita tinggal mengeceknya saja ke
box yang ditempatkan di tembok sebelah kiri CCTV Board.
- Apabila security alarm berbunyi,
petugas CCTV harus mengetahui lokasi sumber alarm tersebut dan selanjutnya
segera melaporkan ke Danru atau petugas di posko untuk segera melakukan
pengecekan.
Untuk menjaga
agar di CCTV room tetap waspada dan siaga maka operator CCTV dalam menjalankan
tugasnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Melarang yang tidak berkepentingan memasuki CCTV room
apabila ada yang berkepentingan masuk harap dicatat.
- Petugas CCTV dilarang meninggalkan CCTV room tanpa ada yang
menggantikan, dilarang tidur atau melakukan hal lain yang dapat mengganggu
konsentrasi dalam menjalankan tugas sebagai operator.
BAB III
TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN PELAKU
PELANGGARAN HUKUM
PENANGANAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )
Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
- Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi
atau akibat yang ditimbulkan.
- Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut dimana barang-barang bukti, korban atau bagian tubuh korban ditemukan.
Tindakan yang harus dilakukan :
- Menerima laporan dan mendata pelapor.
- Lakukan pengecekan tempat kejadian perkara
- Pertolongan atau perlindungan terhadap korban.
- Tutup, amankan dan jaga TKP
denganmemberikan pagar/batas (line) dari gangguan orang-orang yang tidak
berkepentingan.
- Pertahankan keaslian TKP (status QUO), amati dan data
keadaan TKP, cegah agar berkas – berkas/ barang bukti jangan sampai hilang atau
rusak dan letaknya jangan sampai berubah.
- Sambil menutup TKP hbungi bagian investigasi, pmpinan atau
Pos Polisi terdekat.
- Mendokumentasikan TKP dengan kamera dan
sebagainya
- Catat keterangan saksi-saksi yang
mengetahui dan jangan sampai berhubungan satu sama lainnya.
- Apabila datang petugas, laporkan
tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban pelaku, barang bukti.
- Buat laporan hasilpengecekan TKP.
PERISTIWA TERTANGKAP TANGAN
Tertangkap tangan :
- Tertangkapnya seseorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana, atau
- Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan,
atau
- Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya,atau
- Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan
bahwa ia adalah pelakukanya atau turut melakukan tindak pidana itu.
Tindakan Yang Harus Dilakukan
- Menangkap pelaku dan menyita barang
bukti.
- Orang yang dianggap perlu (saksi korban
atau mungkin pelaku yang belum tertangkap) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum
datangnya petugas POLRI
- Melindungi pelaku dari
amukan / pengeroyokan massa
- Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila
ada ) kepada petugas POLRI yang berwenang menangani lebih lanjut.
TINDAKAN PERTAMA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)
Berhasil tidaknya pencarian dan pengungkapan pertama
terhadap pelaku kejahatan, pelanggaran, sebagian, besar tergantung dari upaya
petugas yang menangani TPTKP yang merupakan sumber dari segala keterangan yang
dibutuhkan.
Tindakan Yang
Harus Dilakukan DI TKP
TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah :
- Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau
akibat yang ditimbulkan
- Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut dimana barang – barang bukti, korban atau bagian tubuh korban
ditemukan.
- Terhadap TKP, yang ditemukan petugas yang patroli /
pengamanan, penjagaan, maka harus dapat menjaga, status Quo (Keaslian TKP)
Tindakan terhadap tempat kejadian
- Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang
orang yang tidak berkepentingan
- Pertahankan keaslian TKP (status Quo) selama pemeriksaan
terhadap TKP, bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas berkas/
barang bukti jangan sampai hilang atau rusak.
- Cegah bekas / barang bukti jangan
sampai hilang atau rusak
- Buat sket / gambar TKP
Tindakan Terhadap korban :
Periksa bila masih ada tanda-tanda kehidupan pada korban
dengan cara :
- Meraba bagian badan apakah sudah dingin atau masih panas
- Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadi.
- Cek apakah masih ada tanda pernafasan (dekatkan kaca didepan
hidaung korban)
- Bila masih ada tanda kehidupan beri pertolongan P3K, bila
mungkin diminta keterangannya tentang adentitas pelaku.
Tindakan terhadap pelaku :
- Bila pelaku masih berada di TKP lakukan penangkapan/
penggeledahan sebagaimana mestinya.
- Catat nama, pekerjaan, umur, alamat dan
konfirmasi dengan korban, adakan pencarian singkat bila/ dimungkinkan pelaku
berada di TKP
BAB IV
PEDOMAN PENGGUNAAN HT (Handy Talky)
- Sebelum menggunakan HT, terlebih dahulu
periksa kemampuan batterynya
- Cara memeriksa dengan melihat lampu
signalnya jika berkedip-kedip maka itu tandanya kemampuan baterenya sudah lemah
atau hampir habis dan perlu diisi kembali (charging)
- Untuk mengisi ulang battery, HT harus terlabih dahulu dalam
keadaan “ off “.
- Sebelum battery terisi penuh, HT jangan diambil dahulu
chargernya.
- Tanda baterynya sudah terisi penuh, lampu signal akan
berwarna hijau, dan HT siap dipakai.
Cara memanggil dengan HT yang benar :
- Sebutkan call-sign (nama panggilan tersebut) yang akan kita
panggil/ hubungi, baru sebutkan “ Call Sign “ pemanggil. Contoh : rajawali 1,
rajawali panggil,
ada muatan untuk anda, ganti ! jawab : Masuk dan bongkar muatannya rajawali ganti !
- Setelah pembicaraan selesai, selalu dengan kata : SOLO –
BANDUNG (Sampai – berikutnya)
ALPHABETICAL
NO
|
NASIONAL
|
INTERNATIONAL
|
SIGN
|
EXTENTION
|
SIGN
|
EXTENTON
|
1
|
A
|
Ambon
|
A
|
Alva
|
2
|
B
|
Bandung
|
B
|
Bravo
|
3
|
C
|
Cepu
|
C
|
Charli
|
4
|
D
|
Demak
|
D
|
Delta
|
5
|
E
|
Ende
|
E
|
Echo
|
6
|
F
|
Flores
|
F
|
Flower
|
7
|
G
|
Garut
|
G
|
Golf
|
8
|
H
|
Halong
|
H
|
Hotel
|
9
|
I
|
Irian
|
I
|
Indian
|
10
|
J
|
Jepara
|
J
|
Juliet
|
11
|
K
|
Kendal
|
K
|
Kilo
|
12
|
L
|
Lombok
|
L
|
Lima
|
13
|
M
|
Medan
|
M
|
Mike
|
14
|
N
|
Namlea
|
N
|
November
|
15
|
O
|
Opak
|
O
|
Oscar
|
16
|
P
|
Pati
|
P
|
Papa
|
17
|
Q
|
Quibek
|
Q
|
Quebek
|
18
|
R
|
Rembang
|
R
|
Romeo
|
19
|
S
|
Solo
|
S
|
Seira
|
20
|
T
|
Timor
|
T
|
Tenggo
|
21
|
U
|
Umar
|
U
|
Unoform
|
22
|
V
|
Viktor
|
V
|
Viktor
|
23
|
W
|
Wilis
|
W
|
Whiskey
|
24
|
X
|
Xray
|
X
|
Xray
|
25
|
Y
|
Yangky
|
Y
|
Yangky
|
26
|
Z
|
Zaenal
|
Z
|
Zulu
|
KODE
RADIO
NO
|
SIGN
|
MEAN
|
NO
|
SIGN
|
MEAN
|
1
|
1-3
|
Temui
pelapor & dapatkan keterangan
|
24
|
8-1
|
Suara
kecil / diterima lemah
|
2
|
3-3
N
|
Kecelakaan tidak ada korban dan krusakan
|
25
|
8-3
|
Penerimaan
tidak jelas
|
3
|
3-3
L
|
Kecelakaan ada korban hanya luka-luka
|
26
|
8-4
|
Check
audio / bagaimana penerimaan anda
|
4
|
3-3
K
|
Kecelakaan ada korban/korban meninggal dunia
|
27
|
8-5
|
Berhenti
memancar kecuali dalam keadaan darurat
|
5
|
3-4
N
|
Kecelakaan hanya kerusakan pelaku melarikan diri
|
28
|
8-6
|
Dimengerti
/ jelas
|
6
|
3-4
L
|
Kecelakaan hanya luka-luka pelaku melarikan diri
|
29
|
8-7
|
Teruskan
berita ini kepada
|
7
|
3-4
K
|
Ecelakaan korban meninggal pelaku melarikan diri
|
30
|
8-8
|
Ia
sedang sibuk / tidak ada ditempat
|
8
|
4-2
|
Petugas
dalam keadaan bahaya pelaku melarikan diri
|
31
|
8-9
|
Apakah anda dapat berhubungan dengan
|
9
|
4-4
|
Ada kerusuhan diperusahaan semua alat komunikasi segera
memberikan bantuan dan waspada
|
32
|
9-1
|
Tugas
mengawal
|
10
|
5-2
|
Sedang
ada perkelahian
|
33
|
9-2
|
Tugas
mengawal tamu agung
|
11
|
5-3
|
Sedang
ada kerusuhan
|
34
|
10-1
|
Selesaikan
tugas secepat mungkin
|
12
|
5-4
|
Sedang
ada demontrasi
|
35
|
10-2
|
Anda
berada dimana/lokasi anda
|
13
|
5-5
|
Suara
jelas sekali
|
36
|
10-4
|
Beritanya
tidak untuk umum
|
14
|
6-1
N
|
Kejadian
perampokan di …
|
37
|
10-5
|
Berita
disiarkan ke seluruh anggota
|
15
|
6-1
L
|
Kejadian perampokan di… korban luka-luka
|
38
|
10-8
|
Akan
menuju sasaran ketempat yang anda minta
|
16
|
6-1
K
|
Kejadian
perampokan di… korban lmeninggal dunia
|
39
|
8-1-0
|
Pesawat
dimatikan
|
17
|
6-2
|
Pencurian
kendaraa bermotor di…cirri-ciri
|
40
|
8-1-1
|
Kembali
mengudara / standby
|
18
|
6-3
|
Terjadi penganiayaan berat atau pembunuhan
|
41
|
8-1-2
|
Mohon diulang / penerimaan terganggu / kurang jelas
|
19
|
6-5
|
Terjadi
kebakaran di …
|
42
|
8-1-3
|
Selamat
bertugas / terima kasih
|
20
|
7-1
|
Ambulans
segera dibutuhkan
|
43
|
8-1-5
|
Keadaan
cuaca
|
21
|
7-2
|
Ambulans
segera dikirim
|
44
|
8-1-6
|
Jam
berapa yang tepat
|
22
|
7-3
|
Ambulans
segera di tambah
|
45
|
8-1-7
|
Berita
/ pesan sudah dikirim seluruhnya dengan baik
|
23
|
7-6
|
Pasukan
pemadam segera ditambah
|
|
|
|
KETENTUAN – KETENTUAN UMUM
Seragam Satpam (GAM)
Pakaian seragam Satpam disingkat Gam SATPAM adalah pakaian
yang dilengkapi dengan tanda-tanda pengenal dan atribut tertentu yang dipakai
dan digunakan oleh Satpam untuk melaksanakan tugas.
Shift I (Pagi)
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Sepatu PDH
Topi pet
Kopel
Gesper
Tali Kur + Pluit.
Tongkat Letter “T”
Borgol
Shift II (Malam)
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Sepatu PDL
Topi pet
Kopel
Gesper
Tali Kur + Pluit.
Tongkat Letter “T”
Borgol
Pakaian seragam tersebut harus di lengkapi dengan
perlengkapan Security antara lain :
Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ID Card
Alat Tulis
Buku Saku
Mempunyai / membawa perlengkapan lainya yang diperlukan
antara lain : Alat Komunikasi (HT), Patroli, Senter dan Jas Hujan.
Jam Kerja / Dinas
Pembagian shift jaga terbagi menjadi :
Shift I (Pagi) : Pukul : 0800 s/d 2000
WIB
Shift II (Malam) : Pukul : 2000 s/d 0800
WIb
Sebelum melaksanakan Serah Terima tugas jaga, harus mengadakan Apel selama 30 Menit
sebelum melaksanakan tugas jaga.
Pembagian shift dapat berubah sesuai dengan tuntutan tugas
situasi dan kondisi yang berlaku dilikgkungan kerja.
Penggunaan Gam Satpam
- Penggunaan Gam Satpam disesuaikan
dengan sifat dan lingkup tugasnya serta untuk membedakan antara SATPAM dengan
petugas lainnya.
- Penggunaan Gam SATPAM hanya dibenarkan
pada saat menjalankan tugas pengamanan dilingkungan perusahaan.
- Penggunaan Gam SATPAM diluar lingkungan
perusahaan berdasarkan penugasan dari atasan.
- Dalam keadaan tetentu sesuai dengan
kebutuhan, penggunaan Gam SATPAM dapat dilengkapi dengan jaket/ rompi berwarna
biru tua dan penempatan atributnya disesuaikan dengan Gam SATPAM
Dalam bertugas Satpam wajib memperhatikan Gam SATPAM, antara
lain:
- Topi bersih dan tidak boleh kusut.
- Kancing-kancing baju dan celana jangan sampai ada yang
lepas
- Tali-tali sepatu diikat rapi.
- Sepatu harus bersih dan mengkilap.
- Menggunakan kaos kaki bersih dan rapi.
- Tanda pengenal terpasang sesuai dengan ketentuan.
Sikap dan Perilaku
Anggota Satpam dalam Menjalankan Tugas.
- Memiliki sifat percaya diri, tabah,
tegas, sabar, ulet dalam menjalankan tugas.
- Memiliki rasa tanggung jawab, jujur,
adil dan bijaksana.
- Memiliki daya tanggap yang cepat (responsive) dalam
menghadapi peristiwa yang terjadi.
- Dalam bersikap, berbicara dan bertindak harus selalu sopan
tanpa menghilangkan sifat tegas dan wibawa.
- Dalam aktifitas sehari – hari harus
selalu memperhatikan etika, moral, etika sopan santun, etika susila, etika
agama dan etika hukum.
- Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.
- Berpenampilan bersih dan rapi, baik dalam berpakaian maupun
potongan rambut dicukur pendek, kumis di rapikan dan tidak diperkenankan
berjenggot / berjambang.
Pengetahuan dan Pengenalan Lingkungan
- Mengetahui dan mengenal dengan baik
keadaan daerah / wilayah kerja.
- Mengenal semua bangunan utama / perkantoran dan gudang yang
ada.
- Mengenal semua mesin, instalasi listrik, pompa air maupun
kendaraan yang digunakan.
- Mengenal semua lorong, gang dan batas areal dalam
lingkungan/ wilayah kerja.
- Mengenal semua pimpinan / pejabat
perusahaan yang bekerja di lingkungan/ wilayah kerja termasuk kendaraan, alamat
da nomor teleponnya.
- Mengenal tempat / lokasi penyimpanan alat pemadam kebakaran
termasuk kondisinya.
Pengamatan dan
Pengetahuan dengan baik segala sumber yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan
keamanan dan ketertiban, antara lain :
- Lokasi penyimpanan bahan bakar dan
bahan kimia
- Lokasi penempatan mesin pabrik atau instalasi listrik
- Lokasi parkir kendaraan baik milik
perusahaan / karyawan lainya.
- Lokasi penyimpanan kunci – kunci.
PASAL - PASAL KAUHP SECURITY
Pasal 170 KUHP
: Pengeroyokan dan pengrusakan
Unsur yang dipersyaratkan :
- Bersama-sama
melkukan kekerasan
- Terhadap
orang atau barang
- Dimuka
umum
Ancaman hukuman :
▪ Menyebabkan luka maximum 7 tahun
penjara
▪ Menyebabkan luka berat maximum 9 tahun penjara
▪ Menyebabkan mati maksimum 12 tahun penjara
Pasal 187 KUHP:
Mendatangkan bahaya keamanan umum/membakar, Peledakan.
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Membakar,
meledakkan / menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran
- Mendatangkan
bahaya umum, bahaya maut atau ada orang mati,
- Dengan
sengaja
Ancaman hukuman :
▪ Bahaya bagi barang maximum 12 tahun penjara
▪ Bahaya maut bagi orang maximum 13 tahun penjara
▪ Bahaya maut dan orang mati maksimum seumur hidup
atau 20 tahun penjara.
Pasal 209 KUHP : Menyogok / Menyuap
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Memberi
hadiah atau Perjanjian
- Seorang pegawai negeri
- Untuk mengalpakan / melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan
▪ Pasal 220 KUHP : Laporan Palsu
▪ Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
▪ Memberitahukan atau Mengadukan
▪ Perbuatan yang dapat dihukum
▪ Perbuatan itu sebenarnya tidak ada
▪ Ancaman hukuman maksimum 1 tahun 4 bulan
penjara
Pasal 221 KUHP
: Menyembunyikan penjahat atau kejahatan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Menyembunyikan penjahat / menghilangkan bukti atau
berkas kejahatan atau menolong agar melarikan diri.
- Menghindarkan
penangkapan / pemeriksaan / penahanan / atau menghalang – halangi /
menyusahkan pemeriksaan oleh yang berwajib
- Dengan
sengaja
- Oleh
pejabat kepolisian / Kehakiman
- Ancaman
hukuman maksimum 9 bulan penjara
Pasal 224 KUHP
: Memalsukan mata uang
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Meniru
/ memalsukan
- Uang
/ Uang kertas Negara / uang kertas bank
- Mengedarkan
/ menyuruh mengedarkan
- Seakan-akan
uang asli
- Ancaman
hukuman maksimum 15 bulan penjara
Pasal 263 KUHP : Membuat surat palsu
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Menerbitkan
hak, perjanjian, membebaskan hutang atau keterangan bagi suatu perbuatan
- Seolah-olah
surat tersebut asli dan tidak dipalsuka
- Mendatangkan
kerugian
- Ancaman
hukuman maksimum 6 tahun penjara
Pasal 281 KUHP : Kejahatan terhadap kesopanan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Kesopanan
dan kesusilaan
- Merusak
kesopanan / kesusilaan dimuka umum
- Dengan
sengaja
- Ancaman
hukuman maximum 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 284 KUHP : Perzinahan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Merusak
kesopanan / kesusilaan (bersetubuh)
- Salah
satu / kedua-duanya telah beristri / bersuami
- Salah
satu berlaku pasal 27 KUH Perdata
- Ancaman
hukuman maximum 9 bulan penjara
Pasal 303 KUHP : Perjudian
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Tidak
berhak,
- Sebagai
mata pencaharian
- Sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan atau
ikut campur berjudi
- Main
judi / berusaha main judi
- Ancaman
hukuman maximum 10 tahun penjara
Pasal 310 KUHP : Merusak Kehormatan/ Pencemaran Nama baik/
Menistakan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Menuduh melakukan suatu perbuatan agar diketahui
orang banyak
- Merusak
kehormatan atau nama baik seseorang
- Dengan
sengaja
- Ancaman
hukuman maximum 1 tahun 4 bulan penjara
Pasal 351 KUHP : Penganiayaan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Perbuatan
memukul, menempeleng atau memotong, menusuk, mengiris dan lain – lain
- Merusakkan kesehatan atau mengakibatkan penderitaan
orang lain
- Dengan
sengaja
Ancaman hukuman :
▪ Penganiayaan biasa maksimum 2 tahun
▪ Luka berat maksimum 5 tahun penjara
▪ Mati maxsimum 7 tahun penjara
Pasal 338 KUHP : Pembunuhan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Perbuatan
kekerasan / maker mati
- Menghilangkan
jiwa orang lain
- Dengan
sengaja
- Ancaman
hukuman maximum 15 tahun penjara
Pasal 328 KUHP : Penculikan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Membawa
pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara,
- Menjadikan
terlantar
- Menempatkan dalam
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain
- Melawan
hak
- Ancaman
hukuman maximum 15 tahun penjara
Pasal
334,335,336 KUHP : Perbuatan tidak menyenangkan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Perbuatan
yang karena kesalahannya hingga orang lain jadi tertahan atau terus
tertahan dengan melawan hak.
Ancaman hukuman ( pasal 334 )
- Maximum 3 bulan]
- Maximum 9
bulan, jika menyebabkan luka berat.
- Maximum 1 tahun, jika menyebabkan
kematian
- Perbuatan
yang dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan cara kekerasan atau
perbuatan yang tidak menyenangkan, ancaman kekerasan, ancaman dengan
perbuatan
- Tidak menyenangkan, akan
melakukan baik terhadap orang itu maupun orang lain.
- Memaksa
orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau tulisan supaya ia melakukan
atau tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.
Ancaman hukuman maximum 1 tahun penjara (pasal 335)
Perbuatan mengancam kepada orang atau
barang dengan kekerasan dimuka umum memakai kekuatan bersama-sama, dengan suatu
kejahatan yang mendatangkan bahaya, dengan memaksa atau dengan perbuatan tidak
sopan, dengan penganiayan berat atau dengan pembakaran.
Ancaman hukuman ( pasal 336 ):
- Maksimum
2 tahun 8 bulan
- Maksimum
5 tahun, jika dilakukan dengan tulisan
Pasal 359,369
KUHP : Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain mati/ terluka
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Dalam
hal kecelakaan lalu lintas, kecelakaan menggunakan senjata tajam / senjata
api dan sebagainya,
- Menyebabkan
orang mati atau luka
- Karena
kesalahannya / Kelalaianya
Ancaman hukuman :
▪ Menyebabkan
orang mati dan luka berat maksimum 5 tahun penjara
▪ Menyebabkan penderitaan maksimum 9 bulan penjara
Pasal 362 KUHP : Pencurian
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Mengambil
dengan maksud ingin dimiliki
- Sesuatu
barang
- Seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain
- Melawan hak (bertentangan dengan hukum)
- Ancaman
hukuman maximum 5 tahun penjara
Pasal 368 KUHP : Pemerasan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Memaksa
orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Untuk
memberikan sesuatu barang yang seluruhnya aau sebagian milik orang lain,
atau membuat hutang atau menghapus hutang.
- Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain
- Melawan
hukum
- Ancaman
hukuman maksimum 9 tahun penjara
Pasal 372 KUHP : Penggelapan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Sengaja
memiliki
- Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik
kepunyaan orang lain
- Barang
itu dalam tangannya bukan karena orang lain
- Melawan
hukum
- Ancaman
hukuman maksimum 9 tahun penjara
Pasal 378 KUHP : Penipuan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Membujuk
dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong dan
tipu muslihat,
- Memberikan sesuatu barang, membuat untung dan
menghapus piutang
- Menguntungkan
diri sendiriatau orang lain
- Ancaman
hukuman maksimum 4 tahun penjara
Pasal 406 KUHP
: Menghancurkan atau merusakkan barang
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Dengan
sengaja
- Membinasakan,
merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan
barang bukti atau membunuh / menghilangkan binatang
- Barang
atau binatang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
- Melawan
hukum
- Ancaman
hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 415 KUHP
: Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Pegawai
negeri atau orang lain
- Diwajibkan untuk seterusnya atau sementara
menjalankan pekerjaan umum
- Menggelapkan uang atau surat yang berharga atau
membiarkan diambil atau digelapkan oleh orang lain sebagai pembantu
- Dengan
sengaja
- Ancaman
hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Pasal 480 KUHP : Penadahan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Membeli,
menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima sebagian hadiah atau
menjual, menyewakan, menukarkan, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu
barang.
- Untuk mendapatkan sesuatu keuntungan atau mengambil
untung
- Yang diketahui atau patut disangka bahwa barang itu
diperoleh karena kejahatannya
- Sekongkol
- Ancaman
hukuman maksimum 4 tahun penjara.
Pasal 418-419 KUHP : Menerima suap atau sogok
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Pegawai
negeri
- Menerima
hadiah atau perjanjian
- Patut
dapat menyangka hadiah atau perjanjian itu berhubungan dengan jabatannya.
- Mengalpakan atau melakukan pekerjaan yang
bertentangan dengan kewajibannya.
- Ancaman
hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 489 KUHP : Pelanggaran kenakalan
Unsur-unsur yang dipersyaratkan :
- Perbuatan
yang bertentangan dengan ketertiban umum (antara lain: mencoreng dinding,
buang air besar dipekarangan orang lain, membunyikan / membikin gaduh)
- Yang menimbulkan bahaya, kerugian atau
kesusahan.
- Ancaman hukuman maksimum 3 hari penjara.