Saturday, 26 May 2018

KTA SATPAM, CARA REGISTRASI DAN PERPANJANGANNYA


Assalammualaikum,salam sejahtera bagi kita semua... Amin Yra


Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi artikel tentang Kartu Tanda Anggota Satpam (KTA), Setiap anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA anggota Satpam diwajibkan mempunyai KTA, tujuannya Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan di balik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada Seragam.

Fungsi registrasi untuk Satpam tujuannya sebagai berikut :
a.   sebagai salah satu bentuk pengawasan administratif terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
     1)  Identitas pribadi;
     2)  Kompetensi kemampuan;
     3)  Riwayat penugasan; dan
     4)  Catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. Merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.

Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan satpam sesuai dengan kebutuhannya. Fungsi KTA Satpam sendiri sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya. KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Lalu dimanakah tempat pengajuan KTA itu sendiri.
Tempat pengajuan registrasi KTA ada 2
1)  Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
2)   Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.

Dalam hal tempat pengajuan registrasi apabila  sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/Polres/ Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.

Caranya bagaimana....?
tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a.     Organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA, secara tertulis kepada Kapolri U.p. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b.     formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
        ▪   Mabes Polri, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang 
          ditandatangani oleh Kabagbinkamsa atas nama Karobimmas Polri;
        ▪   Polda, diberikan nomor registrasi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani 
           oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
       ▪   Permohonan registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk 
           kelengkapan pas foto dan rumus sidik jadi, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna
           penomoran registrasi dan penerbitan KTA.

Untuk  KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

syarat-sayaratnya apa saja...?
Persyaratan yang harus kita lengkapi dalam pengajuan KTA sbb :
a.  Pas foto berwarna 2x3 cm sebanyak 2 lembar menggunakan seragam putih biru lengkap,dengan 
     badge, lokasi,papan nama, tanda kewenangan tanpa tutup kepala,,kecuali untuk KTA Manager
     bisa menggunakan seragam PSH.
b.  Fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki;/gada pratama,gada madya,gada utama tergantung
     KTA yang akan kita ajukan.
c. Rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam

Pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari dilaksanakan oleh pejabat Identifikasi Polri pada organik pelaksana fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

untuk warna dasar KTA sendiri menyesuaikan KTA yang kita ajukan
a.    Biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada pratama;
b.    Kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan gada madya;
c.    Merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau Manager Keamanan yang telah lulus pelatihan 
     gada utama.

KTA sendiri berlaku selama 3 Tahun sejak KTA dikeluarkan, jadi klo masa berlaku KTA sudah habis silahkan di perpanjang kembali dengan mengajukan surat permohonan penggantian KTA dan harus dilampiri KTA yang telah habis masa berlakunya.

Apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya dengan cara melampirkan bukti-buktihilang atau sebab-sebab kerusakan;
Apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.

Nah jadi untuk para satpam yang belum mempunyai KTA atau KTA nya sudah habis segera lakukan registrasi dengan cara diatas.

SATPAM JAYA.....

Semoga bermanfaat …

10 comments:

Unknown said...

Assalamualaikum mohon maaf ganggu mau tanya KTA saya hilang tapi poto copy nyah ada emang bisa di buat lagi ga harus ikut pendidikan lagi

Muhirfani said...

Kta warna putih heinz abc karawang sudah habis masa berlaku dan sudah hilang gimana cara memperpanjang kta satpam tolong solusinya

Muhirfani said...

Kta warna putih heinz abc karawang sudah habis masa berlaku dan sudah hilang gimana cara memperpanjang kta satpam tolong solusinya

Muhirfani said...

Kta warna putih heinz abc karawang sudah habis masa berlaku dan sudah hilang gimana cara memperpanjang kta satpam tolong solusinya

Muhirfani said...

Kta warna putih heinz abc karawang sudah habis masa berlaku dan sudah hilang gimana cara memperpanjang kta satpam tolong solusinya

Unknown said...

Bagaimana cara memperpanjang kta satpam yg sudah terlewat 2 tahun .. di bujp mana saja yg menerima refresh utk wilayah kota cimahi .. erimakasih bantuannya

Ranyrxny said...

ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama RIDWAN asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 082352406469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL

3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening bagian blangko ijazah.
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

Unknown said...

Bisa urus perorangan ke Polda untuk KTA yang hilang

Anonymous said...

Bs

Unknown said...

Kalau KTA ny dr pusat, apakah bs diperpanjang d daerah?

adsene