Monday, 21 May 2018

SOP PENANGANAN KEJADIAN SATPAM JAYA


SOP PENANGANAN KEJADIAN - ILMU SECURITY

Bila terjadi suatu kejadian/ perkara maka setiap anggota yang bertugas di areal terjadinya suatu perkara wajib melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Mendata semua laporan/temuan yang ada dan di buat laporan berita acara kejadian selanjutnya melaporkan kepada komandan/pimpinan tertinggi.
  2. Mengamankan TKP  agar tidak berubah dari saat di ketahui terjadinya perkara di tempat tsb dan bilamana perlu di pasang police line di TKP tersebut.baca tindakan pertama kejadian perkara
  3. Melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan HRD/Kabag HRD agar di dapat petunjuk /perintah penyelesaian dari perkara yang sedang terjadi apakah masalah tersebut akan di laporkan ke aparat yang berwenang atau di selesaikan dengan cara kekeluargaan,bila diselesaikan secara kekeluargaan jangan lupa dibuat surat pernyataan bersama
  4. bila terdapat adanya korban manusia maka anggota keamanan wajib melakukan langkah langkah pertolongan  sesuai dengan Prosedur yang berlaku.baca juga pertolongan pertama pada kecelakaan
  5. Bila terdapat adanya pelaku tindak pidana tertangkap maka anggota keamanan wajib melakukan langkah  langkah dengan  cara membawa tersangka ke posko untuk dimintai keterangan dan mendata serta melakukan Introgasi kepada pelaku  sebagai bahan masukan untuk petugas kepolisian.buat surat pernyataan pelaku,korban maupun saksi yang ada.
  6. melakukan tindakan penggeledahan terhadap pelaku dan melakukan pencegahan jangan sampai pelaku melakukan tindakan yang dapat mengacam keselamatan orang lain dan mecegah pelaku menghilangkan barang bukti.
  7. Bila di TKP tidak terdapat adanya pelaku  maka anggota keamanan wajib berkoordinasi dengan anggota keamanan lainnya untuk mengamankan area lingkungan untuk mengejar  kemungkinan pelaku masih masih berada diarea lingkungan TKP.
  8. Bila di TKP ditemukan terdapat adanya barang bukti maka maka anggota keamanan wajib mengamankan barang bukti dan membuat laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.dan apabila barang bukti tersebut di serahkan ke pihak aparat maka harus dibuatkan bukti penyerahannya kepada pihak aparat yang berwenang.
  9. Bila di TKP didapati adanya saksi yang dapat dimintai keterangan maka petugas keamanan wajib mendata semua keterangan yang diberikan saksi dan memcatat semua identitas yang ada,  bila ditemukan adanya indikasi saksi terlibat dalam kejadian tersebut maka petugas keamanan berupaya untuk mengulur waktu dengan  cara memberikan pertanyaan pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan kejadian sampai aparat keamanan datang untuk  melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  10. Pastikan bahwa setiap kejadian atau perkara yang berhubungan dengan tindak pidana harus ditangani oleh aparat yang berwenang, untuk itu setiap anggota keamanan yang terlibat penanganan satu perkara wajib berkoordinasi dengan Level komando untuk tindakan lebih lanjut kepada Pihak kepolisian.


SELAMAT BERTUGAS



JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
  
SALAM, SATPAM JAYA...

KODE ETIK SATUAN PENGAMANAN




 KODE ETIK SATUAN PENGAMANAN
  1.  Beriman dan bertakwa kpd tuhan yg maha esa. 
  2. Menjunjung tinggi pancasila dan UUD’45. 
  3. Menjaga ketentraman umum dngn penuh rasa tanggung jawab berdasarkan  ketauladan diri. 
  4. Selalu waspada dlm menghadapi stiap kemungkinan gangguan kamtibmas di lingkungan tugas. 
  5. Setiap saat sanggup melaksanakan pengabdian luhur ini berdasarkan hati nurani.

Sunday, 20 May 2018

SEJARAH SINGKAT SATPAM INDONESIA


Satuan pengamanan atau yang sering kita sebut sebagai SATPAM: adalah Satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/ badan/ proyek/ badan usaha untuk melaksanakan  pengamanan phisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa dilingkungan/kawasan kerjanya

Satpam sendiri pertama kali ditetapkan oleh kepala kepolisian  negara republik indonesia Jenderal Polisi  Prof DR.Awaloedin Djamin.MPA  melalui surat keputusan  Kapolri  No pol :Skep/126/XII/1980 tanggal 30 desember 1980 tentang  POLA PEMBINAAN SATPAM.
Berawal dari skep itulah setiap tanggal 30 Desember diperingati  menjadi hari Satpam.

Jenderal  polisi  PROF.DR AWALOEDIN DJAMIN.MPA (lihat profilnya disini) sewaktu menjabat  sebagai kepala kepolisian republik indonesia  telah meletakkan kebijaksanaan pola pembinaan SATPAM ,dan selanjutnya secara Pribadi diluar kedinasan,terus menerus menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk penyempurnaan dan pengembangan profesionalisme SATPAM.

Atas jasa-jasa beliau itulah, berdasarkan surat rekomendasi  dari badan pengurus pusat Asosiasi Profesi Security Swakarsa Indonesia (APSSI) No 21/APSSI/XI/1993   tanggal 24 desember 1993 kepada KAPOLRI  yang saat itu dijabat oleh Letnan Jenderal  Polisi Drs BANURUSMAN ASTROSEMITRO .

APSSI merasa terpanggil untuk  menyampaikan rasa hormat serta terimakasih dari semua anggota Keamanan Swakarsa Indonesia untuk mengusulkan kepada Kapolri  semoga Bapak Prof DR .Awaloedin Djamin,MPA dapat diangkat menjadi  BAPAK SATPAM seluruh indonesia.

Atas dasar  surat rekomendasi  APSSi  dan mendengar saran dan pendapat staf  Mabes Polri serta para pimpinan instansi-instansi dan perusahaan perusahaan pengguna jasa Satpam.

Maka  bertepatan dengan ulang tahun satpam yang ke 13 tanggal 30 desember 1993 Kapolri Letnan Jenderal Polisi Drs Banurusman mengukuhkan  Jenderal Polisi (purn) PROF .DR.AWALOEDIN DJAMIN .MPA SEBAGAI BAPAK SATPAM.
Bapak Satpam adalah merupakan gelar kehormatan tertinggi  dilingkungan Anggota Satpam.

Nah begitu ceritanya broo, pengangkatan jenderal polisi(purn) prof.DR.Awaloedin Djamin MPA sebagai bapak Satpam ini mempunyai nilai historis dalam mengukir  sejarah Satpam  di indonesia,karena dengan pengangkatan ini  diharapkan pengembangan organisasi dan profesionalisme Satpam dapat lebih dipacu,terarah,serta dapat menciptakan security mindedness bagi unsur pimpinan dan pelaksana pada instansi instansi dan proyek proyek vital,baik yang bersifat provit oriented maupun  non provit oriented.

Dan juga dimaksudkan untuk mengingatkan kita dan generasi  penerus polri kepada sejarah perkembangan dan perjuangan para pendahulunya dalam mengemban SISKAMTIBMAS SWAKARSA di indonesia khususnya bidang Satpam.

Jadi harapannya kita semua yang berprofesi sebagai Satpam agar tidak lupa dengan sejarah perkembangan Satpam  indonesia,dan tidak lupa dengan jasa perjuangan para pendahulu kita
Semoga SATPAM Indonesia Tetap jaya selalu...



SATPAM JAYA....

Monday, 14 May 2018

NASIB SATPAM OUTSOURCHING

NASIB SATPAM OUTSOURCHING - ILMU SATPAM

Bagaimana rasanya bila kontrak kerja kita tidak diperpanjang...?
apa yang harus kita lakukan,disaat anak mau masuk sekolah,istri mau melahirkan,atau kontrakan rumah harus dibayar tiba tiba kontrak  kerja kita diputus tanpa ada pesangon ataupun uang jasa yang diberikan....?

Bagaimana caranya menjelaskan ke istri dan keluarga kalo kita sudah tidak kerja lagi...?

Pertanyaan pertanyaan itu mungkin ada didalam hati kita,apalagi ketika usia tak lagi muda,tidak mempunyai skill dan koneksi yang baik,kontrak kerja di putus perusahaan,rasanya dunia terasa mau kiamat saat itu juga,

Dijaman sekarang ini persaingan terasa begitu berat apalagi penerimaan karyawan baru rata rata fresh graduate.perusahaan punya kriteria sendiri dalam merekrut karyawan barunya.rata rata batas penerimaan calon anggota Satpam  usia 35 tahun alasannya permintaan dari user yang menggunakan jasa BUJP tersebut

Dan parahnya lagi banyak sekali perusahaan yang meminta uang dimuka sebagai  syarat penerimaan calon anggota baru dengan alasan untuk biaya seragam dan pendidikan. Coba anda bayangkan,ketika putus kontrak ditempat yang lama, mau melamar kerja ketempat lain, diminta untuk bayar administrasi sebesar 2 juta atau 3 juta rupiah ,rasanya sedih pengen nangis broo,sudah tidak dapat pesangon,mau melamar kerja lagi harus mengeluarkan uang...!

apakah anda sudah siap menghadapi hal-hal seperti ini...?
bagaimana nasib anda nanti ketika putus kontrak  usia sudah  diatas 35 tahun,pengalaman cuma menjadi seorang anggota security.......?mau alih profesi,.atau tetap mengadu nasib melamar sana sini dengan pengalaman cuma sebagai anggota security..

Hal -hal seperti inilah yang harus kita pikirkan dari sekarang,semenjak pemerintah membuat keputusan perusahaan alih daya atau outsourching,banyak sekali perusahaan yang tidak memikirkan nasib para pekerjanya,jangankan untuk memberikan pesangon,tidak masuk kerja karena sakit aja terkadang dipotong gaji,,mungkin rekan rekan semua sering mendengar istilah NO WORK NO PAY, tidak bekerja tidak dibayar apapun alasannya.

Tuhan tidak akan merubah nasib hambanya kalau bukan hambanya sendiri yang merubahnya,yuuuk kita pikirkan masa depan kita dan keluarga,,jika kita berprofesi menjadi seorang satpam bagaimana caranya menjadi satpam yang profesional satpam is hero  yang mempunyai ASK. (ATTITUDE,SKILL,KNOWLEDGE) agar ketika putus kontrak kita masih punya Attitude, skill dan knowledge yang masih bisa kita banggakan untuk di jual ketempat lain.dan jangan lupa bangun usaha sampingan dari sekarang karena itu penting buat masa depan kita.

banyak kisah inspirasi Mantan mantan Satpam yang sukses, dulunya pekerja sekarang jadi pengusaha. Jangan pernah nyaman dengan keadaan sekarang apalagi klo kita hanya karyawan kontrak,gaji besar,bukan jaminan untuk kita bisa bekerja selamanya..
mudah mudahan tuhan yang maha esa mendengar doa kita semua,amiin

Saran saya ketika kita sudah tejun kedunia security,jadilah security yang profesional,banyak banyak belajar gali potensi dan perbanyak koneksi
karena dengan potensi yang baik akan menaikkan level kita,kalo level naik otomatis pendapatan juga akan naik
perbanyak koneksi karena semakin banyak koneksi semakin banyak pula kesempatan kita untuk mendapatkan pekerjaan.

MASA DEPAN ADA DITANGAN KITA,JANGAN PERNAH LELAH UNTUK BERJUANG DEMI  KELUARGA
REKAN KERJA ADALAH SAUDARAMU,JAGA HUBUNGAN BAIK DIANTARA KITA AGAR TETAP SOLID SELAMANYA




JIKA REKAN-REKAN SATUAN PENGAMANAN
BERMINAT BERGABUNG DI...
GROUP FACEBOOK SATPAM JAYA INDONESIA

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI
  
SALAM, SATPAM JAYA...

adsene