Pada
kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota
Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam
diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik
anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg)
sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada
Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.
Fungsi
registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a. sebagai
salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang
meliputi:
1) Identitas
pribadi;
2) Kompetensi
kemampuan;
3) Riwayat
penugasan; dan
4) Catatan
yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan
syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
Dokumen
registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang
dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi
KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban
fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan
apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.
Lalu dimanakah
tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat
pengajuan registrasi KTA ada 2
1) Mabes
Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia,
dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan
registrasi Satpam tingkat nasional;
2) Polda,
sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda
bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat
kewilayahan.
Dalam hal tempat
pengajuan registrasi apabila sangat jauh dari tempat
tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta
meneruskannya ke Polda setempat.
Caranya
bagaimana....?
tata
cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. Organisasi
pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan
KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda
berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi
dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota
Satpam;
b. formulir
registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
▪ Mabes
Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang
ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
▪ Polda,
diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani
oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
▪ Permohonan
registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk
kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar
ke Polda guna
penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
Untuk KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib
dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan
digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.
syarat-sayaratnya
apa saja...?
Persyaratan
yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a. Pas
foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru
lengkap,dengan
badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup
kepala,,kecuali untuk KTA Manager
bisa menggunakan seragam PSH.
b. Fotokopi
sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama
tergantung
KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus
sidik jari masing-masing anggota Satpam
Pengambilan
pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri
pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.
untuk warna
dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a. Biru
diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b. Kuning
diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c. Merah
diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus
pelatihan
gada utama.
KTA sendiri
berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah
habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan
penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.
Apabila
KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara
melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila
pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari
tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan
kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.
Nah
jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera
lakukan registrasi dengan cara diatas.
SATPAM JAYA.....
Semoga
bermanfaat …